Author Archives: DL - ILNAS

Jasad dalam Karung Dibuang dengan Motor Milik Korban

Nana, yang juga dikenal dengan nama Ragil (23), kini duduk terdiam mengenakan baju tahanan setelah membunuh rekan kerjanya, Al-Bashar (32). Jenazah korban ditemukan dalam karung di saluran air di Batuceper, Tangerang, Banten. Diketahui bahwa Ragil menggunakan sepeda motor milik korban untuk membuang jasad tersebut.

Ragil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu sore, 23 April. Dia beraksi sendirian. Pembunuhan ini terjadi karena adanya masalah pekerjaan antara pelaku dan korban.

Rekaman CCTV menunjukkan Ragil membawa mayat korban menggunakan sepeda motor milik korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pergerakan pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas milik Polda Metro Jaya, saat dia hendak membuang jasad korban.

“Pelaku terekam CCTV ketika hendak membuang mayat korban di tempat kejadian,” kata AKBP Abdul Rahim.

Dalam rekaman tersebut, Ragil terlihat mengendarai sepeda motor matik berwarna biru-putih, sementara karung berisi mayat korban diletakkan di dek sepeda motor.

Motor Korban Digunakan Untuk Membuang Jasad

Tersangka Ragil ternyata juga mencuri sepeda motor korban untuk digunakan membuang jasad korban.

“Motor yang dipakai untuk membawa jenazah tersebut adalah milik korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat, 25 April.

Motor tersebut diduga akan dijual oleh Ragil, namun beruntung pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebelum motor tersebut sempat dijual.

“Motor tersebut masih kami simpan di tempat yang aman bersama dengan STNK dan BPKB-nya,” ujar Kombes Wira.

Motif Pembunuhan: Masalah Pribadi dan Ekonomi

Ragil mengaku kesal kepada korban karena merasa korban tidak menghargai obrolan yang mereka lakukan di tempat kerja. Ragil dan Al-Bashar bekerja bersama di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

“Tersangka merasa tersinggung karena korban tidak acuh saat diajak ngobrol, seolah-olah obrolan itu tidak penting,” kata Kombes Wira.

Selain itu, Ragil juga mengaku dipicu oleh masalah ekonomi yang mendesaknya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Ragil menyatakan bahwa korban sering kali berbicara dengan cara yang terkesan sombong dan merasa lebih pintar dari dirinya.

Pengakuan Menyesal

Setelah ditangkap, Ragil menyatakan penyesalan atas perbuatannya. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya di markas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kombes Wira menjelaskan bahwa saat kejadian, Ragil menyikut korban di bagian kepala, lalu memukul korban dengan shockbreaker hingga korban jatuh pingsan. Setelah itu, Ragil memastikan korban sudah tewas dengan cara menyayat beberapa jari korban.

“Pelaku menyayat jari korban dengan pisau untuk memastikan korban sudah meninggal. Menurut pelaku, darah tidak akan mengalir jika seseorang sudah meninggal,” jelas Kombes Wira.

Jenazah korban akhirnya dibuang oleh Ragil dalam karung di sebuah got di Batuceper, Tangerang, Banten.

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Prajurit TNI AL Akan Segera Diadili

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan.

Kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita, yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran, kini telah memasuki fase baru.Berkas perkara itu sudah dipindahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.

“Kami baru menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil 315 Banjarmasin dengan nomor R/10/IV/2025 yang diterima pada tanggal 25 April 2025,” ujar Mayor Chk G Khiastra, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang dilansir oleh detikKalimantan pada Sabtu (26/4/2025).

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas perkara yang diterima. Panitera akan menilai kelengkapan materiil dan formil, serta memeriksa apakah pengadilan militer memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh panitera, perkara tersebut akan didaftarkan dengan nomor register, dan kepala pengadilan militer akan menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal sidang. Khiastra menegaskan bahwa persidangan ini akan berlangsung terbuka untuk umum.

Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan bahwa dalam pelimpahan berkas tersebut terdapat 38 barang bukti dan 11 saksi. Dalam berkas itu, tersangka dijerat dengan pasal utama 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Aria Bima PDIP: Pihak yang Menggugat Harus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

Politikus PDIP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, pihak yang meragukan keabsahan ijazah tersebutlah yang harus dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
“Pak Jokowi tidak wajib membuktikan bahwa ijazahnya asli. Yang menggugatlah yang harus bisa menunjukkan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan justru menuntut Jokowi untuk membuktikan keasliannya,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Aria Bima juga menambahkan bahwa Jokowi memiliki pengalaman panjang dalam kepemimpinan. Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemilu pasti melibatkan verifikasi faktual yang dilakukan pada tahap administratif, termasuk terkait dengan pendidikan.

