https://truereligionjeansoutlet.net

Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 M, Polda Sumut Tangkap ASN

Polda Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TMH. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang ternyata fiktif. Akibat tindakannya, korban yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Kini, pelaku yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut ini telah ditahan.

Berikut adalah lima fakta menarik yang terungkap dalam penyelidikan kasus ini:

1. Kasus Terjadi Saat TMH Menjabat Sebagai Kepala Seksi Pelaku, TMH, diketahui melakukan aksinya saat menjabat sebagai Kepala Seksi di SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Dalam posisinya, ia menggunakan kepercayaan yang diberikan untuk memanfaatkan kesempatan melakukan penipuan. Pelaku berhasil memperdaya korban dengan menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar, yang ia klaim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut.

2. Modus Investasi dengan Iming-Iming Keuntungan Besar TMH meyakinkan korban untuk menginvestasikan dana dalam proyek pengadaan tersebut dengan menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan. Korban, yang tergiur dengan janji-janji keuntungan besar, akhirnya menyerahkan uangnya secara bertahap melalui transfer dan pembayaran tunai hingga total mencapai Rp 1,2 miliar.

3. Proyek Fiktif yang Tak Pernah Ada Setelah sejumlah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan oleh TMH tidak pernah terealisasi. Korban yang menanti-nanti perkembangan proyek akhirnya merasa ditipu dan melapor ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memanggil TMH untuk dimintai keterangan, namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap.

4. Barang Bukti yang Disita Polisi Dalam proses penyelidikan, Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan ini. Di antaranya adalah kuitansi pembayaran senilai Rp 1,2 miliar, bukti transfer, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka. Barang bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan TMH sebagai tersangka.

5. TMH Sudah Tidak Bertugas di Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Sumut memberikan klarifikasi terkait status TMH sebagai ASN. Pihak Dinas Pendidikan menyebut bahwa TMH sudah tidak lagi bertugas di instansi tersebut sejak tahun 2023. Sebelumnya, TMH dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dan ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan sejak Oktober 2023.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan seorang ASN yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Kini, TMH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan dalam transaksi dan investasi yang melibatkan dana besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *