Kuasa hukum dari dua korban dugaan pelecehan seksual, RZ dan DF, yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), mengadukan lambannya proses hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini diambil karena proses penanganan kasus yang dimulai sejak Januari 2024 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun lima bulan, penyelidikan hingga penyidikan berjalan sangat lambat, tanpa ada kepastian hukum terhadap tersangka.
Yansen menilai bahwa fakta pidana dalam perkara ini seharusnya sudah cukup kuat untuk menentukan tersangka, mengingat kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan sejak sekitar 10 bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada penetapan siapa pelakunya. Ia menyayangkan kinerja penyidik yang dianggap tidak menunjukkan kejelasan arah penanganan. Senada dengan Yansen, kuasa hukum lainnya, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa minimnya komunikasi dan respon dari penyidik membuat para korban mulai meragukan kredibilitas tim hukum mereka.
Harapan mereka, laporan yang telah disampaikan ke Kompolnas bisa segera ditindaklanjuti agar kasus ini tak berlarut-larut. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya melalui AKBP Evi Pagari menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan medis di RS Polri terkait dua laporan dari korban, masing-masing tercatat di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.