https://truereligionjeansoutlet.net

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kasus Dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (14/3). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan gugur, dan proses hukum terhadap Hasto akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya di pengadilan.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana bagi siapa pun yang berusaha menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dalam perkara korupsi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 yang menegaskan bahwa praperadilan akan gugur secara otomatis apabila sidang pokok perkara telah dimulai. Dalam kasus ini, sidang dakwaan telah lebih dulu digelar di Pengadilan Tipikor, sehingga praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga memiliki peran dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Hasto berperan sebagai pengendali dalam skema tersebut, dengan Donny Tri Istiqomah sebagai pelaksana di lapangan yang bertugas melakukan pendekatan kepada pejabat terkait.

Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor. KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh kedua tersangka, termasuk komunikasi dan aliran dana yang digunakan dalam upaya melobi pejabat KPU. Dalam sidang yang akan datang, jaksa penuntut umum akan menghadirkan berbagai saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto dan Donny.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai besar di Indonesia. Berbagai pihak menilai bahwa kasus ini dapat memberikan preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan obstruction of justice di Indonesia. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto tetap berkeyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dan akan berjuang untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.

Dengan jalannya proses hukum ini, masyarakat menanti bagaimana keputusan akhir dari Pengadilan Tipikor terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *