Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi antara Maret hingga April 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan 13 mobil berbagai merek, 17 sepeda motor, dan menangkap total 10 orang tersangka. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan informasi ini saat menggelar konferensi pers pada hari Selasa, 29 April 2025.
Kasus pertama terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi di kawasan Kalideres. Tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap lima tersangka, termasuk satu pelaku yang membawa senjata api rakitan, peluru, dan kunci T. Polisi juga menemukan tujuh unit motor bodong di sebuah gudang penyimpanan.
Kasus kedua bermula saat seorang pelaku berinisial HB menyewa dua mobil dari korban di daerah Kebon Jeruk. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tak bisa dihubungi. Belakangan diketahui bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Hasil pengembangan mengungkap total 13 mobil yang dijadikan alat kejahatan dengan modus tambal sulam antar tempat sewa.
Sementara itu, kasus ketiga ditangani oleh Polsek Tambora setelah petugas keamanan mall mencurigai gerak-gerik seorang pria di parkiran. Investigasi lebih lanjut menemukan lima motor hasil curian, termasuk yang berasal dari Stasiun Duri. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dari kejadian ini.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Darurat hingga pasal pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.