https://truereligionjeansoutlet.net

Polda Metro Jaya Gerebek Penjual Gas Elpiji Curang di Bekasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan takaran gas elpiji di Kota Bekasi yang dilakukan oleh sebuah pelaku usaha. Modus operandi yang dijalankan adalah menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non-subsidi dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label produk. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas elpiji ilegal.

Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat pemeriksaan dilakukan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menemukan ketidaksesuaian dalam takaran isi gas elpiji. Dari hasil pengambilan sampel terhadap 10 tabung gas, ditemukan kekurangan rata-rata sebesar 460 gram per tabung, padahal batas toleransi yang diizinkan hanya 150 gram.

Setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian langsung menahan tersangka beserta barang bukti, termasuk dua kendaraan yang membawa total 95 tabung gas elpiji. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *