Author Archives: Minori

https://truereligionjeansoutlet.net

Waspada! Polisi Gadungan di Jakpus Ternyata Residivis Kambuhan

Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang melakukan aksi perampokan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (13/3/2025). Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi ini, melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi kejahatan ini adalah kebutuhan ekonomi. “Motif mereka murni ekonomi,” ujar Aditya kepada wartawan pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, Aditya juga menambahkan bahwa kedua tersangka adalah residivis, dengan RE yang sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan dan HS yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

RE, yang memiliki catatan kriminal dalam kasus Pasal 363 KUHP, sebelumnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan HS, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun sebelumnya, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Peristiwa perampokan ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Saat itu, korban yang berinisial YWW, F, dan IMY sedang berjalan kaki di trotoar. Tiba-tiba, RE muncul dan menghentikan mereka dengan cara memerintahkan korban untuk berhenti dan berjongkok.

Menurut keterangan Aditya, RE memaksa para korban berhenti dan duduk jongkok di trotoar sambil menuduh mereka melakukan transaksi narkoba. “Pelaku RE mengatakan ‘Lo habis transaksi narkoba Tramadol ya?’ kepada korban F dan IMY,” jelasnya. Setelah itu, pelaku HS datang dan turut melakukan penggeledahan terhadap para korban.

Dalam proses penggeledahan tersebut, HS berhasil mengambil ponsel, sebungkus rokok, dan uang sebesar Rp 70 ribu dari dompet korban F. Sementara itu, RE terus menekan korban untuk menyerahkan uang mereka. “Korban F sempat memohon agar tidak diambil seluruh uangnya karena itu akan digunakan untuk ongkos pulang,” ujar Aditya.

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut dan berusaha menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam transaksi narkoba, para pelaku tetap melanjutkan aksi mereka. Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat aksi perampokan ini, kedua tersangka kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak lanjuti kasus ini.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan di tengah kota, terutama pada malam hari. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita yang Tinggal Sendiri di Priok

Jakarta, 15 Maret 2025 – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Suhendra terkait kasus pembunuhan seorang wanita di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Suhendra ditangkap siang tadi sekitar pukul 10.45 WIB di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat korban.

“Pelaku atas nama Suhendra telah berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras pada pukul 10.45 WIB hari ini di daerah Cilincing,” ujar AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka kini berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut.

Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap pada Jumat, 14 Maret 2025, ketika warga menemukan mayat seorang wanita berinisial SSK di rumahnya yang terletak di Jalan 102 Terusan 12B, RT 04 RW 06, Kebon Bawang, Tanjung Priok. SSK, yang tinggal seorang diri, dilaporkan hilang sejak Kamis, 13 Maret 2025. Karena curiga dengan keberadaan korban, seorang tetangga akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan korban tergeletak tak bernyawa di kamar mandi rumahnya. Pada tubuh korban terdapat luka terbuka di bagian kepala yang diduga merupakan akibat pembunuhan. Korban yang berstatus menikah dan sehari-harinya mengurus rumah tangga, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Pemeriksaan dan Barang Bukti
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam tindakan kriminal tersebut, seperti dua pisau dapur, satu pisau buah, satu gunting, tas, pakaian, catatan utang, dan catatan harian. Selain itu, hasil visum sementara juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi segera menghubungi keluarga korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang tinggal di sekitar rumah SSK untuk menggali informasi lebih lanjut. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum et repertum guna menyelidiki lebih dalam penyebab kematian.

Identitas Tersangka
Tersangka, Suhendra, yang diketahui memiliki ciri-ciri berkulit sawo matang, alis tebal, berkumis, dan mengenakan kaus hitam serta celana jins, kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian. Saat penangkapan, tangannya diborgol di belakang tubuhnya. Meskipun begitu, motif dan kronologi pasti pembunuhan ini masih dalam penyelidikan.

Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam tentang hubungan antara pelaku dan korban, serta bagaimana peristiwa tragis ini bisa terjadi. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera terungkap dengan jelas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Banjir Melanda Ciamis! 6 Rumah Terendam Akibat Luapan Citanduy

Banjir akibat luapan Sungai Citanduy menerjang Dusun Manganti, Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Hujan deras yang mengguyur sejak sore hingga malam membuat debit air sungai meningkat hingga meluap ke pemukiman warga. Akibatnya, enam rumah terendam dan penghuninya terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Kepala Pelaksana BPBD Ciamis, Ani Supiani, mengonfirmasi kejadian tersebut. Berdasarkan laporan sementara dari pemerintah desa setempat, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun warga yang terdampak harus segera dievakuasi karena kondisi rumah yang tidak layak huni. Hingga saat ini, hujan masih turun dan air belum sepenuhnya surut.

“Saat ini terdapat enam keluarga yang terdampak, dengan total 14 jiwa mengungsi,” ujar Ani.

Tak hanya banjir, bencana tanah longsor juga terjadi di Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan. Material longsor menutupi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Payungagung dengan Sindangbarang, serta menutup akses Jalan Desa di Dusun Cimanglid. Kondisi ini membuat aktivitas warga terganggu, terutama bagi mereka yang bergantung pada jalur tersebut untuk beraktivitas sehari-hari.

Dampak longsor juga menyebabkan satu rumah mengalami kerusakan di Dusun Cimaja, sementara sebuah musala di Dusun Nanggeleng turut terdampak. Ani menegaskan bahwa tim BPBD terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani bencana ini secepat mungkin.

“Upaya penanganan terus dilakukan. Petugas telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan asesmen, penanganan darurat, serta mendistribusikan bantuan logistik bagi warga yang membutuhkan,” jelasnya.

Saat ini, BPBD bersama aparat setempat masih bekerja untuk membersihkan material longsor agar akses jalan dapat kembali digunakan. Warga diimbau tetap waspada, mengingat curah hujan yang tinggi masih berpotensi menyebabkan bencana susulan.

Bencana ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu siaga terhadap potensi banjir dan tanah longsor, terutama saat musim hujan tiba. Pemerintah daerah juga terus mengimbau warga yang berada di daerah rawan bencana untuk meningkatkan kewaspadaan guna meminimalkan risiko yang lebih besar.

Usai Tikam Mantan di Mal Jakpus, Pelaku Dibuang Pisau ke Tempat Lain

Jakarta, 10 Maret 2025 – Seorang remaja berinisial MNA (19) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi penikaman terhadap mantan pacarnya di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3) sore. Setelah melancarkan aksinya, pelaku yang kemudian melarikan diri membuang senjata tajam yang digunakannya untuk menyerang korban.

Pelaku Buang Pisau Saat Berusaha Kabur

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menyerang mantan pacarnya di sekitar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku membuang pisau yang digunakannya di jalan saat melarikan diri. Kami sudah melakukan penyisiran di area tersebut, namun pisau itu belum ditemukan hingga kini,” ujar Aditya saat dikonfirmasi Senin (10/3).

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku baru membeli pisau tersebut sebelum melakukan penikaman terhadap korban.

Rekan Pelaku Dibayar Rp 2 Juta

Tak hanya bertindak sendirian, MNA juga melibatkan seorang temannya, berinisial FF (20), yang dibayar dengan imbalan Rp 2 juta untuk membantu dalam aksi penikaman tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

“Setelah melakukan tindakan kekerasan ini, MNA dan FF berhasil kami tangkap. Keduanya kini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” lanjut AKBP Aditya.

Motif Penikaman: Sakit Hati Karena Putus Cinta

Polisi berhasil mengungkap bahwa motif di balik tindakan penikaman ini adalah sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, MNA menyerang mantan pacarnya setelah hubungan mereka berakhir. Pelaku merasa sangat kecewa dan marah setelah korban memutuskan hubungan mereka.

“Pelaku merasa sakit hati dan kecewa karena korban memutuskan hubungan mereka. Ini yang memicu tindakan kekerasan tersebut,” kata Aditya.

Proses Hukum dan Perkembangan Kasus

Proses hukum terhadap MNA dan FF kini tengah berlanjut. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang oleh pelaku. Meskipun kondisi korban sudah mendapat perawatan medis, ia masih dalam pemulihan akibat luka yang dideritanya.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalan damai dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada tindak kekerasan.

Akankah pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya? Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Baru Nikah Siri, Dua Otak Pemeras Open BO di Jakut Dibekuk!

Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan empat tersangka, yang telah melakukan aksi penipuan terhadap seorang pria berinisial RPS di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus yang digunakan adalah mengajak korban berkencan melalui aplikasi daring, yang kemudian berujung pada aksi pemerasan dengan ancaman serius.

Menurut informasi yang dihimpun, pasangan suami istri (pasutri) Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29) ternyata merupakan otak dari kejahatan ini. Mereka menikah secara siri pada Januari 2025 dan belum dikaruniai anak. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa Fitri berperan dalam mencari teman kencan untuk korban melalui aplikasi yang dikenal dengan nama open booking online (BO). Setelah berkenalan, Fitri mengatur pertemuan dengan korban di sebuah kos di Tanjung Priok, yang akhirnya mengarah pada pemerasan.

“Dengan modus open BO, Firli dan Sudarna merencanakan tindak kejahatan ini bersama dua tersangka lainnya, Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30),” kata Ressa, Jumat (7/3/2025).

Skema Pemerasan yang Mengguncang Korban

Pada Minggu (2/3), korban RPS yang telah sepakat bertemu dengan Fitri di kos tersebut, terkejut saat tiga pria lain datang ke tempat itu. Salah satunya mengaku sebagai suami Fitri dan langsung menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dan memaksanya untuk menyerahkan PIN m-banking-nya.

“Pelaku mengancam korban untuk pulang dalam keadaan telanjang jika tidak memberi uang. Setelah itu, mereka memaksa korban untuk menyerahkan informasi pribadi, termasuk PIN m-banking, yang kemudian digunakan untuk menarik uang korban,” ungkap Ressa.

Uang yang berhasil diperas dari korban digunakan untuk deposit judi online, sebuah tindakan yang semakin memperburuk dampak kejahatan ini.

Para Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukuman Berat

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius dan para pelaku akan menghadapi hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.

Kasus ini semakin membuka mata publik mengenai bahaya modus pemerasan melalui aplikasi kencan daring, yang kini semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi secara online dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan pribadi.

Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 M, Polda Sumut Tangkap ASN

Polda Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TMH. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang ternyata fiktif. Akibat tindakannya, korban yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Kini, pelaku yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut ini telah ditahan.

Berikut adalah lima fakta menarik yang terungkap dalam penyelidikan kasus ini:

1. Kasus Terjadi Saat TMH Menjabat Sebagai Kepala Seksi Pelaku, TMH, diketahui melakukan aksinya saat menjabat sebagai Kepala Seksi di SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Dalam posisinya, ia menggunakan kepercayaan yang diberikan untuk memanfaatkan kesempatan melakukan penipuan. Pelaku berhasil memperdaya korban dengan menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar, yang ia klaim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut.

2. Modus Investasi dengan Iming-Iming Keuntungan Besar TMH meyakinkan korban untuk menginvestasikan dana dalam proyek pengadaan tersebut dengan menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan. Korban, yang tergiur dengan janji-janji keuntungan besar, akhirnya menyerahkan uangnya secara bertahap melalui transfer dan pembayaran tunai hingga total mencapai Rp 1,2 miliar.

3. Proyek Fiktif yang Tak Pernah Ada Setelah sejumlah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan oleh TMH tidak pernah terealisasi. Korban yang menanti-nanti perkembangan proyek akhirnya merasa ditipu dan melapor ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memanggil TMH untuk dimintai keterangan, namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap.

4. Barang Bukti yang Disita Polisi Dalam proses penyelidikan, Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan ini. Di antaranya adalah kuitansi pembayaran senilai Rp 1,2 miliar, bukti transfer, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka. Barang bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan TMH sebagai tersangka.

5. TMH Sudah Tidak Bertugas di Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Sumut memberikan klarifikasi terkait status TMH sebagai ASN. Pihak Dinas Pendidikan menyebut bahwa TMH sudah tidak lagi bertugas di instansi tersebut sejak tahun 2023. Sebelumnya, TMH dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dan ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan sejak Oktober 2023.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan seorang ASN yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Kini, TMH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan dalam transaksi dan investasi yang melibatkan dana besar.

PT Jaswita Jabar Berikan Tanggapan Terkait Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Isu terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor yang disebut-sebut sebagai salah satu penyebab banjir bandang di wilayah tersebut mendapatkan perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Menanggapi hal itu, PT Jaswita Jabar, melalui Direktur mereka, Wahyu Nugroho, mengonfirmasi bahwa proyek rekreasi yang disebutkan oleh Dedi Mulyadi adalah Wisata Hibisc Fantasy yang terletak di kawasan Puncak Bogor.

Wahyu menjelaskan bahwa Wisata Hibisc Fantasy dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ), sebuah anak perusahaan dari PT Jaswita Jabar, yang bekerja sama dengan mitra serta PT Perkebunan Nusantara VIII. Proyek wisata ini mulai beroperasi pada tahun 2024, namun kedatangan destinasi wisata baru ini sempat menimbulkan kontroversi terkait dampaknya terhadap lingkungan dan perubahan fungsi lahan.

“Kami ingin menjelaskan bahwa Wisata Hibisc Fantasy, yang menjadi sorotan, memang dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya bersama mitra kami, serta PT Perkebunan Nusantara VIII,” kata Wahyu, dalam konfirmasi kepada detikJabar pada Rabu, 5 Maret 2025. Ia juga menekankan bahwa PT Jaswita Jabar telah melakukan pengawasan ketat terhadap anak perusahaan dan memastikan bahwa semua aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, dipatuhi.

Terkait dengan pernyataan Dedi Mulyadi yang mengaitkan PT Jaswita dengan bencana yang terjadi di Bogor, Wahyu menegaskan bahwa sejak awal PT Jaswita Jabar sudah memberikan peringatan kepada JLJ untuk mengikuti aturan yang berlaku. Wahyu juga mengungkapkan bahwa sejak 2024, saat isu terkait Hibisc Fantasy mulai muncul, mereka telah meminta JLJ untuk mematuhi semua peraturan yang ada.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya terhadap perubahan fungsi lahan yang dinilai berpotensi menyebabkan bencana alam di Bogor. Ia menyebutkan bahwa salah satu faktor penyebab banjir adalah pembangunan sarana rekreasi oleh PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak. Dedi juga merujuk pada keterangan dari Bupati Bogor yang menyebutkan bahwa salah satu struktur di kawasan wisata tersebut terjatuh dan menyebabkan penyumbatan pada aliran sungai, yang akhirnya mengakibatkan luapan air.

“Mengingat pentingnya evaluasi terhadap perubahan fungsi lahan ini, saya dan Menteri Lingkungan Hidup akan segera meninjau lokasi di Bogor pada Kamis, 6 Maret 2025. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan yang tegas,” kata Dedi Mulyadi, menegaskan perlunya tindakan segera untuk menanggulangi masalah ini.

Dedi juga menyatakan bahwa jika ditemukan bahwa pembangunan yang dilakukan mengurangi daya serap air dan berpotensi menyebabkan bencana, maka evaluasi terhadap proyek tersebut perlu dilakukan. Ia menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, mengingat dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya perhatian lebih terhadap dampak lingkungan dari proyek-proyek rekreasi ini, PT Jaswita Jabar berjanji untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan memastikan bahwa operasionalnya tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Proyek Wisata Hibisc Fantasy, meskipun memiliki potensi ekonomi, tetap harus sejalan dengan kepentingan dan keselamatan warga serta kelestarian alam.

Kasus Ganda, AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri

Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, baru-baru ini ditangkap oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penangkapan ini terkait dengan dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba. Kapolres yang menjabat di wilayah Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap di Kupang pada 20 Februari 2025.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, AKBP Fajar kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri untuk mendalami kasus tersebut. “Saat penangkapan, tim Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal (Pengamanan Internal) Polda NTT,” ungkap Henry saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang pada Senin (3/3/2025).

Henry juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Fajar masih berlangsung, dan pihaknya saat ini menunggu hasil dari proses tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

“Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di kepolisian,” tegas Henry.

Sebagai perwira menengah (pamen) yang menjabat dalam posisi strategis di tubuh Polri, AKBP Fajar akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Henry juga mengingatkan bahwa jika seorang pejabat kepolisian terbukti melanggar aturan, Divisi Propam Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih pemeriksaan.

“Kami juga terus menekankan pentingnya seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam setiap pelaksanaan tugas mereka,” tambah Henry.

Dengan adanya penangkapan ini, berbagai pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, sesuai dengan prinsip keadilan, serta memberikan contoh bagi anggota Polri lainnya untuk menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara.

Krisis Bencana di Garut: 199 Insiden Terjadi dalam 4 Bulan Terakhir!

Garut – Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat Kabupaten Garut diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang masih berisiko terjadi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menyatakan bahwa cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan angin kencang, masih berpotensi memicu bencana seperti longsor dan banjir di sejumlah wilayah.

Kepala Pelaksana BPBD Garut, Aah Anwar, menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi cuaca masih cukup fluktuatif, dengan curah hujan tinggi di berbagai daerah. Situasi ini berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi, termasuk angin puting beliung, tanah longsor, serta banjir bandang.

“Kami mengingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah rawan longsor dan banjir, untuk lebih berhati-hati. Jika terjadi kondisi darurat, segera laporkan ke petugas agar bisa segera ditangani,” ujarnya.

Wilayah Rawan dan Dampak Bencana

Berdasarkan pemantauan BPBD, wilayah yang memiliki potensi tinggi terhadap longsor terutama berada di Garut bagian selatan, yang memiliki banyak kawasan perbukitan dan lereng curam. Warga yang tinggal di sekitar daerah tersebut diimbau untuk menghindari lokasi rawan, terutama saat terjadi hujan deras dalam waktu yang lama.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Kabupaten Garut telah mengalami hampir 200 kejadian bencana alam. Berdasarkan data yang dihimpun BPBD, antara 17 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025, telah terjadi 199 peristiwa bencana, yang meliputi:

  • 102 kejadian tanah longsor
  • 81 kasus angin puting beliung dan angin kencang
  • 16 insiden banjir serta banjir bandang

Akibat bencana tersebut, ratusan rumah mengalami kerusakan, dengan rincian:
✔ 604 rumah terdampak banjir
✔ 344 rumah mengalami kerusakan ringan
✔ 11 rumah mengalami kerusakan sedang
✔ 28 rumah mengalami kerusakan berat

Selain itu, 397 keluarga dengan total 984 jiwa terdampak oleh bencana yang terjadi. Bahkan, kejadian ini juga menyebabkan korban jiwa, dengan rincian:

  • 1 orang dinyatakan hilang
  • 2 orang mengalami luka-luka
  • 1 orang meninggal dunia

Kerusakan Infrastruktur

Tak hanya permukiman warga, bencana yang melanda dalam beberapa bulan terakhir juga menyebabkan kerusakan infrastruktur di berbagai sektor, termasuk:
🏫 15 bangunan sekolah
🕌 2 tempat ibadah
🛣️ 48 ruas jalan lingkungan dan tembok penahan tanah (TPT)
🌉 5 jembatan dan 25 titik jalan mengalami kerusakan

Antisipasi dan Langkah Pencegahan

BPBD Kabupaten Garut terus berupaya untuk melakukan mitigasi dan penanganan cepat terhadap dampak bencana yang terjadi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pencegahan, seperti memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, menghindari aktivitas di daerah rawan, serta segera melaporkan jika terjadi tanda-tanda bahaya.

“Kami harap masyarakat bisa lebih siaga menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu ini, terutama saat bulan puasa. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kondisi darurat,” pungkas Aah Anwar.

Evakuasi Bos Ruko yang Dicor Kuli Bangunan Berlangsung Menegangkan!

Proses evakuasi jasad JS (69), pemilik rumah toko (ruko) yang ditemukan dicor oleh seorang pekerja bangunan di Jakarta Timur, berlangsung penuh tantangan. Tim penyelamat harus menggunakan kombinasi alat manual dan mesin untuk membongkar lapisan semen yang menutupi jasad korban.

Ketua Tim Pengendali Regu Rescue Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Afif, mengungkapkan bahwa upaya pembongkaran tidaklah mudah.

“Kami membutuhkan peralatan khusus agar bisa melakukan evakuasi dengan lebih efektif. Kami menggunakan berbagai alat, mulai dari godam hingga jack hammer bertenaga listrik,” ujarnya saat dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Tantangan dalam Proses Evakuasi

Tim penyelamat pertama kali menerima laporan tentang dugaan jasad yang dicor di dalam sebuah ruko. Begitu informasi diterima, mereka segera menuju lokasi kejadian di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Menurut Afif, salah satu tantangan utama dalam proses evakuasi adalah kerasnya lapisan cor yang menutupi tubuh korban. Tim membutuhkan waktu dan peralatan tambahan untuk memastikan jasad bisa dikeluarkan tanpa merusak bukti forensik.

“Kesulitannya adalah karena korban benar-benar dicor, sehingga butuh peralatan yang lebih memadai agar pembongkaran bisa dilakukan dengan aman dan cepat,” jelas Afif.

Dalam operasi ini, sebanyak 20 personel dari tim pemadam kebakaran dan penyelamatan dikerahkan untuk membantu proses evakuasi.

Kondisi Jasad dan Modus Pelaku

Ketika akhirnya berhasil dikeluarkan dari lapisan cor, jasad JS masih dalam kondisi utuh, meskipun sudah mulai membusuk karena telah terkubur selama kurang lebih satu minggu. Bau menyengat dari tubuh korban pun mulai tercium saat proses evakuasi berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa pelaku ZA (35) terlebih dahulu menimbun jasad korban dengan lapisan pasir sebelum akhirnya menuangkan cor semen di atasnya.

“Kami tidak menemukan adanya kantong plastik sebagai pelapis. Jasad korban diletakkan di dasar, kemudian ditimbun pasir, setelah itu ditutup dengan material hebel, lalu akhirnya dicor,” jelas Afif.

Setelah berhasil dievakuasi, jenazah JS langsung dimasukkan ke kantong jenazah dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.

Sebelum ditemukan dalam kondisi mengenaskan, JS sempat dilaporkan menghilang selama satu minggu. Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian guna mengungkap motif serta kronologi lengkap pembunuhan yang dilakukan oleh ZA.