Author Archives: DL - MOYO

https://truereligionjeansoutlet.net

PT Sentul City Tbk Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Bogor

PT Sentul City Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dengan menggelar bakti sosial. Kegiatan ini berupa pemberian bantuan sembako dan berbagai kebutuhan penting lainnya kepada warga yang terdampak oleh bencana alam seperti tanah bergerak, longsor, dan banjir. Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kondisi yang sedang dihadapi oleh warga sekitar.

Kegiatan bakti sosial ini dimulai pada 7 Maret 2025 di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dan dilanjutkan pada 11 Maret 2025 di Desa Bojongkoneng, serta pada 14 Maret 2025 di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Harapannya, bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga yang tengah menghadapi kesulitan akibat bencana yang terjadi.

Paket bantuan yang diberikan antara lain beras, gula pasir, mie instan, susu, dan perlengkapan bayi seperti popok serta makanan pendamping ASI. Kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari Program “Ladang Pahala” yang rutin dilaksanakan PT Sentul City Tbk dalam hampir lima tahun terakhir, dengan jumlah kegiatan sudah mencapai 114 kali di berbagai desa di Kecamatan Babakanmadang.

Direktur Teknik PT Sentul City Tbk, Njoo Harun Permadi, yang hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa perusahaan merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang tengah mengalami kesulitan. Ia berharap kegiatan ini dapat mempererat solidaritas antarwarga dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Ke depan, PT Sentul City Tbk berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial demi kesejahteraan masyarakat.

Polisi Amankan Enam Remaja di JIExpo Kemayoran Akibat Ledakan Petasan

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja yang kedapatan membawa serta menyalakan petasan di area Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, pada Sabtu (15/3) malam. Aksi mereka dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan pengunjung sekitar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa Tim Patroli Perintis Presisi segera bertindak setelah menerima laporan mengenai sekelompok remaja yang berkonvoi sambil membawa bendera dan menyalakan petasan di lokasi tersebut.

Dalam penindakan ini, polisi mengamankan enam remaja berinisial MY (17), RA (12), M (15), R (12), RZ (15), dan RL (16), yang berasal dari Jakarta Utara, dengan sebagian di antaranya masih berstatus pelajar. Kombes Susatyo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi juga pembinaan agar para remaja tidak terjerumus ke dalam perilaku yang lebih berbahaya. Ia mengingatkan bahwa anak-anak muda mudah terbawa arus pergaulan dan emosi, sehingga peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi aktivitas mereka.

Selain itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, mengungkapkan bahwa petugas menemukan satu petasan yang telah diledakkan di lokasi kejadian. Untuk mencegah insiden serupa, keenam remaja tersebut langsung dibawa ke Polsek Kemayoran guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah didata, polisi akan memanggil orang tua mereka dengan harapan kejadian ini menjadi pelajaran agar para remaja lebih berhati-hati dalam bertindak di masa mendatang.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kasus Dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (14/3). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan gugur, dan proses hukum terhadap Hasto akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya di pengadilan.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana bagi siapa pun yang berusaha menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dalam perkara korupsi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 yang menegaskan bahwa praperadilan akan gugur secara otomatis apabila sidang pokok perkara telah dimulai. Dalam kasus ini, sidang dakwaan telah lebih dulu digelar di Pengadilan Tipikor, sehingga praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga memiliki peran dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Hasto berperan sebagai pengendali dalam skema tersebut, dengan Donny Tri Istiqomah sebagai pelaksana di lapangan yang bertugas melakukan pendekatan kepada pejabat terkait.

Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor. KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh kedua tersangka, termasuk komunikasi dan aliran dana yang digunakan dalam upaya melobi pejabat KPU. Dalam sidang yang akan datang, jaksa penuntut umum akan menghadirkan berbagai saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto dan Donny.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai besar di Indonesia. Berbagai pihak menilai bahwa kasus ini dapat memberikan preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan obstruction of justice di Indonesia. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto tetap berkeyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dan akan berjuang untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.

Dengan jalannya proses hukum ini, masyarakat menanti bagaimana keputusan akhir dari Pengadilan Tipikor terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Kasus Dugaan Pencabulan di Bukit Duri, Polisi Selidiki Pelaku

Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun berinisial SK yang terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan seorang pria berinisial S melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban. Kejadian bermula setelah korban pulang dari sholat subuh dan kembali ke rumah neneknya, tempat di mana pelaku S juga tinggal sebagai penyewa. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban tidak berada di rumah. Insiden ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian akan segera dimintai keterangan, termasuk pelaku yang telah dilaporkan. Selain itu, visum terhadap korban sudah dilakukan, tetapi hasilnya tidak dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, polisi mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan selalu menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan serupa. Laporan atas kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI, DPR Ingatkan Pentingnya Batasan Ketat

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa wacana memperluas ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI harus diiringi dengan pembatasan yang ketat. Menurutnya, penempatan seseorang dalam jabatan seharusnya didasarkan pada prinsip meritokrasi dan analisis kebutuhan, terutama untuk posisi yang memerlukan kualifikasi tertentu. Ia menegaskan bahwa fungsi utama TNI sebagai penjaga pertahanan negara tidak boleh tumpang tindih dengan profesionalisme di sektor sipil.

Lebih lanjut, Syamsu Rizal menjelaskan bahwa analisis kebutuhan ini dapat menjadi landasan bagi penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, dengan syarat mendapat persetujuan dari Presiden. Dengan adanya mekanisme ini, pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI tidak terkesan sekadar pembagian posisi, tetapi lebih pada semangat pengabdian. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran optimal TNI dan prinsip supremasi sipil, agar masyarakat tidak menaruh kecurigaan atau antipati terhadap institusi militer.

Politikus yang membidangi pertahanan, komunikasi, luar negeri, dan intelijen ini juga menyoroti bahwa UU Nomor 34 tentang TNI yang masih berlaku saat ini telah mengatur bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus memenuhi persyaratan kompetensi serta melalui proses seleksi yang transparan. Ia menilai mekanisme seleksi harus melibatkan tim verifikasi independen untuk mencegah praktik nepotisme maupun intervensi politik. Ia mengingatkan bahwa pembahasan ini harus dilakukan dengan cermat demi menjaga keutuhan bangsa, tanpa mengabaikan semangat reformasi TNI pasca-Orde Baru.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian atau lembaga dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam revisi UU TNI yang dibahas bersama Komisi I DPR pada 11 Maret. Saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya ada 10 institusi yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.