Pada tanggal 5 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi mendakwa Subair, komanditer dari CV Berkat Kaltim, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di Kutai Timur. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp5 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim atas dasar ganti rugi wanprestasi. Namun, pembayaran tersebut dianggap tidak sah dan tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp4.983.821.814.
Kejati Kaltim telah menetapkan Subair sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini, bersama dengan mantan Kepala BPKAD Kutai Timur dan dua pejabat lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka.
Setelah penangkapan pada awal tahun lalu, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan cepat dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini diadili sesuai hukum.
Kasus korupsi ini menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi ini bisa saja menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati oleh warga Kutai Timur. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dengan dakwaan terhadap Subair dan tersangka lainnya, tahun 2025 diharapkan menjadi tahun penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur. Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Semua pihak kini diajak untuk mendukung upaya ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.