Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pekan depan.
“Surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan tambahan minggu depan sudah disampaikan oleh penyidik,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada media, Jumat (22/11/2024).
Melengkapi Berkas Perkara Sesuai Arahan Jaksa
Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan. Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah beberapa kali dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” tambahnya.
Awal Kasus dan Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Kasus dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Berdasarkan hasil gelar perkara, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap yang berkaitan dengan penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020-2023. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo telah dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding.
Kasus yang Sedang Dikembangkan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan sedang diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini. Firli juga diketahui telah mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama dinyatakan tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut untuk memperbaiki dokumen gugatan.
Selain dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga tengah menghadapi dua perkara lainnya. Pertama, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kedua, pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan bagi pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak-pihak yang sedang beperkara.
Kasus yang melibatkan Firli Bahuri menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh mantan pimpinan lembaga antikorupsi. Penyelidikan yang terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan.