Seorang wanita berinisial WKS (31) ditangkap polisi setelah diketahui mencuri uang dari majikannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) lepas selama masa libur Lebaran. Aksi pencurian itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan pelaku ditangkap di Mall Season City pada Rabu malam (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB oleh pihak Kepolisian dari Polsek Tambora. WKS diketahui membawa kabur uang tunai sebesar Rp35 juta dan beberapa lembar mata uang dolar yang jika ditaksir nilainya mencapai lebih dari Rp18 juta. Korban yang merupakan majikan pelaku berinisial R (45) awalnya merasa sangat dirugikan, namun kemudian mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum setelah mengetahui kondisi pribadi pelaku. R mengaku tersentuh dan merasa iba karena WKS adalah seorang janda yang harus menghidupi dua anaknya yang masih kecil. Karena pertimbangan tersebut, korban memutuskan menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Menanggapi kasus ini, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih ART, terutama saat menjelang momen liburan. Ia menekankan pentingnya mencari pekerja rumah tangga dari lembaga resmi dan tidak sekadar mengandalkan aplikasi atau media sosial. Langkah ini penting untuk memastikan identitas serta latar belakang calon pekerja rumah tangga jelas dan sah secara hukum, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

ART Curi Uang Puluhan Juta Saat Lebaran, Majikan Pilih Maafkan karena Iba
Leave a reply