Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sedang menyelidiki sebuah kasus serius yang melibatkan pelemparan bus antarkota antarprovinsi di jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, Selasa (1/4), ketika bus Harapan Indah yang sedang dalam perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara, menjadi sasaran pelemparan. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindak kriminal yang sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi, karena dapat mengancam keselamatan penumpang yang berada di dalam bus.
Joko menambahkan bahwa meskipun kerusakan material akibat pelemparan tersebut sudah terjadi, yang lebih mengkhawatirkan adalah ancaman terhadap keselamatan jiwa para penumpang. Mengingat peristiwa ini terjadi menjelang periode mudik Idul Fitri, Polda Aceh semakin memperhatikan situasi ini untuk mencegah kejadian serupa. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas aksi tersebut.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polda Aceh juga meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan, terutama pada jam-jam yang dianggap berisiko. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa tindakan melempar kendaraan adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dapat berakhir dengan kecelakaan fatal. Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa, karena hal tersebut tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri. Polda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perbuatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.