Kasus desertir Sertu Hendri, yang kini menjadi buronan, semakin menarik perhatian publik setelah terungkap keterlibatannya dalam sejumlah tindak kriminal, termasuk perampokan dan penembakan. Hendri, sebelumnya bertugas di Korem 042/Garuda Putih di Jambi, melarikan diri dari kewajiban militer dan terlibat dalam serangkaian kejahatan serius.
Sertu Hendri dilaporkan desertir sejak tahun 2023 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menembak rekannya, Serma Randi, saat petugas mencoba menangkapnya di Belitung pada 13 Januari 2025. Penembakan tersebut mengakibatkan luka parah pada Randi, menggambarkan dampak dari tindakan desertir yang tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan rekan-rekannya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Hendri juga terlibat dalam aksi perampokan di Belitung, yang memperburuk situasi keamanan di daerah tersebut. Masyarakat Belitung kini merasa terancam oleh tindak kriminal yang dilakukannya, mencerminkan betapa besar dampak sosial dari kelalaian individu terhadap tanggung jawab hukum.
TNI dan Polri telah berupaya maksimal untuk menangkap Hendri, termasuk mengepung rumahnya meskipun sempat terjadi tembakan. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI mengungkapkan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menangkapnya, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Warga Belitung diminta untuk tetap tenang dan waspada terhadap keberadaan Hendri. Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, mengimbau agar warga tidak panik dan segera melaporkan jika melihat sosok yang mencurigakan. Hal ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan.
Dengan serangkaian tindakan kriminal yang dilakukan Hendri, diharapkan aparat keamanan dapat segera menangkapnya dan mencegah kerugian lebih lanjut. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya untuk lebih mengutamakan disiplin dan tanggung jawab dalam tugas mereka. Keberhasilan penangkapan Hendri akan menjadi bukti penegakan hukum yang efektif di Indonesia.