Category Archives: Berita Kriminal

https://truereligionjeansoutlet.net

Dukun Gadungan Tipu Keluarga Hingga Rugi Rp1 Miliar Lewat Modus Sulap Janin

Seorang perempuan bernama NYW alias Yana alias Eno (28), yang berasal dari Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil menipu sebuah keluarga di Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan modus berpura-pura menjadi seorang dukun. Ia mengklaim memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh seseorang. Aksinya ini mengakibatkan kerugian lebih dari Rp1 miliar setelah keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa janji-janjinya adalah kebohongan belaka.

Penipuan dimulai ketika NYW menawarkan jasa ritual pemindahan janin dengan bayaran awal sebesar Rp540 juta kepada keluarga korban. Karena percaya, keluarga korban menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah menunggu hingga masa kelahiran, janin yang dijanjikan tak kunjung berpindah. Ketika keluarga korban meminta pengembalian uang, NYW malah meminta lebih banyak uang lagi, dengan alasan perlu melakukan ritual tambahan. Kali ini, ia meminta Rp535 juta lagi.

Akibatnya, kerugian yang diderita keluarga korban mencapai total Rp1,075 miliar. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta. Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti seperti mobil, motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta dokumen transaksi. NYW mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, serta membiayai kuliah. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

CCTV Rusak Jadi Kendala dalam Pencarian Alvaro Kiano Nugroho di Jakarta Selatan

Pencarian Alvaro Kiano Nugroho, anak yang hilang di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengalami kendala setelah kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian ditemukan dalam keadaan rusak. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pihak kepolisian tidak dapat memanfaatkan rekaman CCTV di Masjid Muflihun, tempat terakhir Alvaro terlihat, untuk melanjutkan penyelidikan.

Alvaro hilang sejak Kamis (6/3) dan sudah menghilang selama 51 hari atau hampir dua bulan. Meskipun pihak kepolisian sudah melakukan pencarian intensif, CCTV yang rusak menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya mengungkap keberadaannya. Keluarga Alvaro, yang awalnya mencari di sekitar masjid, juga merasa kesulitan karena tidak ada petunjuk yang jelas tentang apa yang terjadi setelah Alvaro pergi untuk melaksanakan shalat Maghrib.

Sementara itu, pihak kepolisian juga berencana untuk menggali keterangan lebih lanjut dari ayah Alvaro yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Dugaan penculikan muncul setelah kakek Alvaro, Tugimin (71), mendapatkan informasi dari marbut Masjid Al-Muflihun bahwa seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro diduga terlibat dalam peristiwa ini. Keluarga Alvaro juga menyadari bahwa setelah shalat, Alvaro tak kunjung pulang dan teman-temannya mengaku tidak melihatnya saat itu.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yang dapat dikenali adalah memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Tubuhnya kurus, kulitnya gelap, dengan rambut cepak serta lesung pipi yang mencolok.

Jasad dalam Karung Dibuang dengan Motor Milik Korban

Nana, yang juga dikenal dengan nama Ragil (23), kini duduk terdiam mengenakan baju tahanan setelah membunuh rekan kerjanya, Al-Bashar (32). Jenazah korban ditemukan dalam karung di saluran air di Batuceper, Tangerang, Banten. Diketahui bahwa Ragil menggunakan sepeda motor milik korban untuk membuang jasad tersebut.

Ragil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu sore, 23 April. Dia beraksi sendirian. Pembunuhan ini terjadi karena adanya masalah pekerjaan antara pelaku dan korban.

Rekaman CCTV menunjukkan Ragil membawa mayat korban menggunakan sepeda motor milik korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pergerakan pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas milik Polda Metro Jaya, saat dia hendak membuang jasad korban.

“Pelaku terekam CCTV ketika hendak membuang mayat korban di tempat kejadian,” kata AKBP Abdul Rahim.

Dalam rekaman tersebut, Ragil terlihat mengendarai sepeda motor matik berwarna biru-putih, sementara karung berisi mayat korban diletakkan di dek sepeda motor.

Motor Korban Digunakan Untuk Membuang Jasad

Tersangka Ragil ternyata juga mencuri sepeda motor korban untuk digunakan membuang jasad korban.

“Motor yang dipakai untuk membawa jenazah tersebut adalah milik korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat, 25 April.

Motor tersebut diduga akan dijual oleh Ragil, namun beruntung pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebelum motor tersebut sempat dijual.

“Motor tersebut masih kami simpan di tempat yang aman bersama dengan STNK dan BPKB-nya,” ujar Kombes Wira.

Motif Pembunuhan: Masalah Pribadi dan Ekonomi

Ragil mengaku kesal kepada korban karena merasa korban tidak menghargai obrolan yang mereka lakukan di tempat kerja. Ragil dan Al-Bashar bekerja bersama di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

“Tersangka merasa tersinggung karena korban tidak acuh saat diajak ngobrol, seolah-olah obrolan itu tidak penting,” kata Kombes Wira.

Selain itu, Ragil juga mengaku dipicu oleh masalah ekonomi yang mendesaknya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Ragil menyatakan bahwa korban sering kali berbicara dengan cara yang terkesan sombong dan merasa lebih pintar dari dirinya.

Pengakuan Menyesal

Setelah ditangkap, Ragil menyatakan penyesalan atas perbuatannya. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya di markas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kombes Wira menjelaskan bahwa saat kejadian, Ragil menyikut korban di bagian kepala, lalu memukul korban dengan shockbreaker hingga korban jatuh pingsan. Setelah itu, Ragil memastikan korban sudah tewas dengan cara menyayat beberapa jari korban.

“Pelaku menyayat jari korban dengan pisau untuk memastikan korban sudah meninggal. Menurut pelaku, darah tidak akan mengalir jika seseorang sudah meninggal,” jelas Kombes Wira.

Jenazah korban akhirnya dibuang oleh Ragil dalam karung di sebuah got di Batuceper, Tangerang, Banten.

Jaringan Narkoba Internasional Terungkap, Polda Kaltim Amankan 33 Kilogram Sabu-Sabu

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja mengungkap jaringan peredaran narkoba besar dengan penangkapan tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir. Penangkapan ini terjadi pada 23 April 2025 dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33 kilogram. Ketiga tersangka yang berasal dari Provinsi Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah diperiksa intensif oleh pihak berwajib. Kasus ini juga tengah didalami lebih lanjut karena diduga memiliki kaitan dengan jaringan internasional.

Pengungkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Tim Reserse Narkoba Polda Kaltim kemudian menangkap dua tersangka berinisial R dan P di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan barang bukti berupa empat kilogram sabu-sabu. Tidak berhenti di situ, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan tambahan 29 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dua koper yang berada di dalam kendaraan multi fungsi berwarna hitam. Di lokasi yang sama, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial N.

Ketiga tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang mereka bawa berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jalur darat menuju Kalimantan Utara. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp200 juta per orang jika barang tersebut berhasil sampai ke tujuan. Ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Kini, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati jika terbukti bersalah.

Patroli Rutin Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Tawuran dengan Senjata Tajam

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa terjadi.

Kedua remaja yang diamankan berinisial MF (22) dan RK (16), yang masing-masing tidak bersekolah dan berdomisili di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Petugas mendapati mereka sedang menyembunyikan sebilah celurit yang digunakan untuk tujuan tawuran. Setelah diamankan, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk aksi tawuran di Jakarta Pusat, terlebih lagi dengan membawa senjata tajam.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan bahwa patroli kewilayahan akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan jalanan, termasuk tawuran dan aksi premanisme. “Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan guna menjaga keamanan wilayah,” ungkapnya. MF dan RK kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Prajurit TNI AL Akan Segera Diadili

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan.

Kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita, yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran, kini telah memasuki fase baru.Berkas perkara itu sudah dipindahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.

“Kami baru menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil 315 Banjarmasin dengan nomor R/10/IV/2025 yang diterima pada tanggal 25 April 2025,” ujar Mayor Chk G Khiastra, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang dilansir oleh detikKalimantan pada Sabtu (26/4/2025).

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas perkara yang diterima. Panitera akan menilai kelengkapan materiil dan formil, serta memeriksa apakah pengadilan militer memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh panitera, perkara tersebut akan didaftarkan dengan nomor register, dan kepala pengadilan militer akan menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal sidang. Khiastra menegaskan bahwa persidangan ini akan berlangsung terbuka untuk umum.

Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan bahwa dalam pelimpahan berkas tersebut terdapat 38 barang bukti dan 11 saksi. Dalam berkas itu, tersangka dijerat dengan pasal utama 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Tragedi di Jagakarsa: Bocah 4 Tahun Tewas Terlindas Mobil, Sopir Kini Diamankan Polisi”

Sebuah insiden memilukan terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 25 April 2025. Seorang anak berusia empat tahun dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas oleh sebuah mobil. Peristiwa tragis ini berlangsung di Jalan Moch Kahfi I Gang Nangka dan telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).

Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, mobil berjenis Suzuki Grand Vitara tampak melaju di sepanjang jalan tersebut. Saat itu, seorang saksi bernama ER tengah berdiri di depan warung miliknya dan melihat seorang anak kecil sudah berada di kolong kendaraan, tepat di bawah ban kiri mobil. Tanpa menunggu lama, saksi langsung menghentikan laju mobil dan berupaya memberikan pertolongan kepada korban yang sudah dalam kondisi terluka parah.

Anak tersebut, yang diketahui berinisial RRA, segera dibawa ke RSUD Jagakarsa oleh ayahnya, Sapri, yang juga berada di lokasi kejadian. Sayangnya, meskipun telah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Saat ini, sopir kendaraan yang terlibat dalam insiden nahas tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini kini berada dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan guna proses hukum selanjutnya dan memastikan keadilan bagi korban.

Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertua, Dipecat Tapi Ajukan Banding

Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Oknum polisi berpangkat Aipda dan berinisial AD tersebut kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya. Peristiwa memilukan itu disebut terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, di wilayah Kecamatan Kalisusu, dan langsung menimbulkan gejolak di lingkungan masyarakat setempat.

Setelah kejadian itu mencuat, institusi Polri segera mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang kode etik terhadap Aipda AD. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa pelaku dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang merupakan hukuman internal paling berat dalam tubuh kepolisian. Keputusan ini dianggap sudah mencerminkan sikap tegas institusi terhadap tindakan anggotanya yang dianggap mencoreng nama baik kepolisian.

Namun, Aipda AD tidak tinggal diam. Ia mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut dan saat ini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang banding. Banding ini membuka kembali ruang perdebatan mengenai keabsahan putusan dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan sebelumnya.

Sementara itu, pihak media telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan belum berhasil terkirim. Kasus ini masih terus bergulir dan mendapat perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum dalam persoalan serius yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga sendiri.

Kesaksian Eks Petugas BPN Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Sidang TS

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yakni Rohmat dan Dudung, memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa berinisial TS. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dalam sidang, hakim mengingatkan saksi untuk berkata jujur sesuai sumpah dan berita acara perkara. Jaksa Rico Sudibyo kemudian mulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Rohmat, terutama terkait tugasnya saat melakukan pengukuran lahan di kawasan Rorotan pada tahun 2004.

Rohmat mengungkapkan bahwa saat itu dirinya menjabat sebagai petugas pengukur berdasarkan perintah atasan di BPN Jakarta Utara, merespons permohonan dari pihak pemilik sertifikat. Namun, ia menegaskan tidak mengenal TS maupun JS selaku pihak yang disebut-sebut dalam sertifikat. Ia hanya mengenali seorang anggota Polres Jakarta Utara bernama Sinabutar, yang mengklaim telah menguasai tanah tersebut. Rohmat juga menyampaikan bahwa hasil pengukuran yang ia lakukan diserahkan kepada petugas gambar BPN, lengkap dengan tanda tangannya, tetapi tanpa disertai tanda tangan saksi.

Hakim kemudian menanyakan apakah Rohmat kerap melakukan pengukuran bersama Sinabutar, yang langsung dijawab dengan “sering” oleh saksi. Dalam dakwaan jaksa, TS dituduh memasukkan data palsu ke dalam akta otentik pada tahun 2004, yang kemudian terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Kantor BPN dan PN Jakarta Utara, dan dianggap dapat menimbulkan kerugian. Tindakan ini dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penggerebekan Kos di Koja: Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Curanmor

Sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Raya Perjuangan, RT 019 RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara digerebek oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi tempat berkumpul kelompok pencuri kendaraan bermotor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (25) yang telah terbukti terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, saat penggerebekan berlangsung, terdapat empat pria dan tiga wanita di dalam kamar kos tersebut. Polisi langsung memborgol keempat pria dan membawa seluruh orang yang berada di lokasi ke Polsek Koja guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, hanya VK yang terbukti terlibat dalam aksi pencurian motor, sementara enam lainnya dilepaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang wanita berinisial DP (37), yang kehilangan sepeda motornya saat malam hari setelah memarkirnya di teras rumah. Keesokan paginya, motor tersebut sudah raib. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi mengarah pada VK dan langsung melakukan operasi penangkapan.

Sementara itu, satu pelaku lain yang berinisial K masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buron. Pihak kepolisian memastikan upaya pengejaran terus dilakukan demi membongkar jaringan curanmor yang lebih luas.