“Saya bilang, beliau sudah menjabat sebagai wali kota dua periode, gubernur satu periode, dan presiden dua kali. Di dalam setiap tahapan itu ada verifikasi faktual mengenai persyaratan pendidikan. Kalau ada yang kurang, tentu tidak akan lolos verifikasi,” kata Aria.

Ia juga menjelaskan bahwa lembaga terkaitlah yang berwenang menyatakan keabsahan sebuah ijazah. Aria Bima merujuk pada pelantikan Jokowi sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden yang sudah melalui proses verifikasi dari instansi yang berkompeten.

“Kalau soal ijazah SD, SMP, SMA, itu urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi, urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Lembaga-lembaga ini yang berwenang mengonfirmasi keaslian ijazah. Jadi, pihak yang meragukan keasliannya, silakan ajukan bukti kepada instansi terkait,” lanjutnya.

Aria menegaskan bahwa PDIP tidak berada dalam posisi untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, hal tersebut adalah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait yang melakukan verifikasi data selama pemilu.

“Saya tidak mengatakan PDIP yang harus membuktikan, itu adalah tanggung jawab KPU dan instansi terkait yang melakukan verifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang kemungkinan akan dilaporkan dalam kasus ini. Tim kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan bahwa mereka sudah hampir menyelesaikan persiapan untuk langkah hukum selanjutnya.

Polisi Kejar ‘Kaka’, Pengendali Narkoba di Apartemen PIK

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Seorang kurir telah ditangkap, sementara pihak berwenang masih mengejar pengendali utama yang diketahui terlibat dalam distribusi sabu.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (19/4/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengendali narkotika dengan nama panggilan ‘Kaka’.

Seorang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir, diamankan di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat ini, S telah berada dalam tahanan Polda Metro Jaya.

“Petugas menangkap S ketika ia hendak menyerahkan dua paket besar sabu. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu, serta kunci dan akses ke sebuah apartemen,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra.

Polisi juga menyita lebih dari 10 kilogram sabu dari lokasi tersebut. “Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,4 kilogram sabu,” tambah Ade Chandra.

Sebagai bagian dari pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2 dan menemukan sabu dalam jumlah besar. “Di lokasi tersebut, ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu seberat total 8.441 gram,” jelasnya.

Pihak kepolisian kini masih memburu sosok perempuan yang dikenal dengan nama ‘Kaka’, yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan narkoba ini. “S diketahui bertugas sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’,” jelas Ade Chandra.

Sosok ‘Kaka’ saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi mendalami perannya dalam pengendalian distribusi sabu. “S diberikan tanggung jawab untuk mengatur pengiriman barang,” tambahnya.

Cemburu Membara, Pria Sampang Bunuh Lelaki yang Dekati Istrinya Selama Proses Perceraian

Iri Darma hanya terdiam saat diperkenalkan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang. Mengenakan masker dan pakaian tahanan dengan tangan terikat kabel ties, pria berusia 27 tahun ini diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Muhyidin (21).

Kejadian ini bermula ketika Darma mendapati Muhyidin sedang berkunjung ke rumah istrinya, Sarotun, di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, pada Minggu, 8 Mei 2022. Melihat hal tersebut, Darma langsung merasa cemburu.

Darma merasa peringatannya terhadap Muhyidin selama ini tidak dihiraukan. Sebelumnya, Darma sudah memperingatkan agar Muhyidin menjauhi Sarotun yang sedang dalam proses perceraian.

Pada malam itu, Muhyidin diketahui berada di musala dekat rumah Sarotun. Bahkan, Muhyidin berencana untuk menikahi Sarotun. Sarotun sudah meminta agar Muhyidin pulang karena sudah larut malam, namun dia memilih untuk menginap di musala.

Melihat kesempatan, Darma yang sudah mengintai dengan membawa celurit langsung menyerang Muhyidin yang sedang tidur. Setelah puas menghujani tubuh Muhyidin dengan celurit, Darma melarikan diri.

Muhyidin yang terluka parah sempat berlari menuju pintu rumah Sarotun, namun meski mendapat pertolongan, dia akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi Darma sebagai tersangka dan memburunya.

Darma berhasil melarikan diri ke luar Pulau Madura dan ditemukan di Jombang. Pada Senin, Mei 2022, polisi menangkapnya di sekitar Stasiun Jombang saat sedang berusaha melanjutkan pelariannya.

Setelah diperiksa, Darma mengaku bahwa dia tidak berniat membunuh Muhyidin. Ia mengatakan bahwa tindakannya merupakan akibat dari emosi sesaat setelah mengetahui Muhyidin bersama Sarotun, yang masih dalam proses perceraian dengannya.

Darma menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan rencana pernikahan Muhyidin dengan Sarotun, namun ia merasa terluka karena Muhyidin tidak menunggu hingga proses cerainya selesai. Walaupun begitu, Darma harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan, Darma dikenai Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, sebuah keputusan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.




