https://truereligionjeansoutlet.net

Kasus Perkosaan Siswi SMP, Tiga Pria Dipastikan Jadi Pelaku Kehamilan

Kejadian memilukan datang dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di mana seorang siswi kelas 3 SMP hamil enam bulan setelah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria. Ketiga pelaku yang terlibat, berinisial SU (55), AS (39), dan SA (81), telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Bombana. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan bejat yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini bermula ketika korban, yang tinggal bersama pelaku SA yang sudah dianggap sebagai ayah angkat, mengalami penderitaan yang sangat berat. Aksi bejat para pelaku terungkap setelah keluarga korban menyadari bahwa korban, yang dikenal dengan nama samaran Bunga, tengah hamil enam bulan.

“Korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Pelaku ada tiga orang, dan mereka sudah kami amankan,” ungkap Iptu Yudha saat dihubungi pada Minggu.

Pada awalnya, pihak keluarga tidak mengetahui apa yang dialami oleh korban. Namun, ketika keluarga korban mendengar kabar tersebut, mereka langsung mendatangi Bunga untuk mengonfirmasi kebenarannya. Betapa terkejutnya mereka saat mengetahui bahwa Bunga memang tengah hamil enam bulan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dia sering kali diperkosa oleh ketiga pelaku di dalam kamar milik pelaku SA. Ternyata, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan berlanjut hingga 5 Januari 2025. Korban juga mengaku bahwa dia takut melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain karena para pelaku mengancam akan memukulnya jika dia membocorkan kejadian itu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya pencegahan kekerasan seksual. Pihak kepolisian akan terus melakukan prose

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *