Tag Archives: Bekasi

https://truereligionjeansoutlet.net

Sopir Bus Ugal-ugalan di Bekasi Masih Diamankan Polisi Setelah Tabrak Beberapa Kendaraan

Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait insiden yang melibatkan sopir bus berinisial DE, yang melaju ugal-ugalan di kawasan Kabupaten Bekasi pada Senin (14/4). Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung oleh Unit Gakkum Satuan Lantas Polres Metro Bekasi. Menurut keterangan saksi, bus dengan nomor polisi B 7510 TGC yang dikemudikan DE melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Jarakosta.

Di lokasi kejadian pertama, bus menabrak sebuah sedan sebelum melarikan diri ke arah selatan. Kejar-kejaran dengan warga terjadi sebelum bus kembali menabrak kendaraan lain di dekat apotek. Selanjutnya, bus tersebut melanjutkan perjalanannya dan menabrak sebuah warung serta sepeda motor yang terparkir. Tak berhenti di situ, bus tersebut juga menabrak sepeda motor lain yang dikendarai NH sebelum akhirnya menabrak truk di kawasan Jalan Kawasan Industri.

Akibat rangkaian kecelakaan tersebut, korban yang terlibat mengalami luka ringan, termasuk NH yang harus menjalani perawatan di RS EMC Lippo Cikarang. Saat ini, sopir bus berinisial DE masih diamankan di Unit Penegakan Hukum Polres Metro Bekasi. Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan bus tersebut berjalan ugal-ugalan dan menabrak kendaraan lain sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan bagaimana sopir bus itu tampak panik setelah menabrak pengendara lain, hingga menabrak kendaraan di depannya.

Polda Metro Jaya Gerebek Penjual Gas Elpiji Curang di Bekasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan takaran gas elpiji di Kota Bekasi yang dilakukan oleh sebuah pelaku usaha. Modus operandi yang dijalankan adalah menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non-subsidi dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label produk. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas elpiji ilegal.

Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat pemeriksaan dilakukan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menemukan ketidaksesuaian dalam takaran isi gas elpiji. Dari hasil pengambilan sampel terhadap 10 tabung gas, ditemukan kekurangan rata-rata sebesar 460 gram per tabung, padahal batas toleransi yang diizinkan hanya 150 gram.

Setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian langsung menahan tersangka beserta barang bukti, termasuk dua kendaraan yang membawa total 95 tabung gas elpiji. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Terungkap! Penangkapan 10 Tersangka Kasus Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi: Peran dan Bukti Menarik

Jakarta – Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus pencetakan uang palsu yang melibatkan 10 tersangka di Kota Bekasi. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan produksi uang palsu senilai Rp 1,2 miliar yang tersembunyi di balik bisnis percetakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” ujar Helfi.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari sepuluh tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini. Tersangka SUR merupakan pemilik uang palsu, sementara TS adalah pemilik percetakan yang menerima pesanan untuk produksi uang tersebut. Selain itu, SB berperan sebagai karyawan yang memotong uang palsu, dan IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR berfungsi sebagai perantara dalam distribusi uang palsu.

Pihak Bareskrim menggerebek tempat percetakan yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, serta menangkap delapan tersangka lainnya di hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Kombes Andri S dari Kasubdit IV Dittipideksus menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.

Percetakan sebagai Tempat Operasi

Andri menjelaskan bahwa tempat percetakan tersebut tidak hanya sebagai kedok, melainkan memang digunakan untuk proses pencetakan uang palsu. “TKP percetakan tersebut memang digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu,” imbuhnya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas operasi ilegal dalam percetakan uang palsu dan keseriusan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi. Penangkapan ini diharapkan dapat mencegah peredaran uang palsu lebih luas dan memastikan keamanan ekonomi negara.