Pada 1 Desember 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. BPHTB yang sebelumnya menjadi pajak wajib bagi pembeli properti kini dihapuskan untuk memberikan kemudahan dalam membeli rumah.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang membeli atau menerima hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual objek pajak (NJOP) dari properti yang dibeli. Sebelumnya, BPHTB dianggap sebagai salah satu biaya tambahan yang membebani pembeli rumah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Penghapusan pajak ini bertujuan untuk mengurangi hambatan yang selama ini ada dalam proses kepemilikan properti bagi masyarakat kurang mampu.
Penghapusan BPHTB bagi kalangan masyarakat miskin ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Program ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, kepemilikan rumah menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai kestabilan hidup, dan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial.
Meskipun kebijakan ini memberikan kemudahan bagi rakyat miskin, penghapusan BPHTB dapat berimbas pada penurunan pemasukan daerah yang selama ini mengandalkan pajak tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan. Namun, pemerintah menjamin bahwa penghapusan ini akan tetap memberikan dampak positif dalam jangka panjang, terutama dalam hal peningkatan kepemilikan rumah di kalangan masyarakat.
Respons masyarakat terhadap kebijakan ini cukup positif, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang merasa terbantu dengan adanya kebijakan ini. Banyak yang merasa bahwa kebijakan tersebut memberi mereka harapan baru untuk memiliki rumah, yang sebelumnya terasa sulit dijangkau karena berbagai biaya tambahan, salah satunya BPHTB.
Dengan dihapuskannya BPHTB untuk masyarakat miskin, pemerintah berharap dapat menciptakan kesempatan yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk memiliki rumah yang layak. Kebijakan ini bukan hanya sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan akses perumahan, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata di Indonesia.