Polisi berhasil menangkap pelaku yang membakar dua mobil di area parkir ruko di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur. Pelaku, Iqbal Gandi Siregar (21), diduga melaksanakan aksi tersebut akibat rasa cemburu yang berlebihan. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, kami segera melakukan pencarian. Alhasil, kami menangkap Iqbal Gandi Siregar di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Raya Sukabumi,” kata Tono pada Kamis (3/4/2025).
Tono menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan. Ia membakar mobil dengan cara terlebih dahulu membakar ban bekas yang ditempatkan di atas tumpukan sampah. “Setelah ban dan sampah terbakar, api kemudian dipindahkan di bawah tangki bensin mobil, sehingga mobil itu terbakar habis,” ujarnya.
Motif pelaku melakukan pembakaran ini didorong oleh rasa cemburu. “Menurut pengakuannya, ia melakukan perbuatan tersebut karena cemburu setelah mengetahui ada pria lain yang menggoda pacarnya, yang diduga merupakan pemilik ruko,” terang Tono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Iqbal sendiri mengaku tersulut emosinya setelah mengetahui pacarnya digoda oleh pria lain. “Saya cekcok dengan pacar, lalu saya melihat pesan yang menunjukkan bahwa ada pria yang menggoda dia. Saya pun mencari tahu dan menduga pelaku adalah pemilik ruko. Saat melihat mobil terparkir di depan ruko tersebut, saya membakarnya dengan ban bekas dan tumpukan sampah,” kata Iqbal.
Setelah kejadian, Iqbal melarikan diri ke kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi. Sebelumnya, dua mobil yang terparkir di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, terbakar pada Selasa (1/4/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang berbaju hitam melarikan diri setelah kebakaran tersebut terjadi, yang mengindikasikan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan.