https://truereligionjeansoutlet.net

Rencana Keji Penculikan Wanita Bandung: Eks Suami Siri Bayar Komplotannya Rp 100 Ribu

Palembang – Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan yang melibatkan seorang pria berinisial DA (49) yang merupakan mantan suami siri korban, SA. Pelaku bersama tiga rekannya, yakni AS (35), TT (52), dan HR (53), melakukan penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban. Keempatnya beraksi di kawasan Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12) lalu, dengan imbalan Rp 100 ribu untuk masing-masing pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa DA mengajak ketiga rekannya untuk ikut serta dalam penculikan ini dengan janji imbalan jika utang dari korban berhasil ditagih. “Perencanaan awalnya adalah untuk menagih utang ke korban, dan pelaku DA mengiming-imingi imbalan kepada rekan-rekannya ketika utang tersebut dapat dilunasi,” ungkap Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Setelah berhasil membawa korban ke dalam mobil, keempat pelaku berkeliling di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Korban akhirnya diturunkan di kawasan Pasir Impun. Setelah itu, DA memberikan imbalan Rp 100 ribu untuk masing-masing pelaku sebagai pembayaran atas keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Kasus ini memiliki latar belakang yang lebih rumit, karena DA dan SA sempat menjalin hubungan gelap yang berujung pada pernikahan siri. Hubungan ini dimulai pada 2014, saat SA mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya. Ketika SA berkenalan dengan DA, mereka memulai hubungan yang kemudian berakhir setelah SA memilih untuk rujuk dengan suaminya.

“Antara korban dan pelaku memang ada hubungan dekat yang dimulai pada 2014. Mereka sempat menikah siri, tetapi setelah korban rujuk dengan suaminya, ia memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku DA,” jelas AKBP Rahman.

Tindakan SA yang mengakhiri hubungan mereka membuat DA merasa sakit hati dan cemburu. Keterangan yang diperoleh dari korban mengungkapkan bahwa pelaku merasa terhina atas permintaan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk menculik korban bersama ketiga rekannya sebagai bentuk balas dendam. “Pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah korban memutuskan hubungan mereka,” tambah Rahman.

Kini, keempat pelaku terancam hukuman penjara dengan pasal penculikan. Mereka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh betapa berbahayanya konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan bijak, dan bagaimana emosi negatif bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kejahatan. Polisi memastikan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap lebih lanjut motif serta peran masing-masing pelaku dalam penculikan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *