Residivis Pengedar Sabu di Banyuasin Kembali Ditangkap Polisi

Tim Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil meringkus seorang pria berinisial RI, yang diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Perintis, Kelurahan Suka Moro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamuddin, mengungkapkan bahwa RI telah menjadi Target Operasi (TO) Pekat Musi. “Pelaku ini merupakan residivis yang sudah menjalankan bisnis haram ini selama 10 tahun dan telah tiga kali ditangkap,” ujarnya, Rabu (26/2).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 72,48 gram, satu bal plastik klip, satu unit timbangan digital, satu tas selempang, satu karung, serta satu unit handphone. Saat ini, RI masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

AKP Najamuddin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Untuk menekan peredaran narkoba, pihak kepolisian menerapkan strategi preventif dengan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, tindakan hukum yang tegas dan terukur juga terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

Menurut AKP Najamuddin, wilayah Banyuasin memiliki kondisi geografis yang cukup terbuka, sehingga menjadi celah bagi jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan serta melakukan penindakan terhadap para pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *