10 Tambang di Sukabumi Diduga Picu Bencana, Menteri LH Beri Peringatan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa ada 10 lokasi tambang di Sukabumi yang dicurigai sebagai penyebab bencana alam, terutama banjir dan tanah longsor yang baru-baru ini terjadi. Pemerintah saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah memasang garis pengawasan di beberapa lokasi yang diduga melanggar regulasi lingkungan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, terutama terkait banjir yang terjadi. Sejumlah lokasi tambang telah teridentifikasi sebagai faktor pemicu bencana. Saat ini, kami masih meninjau lebih lanjut untuk mengetahui dampaknya secara menyeluruh serta menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Hanif saat berada di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).

Sanksi bagi Tambang yang Melanggar Aturan

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan memperburuk dampak bencana. Jika terbukti melanggar, sanksi administrasi akan diberikan, termasuk kewajiban untuk memulihkan lingkungan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dipatuhi, sanksi pidana bisa diterapkan.

“Proses investigasi membutuhkan waktu karena harus ada bukti yang jelas. Namun, jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka akan ada konsekuensi hukum yang lebih berat,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan meninjau ulang aspek perizinan tambang. Hanif menekankan bahwa selama perusahaan mematuhi prosedur lingkungan yang berlaku, operasional tambang dapat tetap berjalan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, izin tambang berpotensi dicabut.

“Kalau perusahaan menaati dokumen lingkungan yang sudah ditetapkan, seharusnya bencana tidak akan terjadi. Tapi kalau ada pelanggaran, risiko bencana pasti meningkat. Oleh karena itu, aturan lingkungan harus diikuti dengan ketat,” tegasnya.

Investigasi Lapangan Masih Berlangsung

Berdasarkan hasil analisis sementara, terdapat sekitar 10 titik tambang di Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap bencana alam. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi saat ini sedang melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan skala dampaknya.

“Saat ini, kami telah mengidentifikasi sekitar 10 tambang yang berpotensi menjadi penyebab bencana. Beberapa lokasi sudah kami periksa hari ini, sementara sisanya akan ditinjau lebih lanjut bersama DLH Kabupaten,” ungkapnya.

Pemerintah memastikan akan menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi. “Bagi yang tidak mengikuti aturan, pasti akan kami tertibkan,” tutupnya.

Penyusutan Kawasan Lindung

Sebelumnya, Hanif juga menyoroti penyusutan kawasan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri. Luasnya yang pada 2010 masih mencapai 124 ribu hektare, kini menyusut drastis menjadi 28 ribu hektare akibat alih fungsi lahan pada 2022. Hal serupa juga terjadi di DAS Cikaso, di mana daerah resapan air menyusut dari 29 ribu hektare menjadi hanya 2 ribu hektare.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kembali kebijakan lingkungan di wilayah Sukabumi guna mengantisipasi bencana serupa di masa mendatang. Koordinasi dengan BNPB dan pemerintah daerah pun terus dilakukan untuk merancang strategi penanganan yang lebih komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *