Abdurrahman, ayah dari SK (8), mengungkapkan bahwa pria berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya, sering memberikan uang dan menggendong korban sebelum kejadian. Menurutnya, S yang tinggal di kontrakan dekat rumah mereka telah beberapa kali memberi uang Rp10 ribu kepada SK sejak tiga bulan lalu, bahkan sebelum bulan puasa. Saat ditanya alasan menerima uang tersebut, sang anak mengaku uang itu diberikan begitu saja tanpa alasan khusus.
Kecurigaan mulai muncul sejak satu bulan sebelum puasa, ketika orang tua melihat adanya pola pemberian uang yang berulang. Selain itu, pelaku juga sering menggendong korban, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak wajar. Kejadian pencabulan sendiri diduga terjadi saat SK pulang dari salat subuh pada 5 Maret 2025. Korban bertemu dengan pelaku, lalu ditarik ke sela dua mobil yang minim penerangan.
Ketika ditanya oleh warga setempat, S mengaku sedang berolahraga pagi dan tidak sengaja menyentuh korban. Namun, Abdurrahman menyayangkan hingga kini pelaku masih berkeliaran dan menjalani aktivitas seperti biasa. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut dengan mengacu pada laporan bernomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengingatkan para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.