Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo. Keduanya adalah IA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DJ yang merupakan Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berdasarkan akta notaris atas nama Azwir SH. Proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp23,9 miliar, sementara pengawasan pelaksanaan proyek dipercayakan kepada PT Fendel Structure Engineering dengan nilai Rp761 juta. Dimulai sejak 22 November 2021, proyek ini sempat mengalami dua kali adendum atau perpanjangan waktu hingga akhirnya diputus kontraknya secara sepihak pada 19 Juli 2022 karena progres pekerjaan hanya mencapai 43,50 persen. Hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 1 November 2024 menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar. Dana proyek sendiri bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021. Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak segala bentuk korupsi tanpa pandang bulu. Para tersangka akan diproses dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anggaran Rp23,9 Miliar Gagal Total, Proyek Jalan di Gorontalo Jadi Sarang Korupsi
Leave a reply