Tanggal Peringatan Iduladha 2025 Menurut Muhammadiyah, Simak Keputusan Terbarunya

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan hasil perhitungan hisab hakiki wujudul hilal untuk tahun 1446 Hijriah. Informasi ini mencakup penetapan tanggal perayaan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 10 Zulhijah 1446 Hijriah. Keputusan tersebut tercantum dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 yang berisi tentang penetapan hasil hisab untuk bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, yang diumumkan pada tanggal 28 Rajab 1446 Hijriah atau 28 Januari 2025 Masehi.

Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa, menurut perhitungan PP Muhammadiyah, Iduladha 10 Zulhijah 1446 Hijriah akan dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Juni 2025.Di sisi lain, Hari Arafah 9 Zulhijah 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada Kamis, 5 Juni 2025, sementara 1 Zulhijah 1446 Hijriah diprediksi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Pada Selasa Wage, 29 Zulkaidah 1446 H yang bertepatan dengan 27 Mei 2025 M, ijtimak menjelang Zulhijah 1446 H terjadi pada pukul 10:04:18 WIB. Saat matahari terbenam di Yogyakarta (f = -07° 48¢ LS dan l = 110° 21¢ BT), bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian +01° 27¢ 07² (hilal sudah terlihat). Oleh karena itu, 1 Zulhijah 1446 H di Indonesia dipastikan jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025.

Untuk tanggal perayaan Iduladha 1446 Hijriah versi pemerintah Indonesia, informasi resmi masih belum diumumkan. Pemerintah baru akan mengumumkan tanggal tersebut setelah sidang isbat 1 Zulhijah 1446 Hijriah.

BPOM dan BPJPH Ungkap Temuan Produk Makanan Halal yang Mengandung Babi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan penemuan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung bahan babi (porcine). Dari jumlah tersebut, tujuh produk di antaranya sudah memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin (21/4/2025), menyatakan bahwa temuan ini didapatkan melalui pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH.

Haikal menambahkan, sebagai tindak lanjut temuan ini, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Haikal juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Sertifikasi halal, menurutnya, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk menarik produk-produk yang terindikasi melanggar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. BPJPH juga telah bekerja sama dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan peredaran produk-produk tersebut.

Daftar Produk Pangan yang Terindikasi Mengandung Babi Sebagian besar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi ini berasal dari produsen luar negeri, seperti China dan Filipina, dan diimpor melalui perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Produk-produk ini sebagian besar berupa jajanan yang banyak dikonsumsi anak-anak. Ini adalah daftar produk yang teridentifikasi mengandung bahan babi:

  • Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal
  • ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) – Sertifikat halal
  • ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga) – Sertifikat halal
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal
  • Hakiki Gelatin – Sertifikat halal
  • Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

Haikal juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan produk-produk yang dicurigai mengandung bahan yang tidak aman atau tidak halal melalui layanan aduan di halal.go.id.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan produk pangan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, baik terkait kehalalan maupun aspek lainnya, melalui saluran pengaduan resmi BPOM.

Netanyahu Perintahkan Militer Israel Tingkatkan Serangan ke Hamas

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menginstruksikan angkatan bersenjata Israel untuk meningkatkan serangan terhadap Hamas. Keputusan ini diambil setelah Hamas menolak tawaran Israel untuk gencatan senjata sementara dan malah meminta kesepakatan yang mengarah pada akhir perang dengan imbalan pembebasan sandera. Dalam pidatonya yang disiarkan pada Sabtu malam, Netanyahu menegaskan bahwa meskipun perang ini menuntut pengorbanan besar, Israel akan terus berjuang hingga meraih kemenangan.

Netanyahu menyatakan, “Kami tidak punya pilihan selain melanjutkan perjuangan demi kelangsungan hidup kami, hingga meraih kemenangan.”

Sementara itu, mediator Mesir berusaha untuk memperbarui gencatan senjata yang sebelumnya telah dihentikan Israel setelah upaya memperpanjang gencatan senjata sementara yang telah membebaskan 38 sandera.

Hamas, yang melakukan serangan pada 7 Oktober 2023 yang memicu konflik, mengatakan bahwa mereka hanya akan membebaskan sandera yang tersisa jika ada kesepakatan untuk mengakhiri perang.

Perundingan gencatan senjata yang berlangsung selama 45 hari sebelumnya berakhir tanpa mencapai kesepakatan. Israel mengusulkan pembebasan 10 sandera yang masih hidup dengan imbalan pembebasan 1.231 tahanan Palestina dan izin untuk pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, Hamas menolak tawaran tersebut, menyebutnya sebagai langkah politik untuk kepentingan Netanyahu. Hamas meminta kesepakatan yang lebih komprehensif, yang mencakup pertukaran tahanan, penghentian perang, penarikan pasukan Israel dari Gaza, serta dimulainya rekonstruksi wilayah Gaza.

WNA Ngamuk di Klinik Bali, DPR Pertanyakan Ketegasan Hukum di Kasus Narkoba

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan perhatian serius terhadap insiden yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM, yang mengamuk dan merusak fasilitas di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Bali. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di Indonesia.

“Insiden ini mencerminkan betapa lemahnya pengawasan terhadap WNA. Lembaga-lembaga terkait harus lebih tegas dan tidak boleh lengah dalam menangani persoalan seperti ini,” ujarnya kepada media, Selasa (15/4/2025).

Cucun juga mengkritisi langkah aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, meskipun hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan narkoba jenis THC dan kokain dalam tubuhnya.

“Kenapa bisa orang asing yang terbukti menggunakan narkoba tidak ditahan? Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi Bali merupakan daerah wisata yang rentan disalahgunakan sebagai tempat persembunyian oleh pelanggar hukum,” lanjut anggota Komisi III DPR tersebut.

Sebagai pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat, Cucun menekankan bahwa aparat dan instansi terkait harus menunjukkan ketegasan. Menurutnya, perilaku arogan seperti itu tidak bisa dibiarkan.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap sikap arogan. Warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai wibawa negara dilecehkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan fasilitas layanan kesehatan dari tindakan kekerasan atau perusakan, karena hal itu bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pasien maupun tenaga medis.

“Kejadian semacam ini harus menjadi pelajaran. Fasilitas kesehatan seharusnya menjadi tempat yang aman dan tenang, bukan justru jadi sasaran tindakan brutal,” ujarnya.

Cucun menambahkan bahwa kasus ini mengungkap adanya kelemahan koordinasi antara berbagai instansi, mulai dari aparat keamanan, petugas imigrasi, hingga lembaga kesehatan. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dalam pengelolaan WNA di Indonesia.

“Bagaimana mungkin seorang pengguna narkoba bisa lolos pengawasan dan tinggal bebas di akomodasi lokal sampai membuat kerusuhan di tempat umum?” tanyanya.

Ia mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap siapa pun pelaku pelanggaran, tanpa memandang kewarganegaraan.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat hukum dan sistem keamanan kita. Jangan sampai Indonesia menjadi tempat pelarian bagi pelanggar hukum dari luar negeri,” tutupnya.

Diketahui, Mcmahon Mitchell (27), WNA asal Amerika, sempat mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Klinik Nusa Medika, Pecatu, pada Senin malam (14/4). Ia sempat diamankan di Imigrasi Denpasar dan telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa malam menggunakan penerbangan langsung ke Amerika Serikat.

80 Ribu Koperasi Merah Putih akan Dibentuk, Prabowo Minta Sri Mulyani Siapkan Modal

Pemerintah Indonesia berencana untuk mendirikan sebanyak 80.000 koperasi desa di seluruh negeri. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk menyiapkan dana sebagai modal awal untuk pembentukan koperasi yang dinamai Koperasi Merah Putih.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 27 Maret 2025, terdapat perintah kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merancang kebijakan pendanaan bagi pembentukan 80.000 koperasi tersebut. Instruksi ini memastikan bahwa dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan digunakan sebagai modal dasar untuk proyek tersebut.

Salah satu poin penting dalam Inpres tersebut mencatat, “Menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal bagi pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” yang dikutip pada Senin (14/4/2025).

Selain itu, Prabowo juga memberikan arahan kepada Sri Mulyani untuk memberikan insentif kepada desa atau kelurahan yang aktif dalam pembentukan koperasi ini. Insentif tersebut dapat diberikan melalui alokasi kinerja atau dana insentif yang bersumber dari Dana Desa.

Lebih lanjut, Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk mendukung Bank Himbara agar dapat berperan sebagai sumber pendanaan dari pemerintah untuk pengembangan Koperasi Merah Putih. Bank-bank pelat merah ini akan mendapatkan alokasi modal dari Kementerian Koperasi untuk investasi yang mendukung koperasi tersebut, melalui mekanisme channeling.

Dana yang disalurkan oleh Himbara akan digunakan untuk membangun infrastruktur dasar koperasi, termasuk fasilitas bangunan, saluran air, listrik, serta akses jalan.

Erick juga diinstruksikan untuk mengarahkan Bank BUMN untuk menyediakan pendanaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja koperasi. Bank Himbara nantinya akan berperan dalam menyalurkan pendanaan sekaligus melakukan penagihan atas pengembalian dana yang telah disalurkan.

Tak hanya itu, Prabowo juga meminta agar Kepala Daerah, mulai dari Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur, menyediakan anggaran daerah untuk mendukung pembentukan koperasi ini, khususnya untuk proses pembuatan akta pendirian koperasi.

Dengan langkah ini, diharapkan koperasi-koperasi yang terbentuk dapat membantu mengembangkan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.