Iri Darma hanya terdiam saat diperkenalkan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang. Mengenakan masker dan pakaian tahanan dengan tangan terikat kabel ties, pria berusia 27 tahun ini diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Muhyidin (21).
Kejadian ini bermula ketika Darma mendapati Muhyidin sedang berkunjung ke rumah istrinya, Sarotun, di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, pada Minggu, 8 Mei 2022. Melihat hal tersebut, Darma langsung merasa cemburu.
Darma merasa peringatannya terhadap Muhyidin selama ini tidak dihiraukan. Sebelumnya, Darma sudah memperingatkan agar Muhyidin menjauhi Sarotun yang sedang dalam proses perceraian.
Pada malam itu, Muhyidin diketahui berada di musala dekat rumah Sarotun. Bahkan, Muhyidin berencana untuk menikahi Sarotun. Sarotun sudah meminta agar Muhyidin pulang karena sudah larut malam, namun dia memilih untuk menginap di musala.
Melihat kesempatan, Darma yang sudah mengintai dengan membawa celurit langsung menyerang Muhyidin yang sedang tidur. Setelah puas menghujani tubuh Muhyidin dengan celurit, Darma melarikan diri.
Muhyidin yang terluka parah sempat berlari menuju pintu rumah Sarotun, namun meski mendapat pertolongan, dia akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi Darma sebagai tersangka dan memburunya.
Darma berhasil melarikan diri ke luar Pulau Madura dan ditemukan di Jombang. Pada Senin, Mei 2022, polisi menangkapnya di sekitar Stasiun Jombang saat sedang berusaha melanjutkan pelariannya.
Setelah diperiksa, Darma mengaku bahwa dia tidak berniat membunuh Muhyidin. Ia mengatakan bahwa tindakannya merupakan akibat dari emosi sesaat setelah mengetahui Muhyidin bersama Sarotun, yang masih dalam proses perceraian dengannya.
Darma menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan rencana pernikahan Muhyidin dengan Sarotun, namun ia merasa terluka karena Muhyidin tidak menunggu hingga proses cerainya selesai. Walaupun begitu, Darma harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam persidangan, Darma dikenai Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, sebuah keputusan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.