Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang diduga berasal dari Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian menyita sebanyak 14.000 butir pil ekstasi dan menangkap dua tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, saat ini masih dalam pengejaran.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa narkotika yang berhasil disita terdiri dari 13.000 butir ekstasi berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo.
“Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Cengkareng Barat. Diduga, tempat tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba,” ujar Twedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (27/2).
Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan, yakni WI, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir pil ekstasi berlogo Rolex yang tersimpan dalam dua kantong plastik. Selain itu, ditemukan pula resi pengiriman yang mengarah ke Palembang, yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke kantor jasa pengiriman di kawasan Peta Selatan, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan paket mencurigakan yang ternyata berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam amplifier. Barang tersebut dibungkus plastik hitam dan dikemas dalam peti kayu guna menghindari deteksi petugas.
Saat diinterogasi, WI mengaku bahwa ekstasi tersebut berasal dari AS, yang kemudian menjadi target penangkapan berikutnya.
AS Dibekuk, Bandar Besar dalam Pengejaran
Berdasarkan pengakuan WI, polisi segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari.
Dalam pemeriksaan, AS mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas mengirimkan narkotika dari Pekanbaru ke Jakarta atas perintah seorang bandar besar berinisial MB, yang kini masuk dalam daftar buronan kepolisian.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 bersamaan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup,” tegas Twedi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih terus berkembang dengan berbagai modus operandi. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku lain yang masih buron demi memberantas peredaran narkotika di Indonesia.