Ketua KPK Ungkap Peran Japto dalam Kasus Korupsi Rita, Soroti Aliran Dana

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Setyo mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdapat aliran dana terkait kasus tersebut.

“Kami menelusuri berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang mengungkap adanya aliran dana. Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa dana tersebut mengalir ke pihak tertentu,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Meski demikian, Setyo tidak merinci jumlah uang yang mengalir dan pihak yang menerimanya. Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Japto sebagai saksi apabila keterangannya masih diperlukan.

“Jika hasil penyitaan masih memerlukan klarifikasi tambahan, bisa saja pemanggilan dilakukan kembali. Namun, itu bergantung pada perkembangan penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, turut menjelaskan hubungan antara Japto dan Rita. Ia memaparkan bahwa Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait perizinan batu bara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Asep menyebutkan bahwa jumlah uang yang dikumpulkan mencapai jutaan dolar.

“Jadi, setiap izin yang diterbitkan, ada permintaan kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Proses ini berlangsung hingga eksplorasi selesai dan pabrik ditutup,” terang Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

KPK kini tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut. Dalam penyelidikannya, ditemukan indikasi bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke seorang pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana (follow the money) yang mengarah ke Japto. Dalam penggeledahan di kediamannya, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai sebesar Rp 56 miliar.

Japto sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dan mengklaim telah memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *