Seorang perempuan bernama NYW alias Yana alias Eno (28), yang berasal dari Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil menipu sebuah keluarga di Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan modus berpura-pura menjadi seorang dukun. Ia mengklaim memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh seseorang. Aksinya ini mengakibatkan kerugian lebih dari Rp1 miliar setelah keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa janji-janjinya adalah kebohongan belaka.
Penipuan dimulai ketika NYW menawarkan jasa ritual pemindahan janin dengan bayaran awal sebesar Rp540 juta kepada keluarga korban. Karena percaya, keluarga korban menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah menunggu hingga masa kelahiran, janin yang dijanjikan tak kunjung berpindah. Ketika keluarga korban meminta pengembalian uang, NYW malah meminta lebih banyak uang lagi, dengan alasan perlu melakukan ritual tambahan. Kali ini, ia meminta Rp535 juta lagi.
Akibatnya, kerugian yang diderita keluarga korban mencapai total Rp1,075 miliar. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta. Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti seperti mobil, motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta dokumen transaksi. NYW mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, serta membiayai kuliah. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.