Category Archives: Berita Terkini

https://truereligionjeansoutlet.net

CCTV Rusak Jadi Kendala dalam Pencarian Alvaro Kiano Nugroho di Jakarta Selatan

Pencarian Alvaro Kiano Nugroho, anak yang hilang di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengalami kendala setelah kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian ditemukan dalam keadaan rusak. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pihak kepolisian tidak dapat memanfaatkan rekaman CCTV di Masjid Muflihun, tempat terakhir Alvaro terlihat, untuk melanjutkan penyelidikan.

Alvaro hilang sejak Kamis (6/3) dan sudah menghilang selama 51 hari atau hampir dua bulan. Meskipun pihak kepolisian sudah melakukan pencarian intensif, CCTV yang rusak menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya mengungkap keberadaannya. Keluarga Alvaro, yang awalnya mencari di sekitar masjid, juga merasa kesulitan karena tidak ada petunjuk yang jelas tentang apa yang terjadi setelah Alvaro pergi untuk melaksanakan shalat Maghrib.

Sementara itu, pihak kepolisian juga berencana untuk menggali keterangan lebih lanjut dari ayah Alvaro yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Dugaan penculikan muncul setelah kakek Alvaro, Tugimin (71), mendapatkan informasi dari marbut Masjid Al-Muflihun bahwa seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro diduga terlibat dalam peristiwa ini. Keluarga Alvaro juga menyadari bahwa setelah shalat, Alvaro tak kunjung pulang dan teman-temannya mengaku tidak melihatnya saat itu.

Ciri-ciri terakhir Alvaro yang dapat dikenali adalah memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Tubuhnya kurus, kulitnya gelap, dengan rambut cepak serta lesung pipi yang mencolok.

Jaringan Narkoba Internasional Terungkap, Polda Kaltim Amankan 33 Kilogram Sabu-Sabu

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja mengungkap jaringan peredaran narkoba besar dengan penangkapan tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir. Penangkapan ini terjadi pada 23 April 2025 dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33 kilogram. Ketiga tersangka yang berasal dari Provinsi Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah diperiksa intensif oleh pihak berwajib. Kasus ini juga tengah didalami lebih lanjut karena diduga memiliki kaitan dengan jaringan internasional.

Pengungkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Tim Reserse Narkoba Polda Kaltim kemudian menangkap dua tersangka berinisial R dan P di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan barang bukti berupa empat kilogram sabu-sabu. Tidak berhenti di situ, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan tambahan 29 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dua koper yang berada di dalam kendaraan multi fungsi berwarna hitam. Di lokasi yang sama, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial N.

Ketiga tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang mereka bawa berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jalur darat menuju Kalimantan Utara. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp200 juta per orang jika barang tersebut berhasil sampai ke tujuan. Ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Kini, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati jika terbukti bersalah.

Patroli Rutin Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Tawuran dengan Senjata Tajam

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa terjadi.

Kedua remaja yang diamankan berinisial MF (22) dan RK (16), yang masing-masing tidak bersekolah dan berdomisili di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Petugas mendapati mereka sedang menyembunyikan sebilah celurit yang digunakan untuk tujuan tawuran. Setelah diamankan, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk aksi tawuran di Jakarta Pusat, terlebih lagi dengan membawa senjata tajam.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan bahwa patroli kewilayahan akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan jalanan, termasuk tawuran dan aksi premanisme. “Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan guna menjaga keamanan wilayah,” ungkapnya. MF dan RK kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Aria Bima PDIP: Pihak yang Menggugat Harus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

Politikus PDIP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, pihak yang meragukan keabsahan ijazah tersebutlah yang harus dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
“Pak Jokowi tidak wajib membuktikan bahwa ijazahnya asli. Yang menggugatlah yang harus bisa menunjukkan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan justru menuntut Jokowi untuk membuktikan keasliannya,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Aria Bima juga menambahkan bahwa Jokowi memiliki pengalaman panjang dalam kepemimpinan. Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemilu pasti melibatkan verifikasi faktual yang dilakukan pada tahap administratif, termasuk terkait dengan pendidikan.

“Saya bilang, beliau sudah menjabat sebagai wali kota dua periode, gubernur satu periode, dan presiden dua kali. Di dalam setiap tahapan itu ada verifikasi faktual mengenai persyaratan pendidikan. Kalau ada yang kurang, tentu tidak akan lolos verifikasi,” kata Aria.

Ia juga menjelaskan bahwa lembaga terkaitlah yang berwenang menyatakan keabsahan sebuah ijazah. Aria Bima merujuk pada pelantikan Jokowi sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden yang sudah melalui proses verifikasi dari instansi yang berkompeten.

“Kalau soal ijazah SD, SMP, SMA, itu urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi, urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Lembaga-lembaga ini yang berwenang mengonfirmasi keaslian ijazah. Jadi, pihak yang meragukan keasliannya, silakan ajukan bukti kepada instansi terkait,” lanjutnya.

Aria menegaskan bahwa PDIP tidak berada dalam posisi untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, hal tersebut adalah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait yang melakukan verifikasi data selama pemilu.

“Saya tidak mengatakan PDIP yang harus membuktikan, itu adalah tanggung jawab KPU dan instansi terkait yang melakukan verifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang kemungkinan akan dilaporkan dalam kasus ini. Tim kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan bahwa mereka sudah hampir menyelesaikan persiapan untuk langkah hukum selanjutnya.

Kesaksian Eks Petugas BPN Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Sidang TS

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yakni Rohmat dan Dudung, memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa berinisial TS. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dalam sidang, hakim mengingatkan saksi untuk berkata jujur sesuai sumpah dan berita acara perkara. Jaksa Rico Sudibyo kemudian mulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Rohmat, terutama terkait tugasnya saat melakukan pengukuran lahan di kawasan Rorotan pada tahun 2004.

Rohmat mengungkapkan bahwa saat itu dirinya menjabat sebagai petugas pengukur berdasarkan perintah atasan di BPN Jakarta Utara, merespons permohonan dari pihak pemilik sertifikat. Namun, ia menegaskan tidak mengenal TS maupun JS selaku pihak yang disebut-sebut dalam sertifikat. Ia hanya mengenali seorang anggota Polres Jakarta Utara bernama Sinabutar, yang mengklaim telah menguasai tanah tersebut. Rohmat juga menyampaikan bahwa hasil pengukuran yang ia lakukan diserahkan kepada petugas gambar BPN, lengkap dengan tanda tangannya, tetapi tanpa disertai tanda tangan saksi.

Hakim kemudian menanyakan apakah Rohmat kerap melakukan pengukuran bersama Sinabutar, yang langsung dijawab dengan “sering” oleh saksi. Dalam dakwaan jaksa, TS dituduh memasukkan data palsu ke dalam akta otentik pada tahun 2004, yang kemudian terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Kantor BPN dan PN Jakarta Utara, dan dianggap dapat menimbulkan kerugian. Tindakan ini dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penggerebekan Kos di Koja: Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Curanmor

Sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Raya Perjuangan, RT 019 RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara digerebek oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi tempat berkumpul kelompok pencuri kendaraan bermotor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (25) yang telah terbukti terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, saat penggerebekan berlangsung, terdapat empat pria dan tiga wanita di dalam kamar kos tersebut. Polisi langsung memborgol keempat pria dan membawa seluruh orang yang berada di lokasi ke Polsek Koja guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, hanya VK yang terbukti terlibat dalam aksi pencurian motor, sementara enam lainnya dilepaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang wanita berinisial DP (37), yang kehilangan sepeda motornya saat malam hari setelah memarkirnya di teras rumah. Keesokan paginya, motor tersebut sudah raib. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi mengarah pada VK dan langsung melakukan operasi penangkapan.

Sementara itu, satu pelaku lain yang berinisial K masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buron. Pihak kepolisian memastikan upaya pengejaran terus dilakukan demi membongkar jaringan curanmor yang lebih luas.

Kekacauan di Kalibata City: WNA Ghana Mengamuk, Polisi dan Imigrasi Turun Tangan

Pada Senin (21/4), sebuah keributan terjadi di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana dengan inisial KUV. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera merespons laporan dari manajemen apartemen mengenai insiden tersebut. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti kejadian ini. “Kami bergerak cepat untuk menangani laporan yang masuk tentang WNA yang mengamuk di Supermarket Kalibata City,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa meski WNA tersebut tidak mengalami masalah dengan izin tinggal, ia terdeteksi seharusnya tinggal di Jakarta Barat, bukan di Jakarta Selatan. Insiden ini menarik perhatian setelah beredar di media sosial, menunjukkan seorang pria yang mengamuk di supermarket, dengan barang-barang berantakan di sekelilingnya. Menariknya, pria itu juga terlihat melumuri tubuhnya dengan minyak goreng dan mengenakan celana pendek tanpa atasan, sementara sejumlah petugas keamanan dan warga setempat mengawasi pergerakannya.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyebutkan bahwa kejadian ini diduga dipicu oleh masalah keluarga. Meski demikian, pihak berwajib berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas keimigrasian secara ketat, untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dari WNA di sekitar lingkungan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (Sarang Asing) atau media sosial Kanim Jaksel.

Artis FA Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Seorang artis berinisial FA telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu malam, 20 April, sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo, dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa di Jakarta.

Vernal mengonfirmasi bahwa FA merupakan figur publik yang cukup dikenal luas oleh masyarakat. Saat ini, proses penyelidikan terhadap FA masih berlangsung, khususnya terkait jenis narkotika yang diduga telah disalahgunakannya. Petugas pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan detail barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Meski belum dirinci secara pasti jenis narkotika yang digunakan, pihak kepolisian memastikan bahwa informasi lengkap akan disampaikan secara resmi oleh bagian humas ketika hasil penyelidikan telah rampung. Penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan profesional demi mengungkap keterlibatan FA dalam jaringan atau pemakaian narkoba.

Diketahui, FA merupakan publik figur yang aktif di industri hiburan Tanah Air, khususnya sinetron dan film layar lebar. Ia juga diketahui pernah membintangi sejumlah serial yang tayang di platform digital seperti Netflix. Selain dunia akting, FA pernah tergabung dalam sebuah grup musik, menunjukkan kiprahnya yang luas dalam dunia hiburan sebelum akhirnya terjerat kasus ini.

Tanggal Peringatan Iduladha 2025 Menurut Muhammadiyah, Simak Keputusan Terbarunya

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan hasil perhitungan hisab hakiki wujudul hilal untuk tahun 1446 Hijriah. Informasi ini mencakup penetapan tanggal perayaan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 10 Zulhijah 1446 Hijriah. Keputusan tersebut tercantum dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 yang berisi tentang penetapan hasil hisab untuk bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, yang diumumkan pada tanggal 28 Rajab 1446 Hijriah atau 28 Januari 2025 Masehi.

Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa, menurut perhitungan PP Muhammadiyah, Iduladha 10 Zulhijah 1446 Hijriah akan dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Juni 2025.Di sisi lain, Hari Arafah 9 Zulhijah 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada Kamis, 5 Juni 2025, sementara 1 Zulhijah 1446 Hijriah diprediksi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Pada Selasa Wage, 29 Zulkaidah 1446 H yang bertepatan dengan 27 Mei 2025 M, ijtimak menjelang Zulhijah 1446 H terjadi pada pukul 10:04:18 WIB. Saat matahari terbenam di Yogyakarta (f = -07° 48¢ LS dan l = 110° 21¢ BT), bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian +01° 27¢ 07² (hilal sudah terlihat). Oleh karena itu, 1 Zulhijah 1446 H di Indonesia dipastikan jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025.

Untuk tanggal perayaan Iduladha 1446 Hijriah versi pemerintah Indonesia, informasi resmi masih belum diumumkan. Pemerintah baru akan mengumumkan tanggal tersebut setelah sidang isbat 1 Zulhijah 1446 Hijriah.

Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang dokter gigi berinisial MAES (39) kini terjerat kasus pengintaian setelah merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di indekos mereka di Kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Kasus ini terungkap setelah korban yang berinisial SSS (22) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi menjelaskan bahwa motif pelaku hanya iseng dan tidak ada niat lain, dengan video yang direkam tidak disebarkan kepada orang lain, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi. Pelaku, yang sudah berkeluarga, mengaku mendengar suara orang mandi dan kemudian mengambil ponsel, memanjat, dan merekam korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki alasan lain selain iseng dalam melakukan aksi tersebut. “Pelaku mengaku video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi,” ujar Firdaus. Polisi juga menambahkan bahwa pelaku telah mengakui tindakannya, termasuk merekam korban yang sedang mandi tanpa seizin dari pihak korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka MAES dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, Firdaus juga menambahkan bahwa tersangka sedang menjalani pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia. Pelaku ditangkap pada Jumat (18/4) setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menerima laporan dari korban.