Tag Archives: Berita Kriminal

https://truereligionjeansoutlet.net

Penemuan Mayat Wanita Misterius di Kali Cengkareng Gegerkan Warga

Warga Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang mengapung di aliran Kali Cengkareng pada Minggu (6/4). Jasad tersebut tampak tersangkut di antara tumpukan sampah di kawasan Jalan Elang Laut, menciptakan kepanikan sekaligus rasa penasaran dari masyarakat sekitar. Kejadian itu sontak menarik perhatian, hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa jasad tersebut awalnya ditemukan oleh dua warga, RH (56) dan F (36), saat mereka sedang melakukan aktivitas pembersihan di sepanjang aliran kali. Mereka tidak sengaja menemukan tubuh seorang wanita yang tak bergerak di permukaan air. Setelah memastikan bahwa itu adalah jenazah, keduanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang.

Saat ditemukan, perempuan itu mengenakan kaus berwarna cokelat dan celana pendek dengan gambar karakter animasi Doraemon. Namun, tidak ditemukan identitas diri seperti kartu tanda pengenal atau barang pribadi lain yang dapat membantu proses pengenalan. Oleh karena itu, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses visum et repertum, sebagai langkah awal mengungkap penyebab kematian.

Kasus ini kini menjadi fokus penyelidikan dari Polsek Penjaringan yang bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi tengah menelusuri berbagai kemungkinan, mulai dari dugaan kecelakaan hingga indikasi adanya tindak kejahatan. Proses identifikasi korban dan pencarian saksi tambahan juga terus dilakukan. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan korban. Penyelidikan masih berlangsung, dan publik menanti jawaban atas misteri kematian tragis ini.

Penemuan Jasad Bayi di Kamar Hotel Kemayoran Gegerkan Petugas

Seorang petugas hotel berinisial DS mengalami kejadian mengejutkan saat menemukan jasad bayi yang terbungkus plastik hitam di sebuah kamar hotel di Jalan Bungur Besar Nomor 2, Kelurahan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/3). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 17.18 WIB ketika DS sedang menjalankan tugasnya untuk membersihkan kamar. Saat itu, ia mencium bau anyir menyengat yang berasal dari plastik hitam yang tergeletak di lantai, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Karena penasaran, DS membuka bungkusan tersebut dan terkejut ketika mendapati jasad bayi di dalamnya. Panik dengan penemuan tersebut, ia segera memberitahukan rekannya sebelum akhirnya membuang plastik tersebut ke tempat sampah karena kamar itu akan segera digunakan oleh tamu lain. Namun, setelah kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Setelah penyelidikan awal, polisi memastikan bahwa plastik hitam tersebut memang berisi jasad bayi yang telah membusuk dan mengeluarkan belatung.

Saat ini, Polsek Kemayoran Polres Metro Jakarta Pusat masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pelaku yang bertanggung jawab atas pembuangan jasad bayi tersebut. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti serta mencari petunjuk yang dapat membantu mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Kejadian tragis ini mengejutkan banyak pihak, dan polisi berharap dapat segera menemukan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Waspada! Polisi Gadungan di Jakpus Ternyata Residivis Kambuhan

Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang melakukan aksi perampokan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (13/3/2025). Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi ini, melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi kejahatan ini adalah kebutuhan ekonomi. “Motif mereka murni ekonomi,” ujar Aditya kepada wartawan pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, Aditya juga menambahkan bahwa kedua tersangka adalah residivis, dengan RE yang sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan dan HS yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

RE, yang memiliki catatan kriminal dalam kasus Pasal 363 KUHP, sebelumnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan HS, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun sebelumnya, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Peristiwa perampokan ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Saat itu, korban yang berinisial YWW, F, dan IMY sedang berjalan kaki di trotoar. Tiba-tiba, RE muncul dan menghentikan mereka dengan cara memerintahkan korban untuk berhenti dan berjongkok.

Menurut keterangan Aditya, RE memaksa para korban berhenti dan duduk jongkok di trotoar sambil menuduh mereka melakukan transaksi narkoba. “Pelaku RE mengatakan ‘Lo habis transaksi narkoba Tramadol ya?’ kepada korban F dan IMY,” jelasnya. Setelah itu, pelaku HS datang dan turut melakukan penggeledahan terhadap para korban.

Dalam proses penggeledahan tersebut, HS berhasil mengambil ponsel, sebungkus rokok, dan uang sebesar Rp 70 ribu dari dompet korban F. Sementara itu, RE terus menekan korban untuk menyerahkan uang mereka. “Korban F sempat memohon agar tidak diambil seluruh uangnya karena itu akan digunakan untuk ongkos pulang,” ujar Aditya.

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut dan berusaha menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam transaksi narkoba, para pelaku tetap melanjutkan aksi mereka. Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat aksi perampokan ini, kedua tersangka kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak lanjuti kasus ini.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan di tengah kota, terutama pada malam hari. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita yang Tinggal Sendiri di Priok

Jakarta, 15 Maret 2025 – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Suhendra terkait kasus pembunuhan seorang wanita di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Suhendra ditangkap siang tadi sekitar pukul 10.45 WIB di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat korban.

“Pelaku atas nama Suhendra telah berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras pada pukul 10.45 WIB hari ini di daerah Cilincing,” ujar AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka kini berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut.

Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap pada Jumat, 14 Maret 2025, ketika warga menemukan mayat seorang wanita berinisial SSK di rumahnya yang terletak di Jalan 102 Terusan 12B, RT 04 RW 06, Kebon Bawang, Tanjung Priok. SSK, yang tinggal seorang diri, dilaporkan hilang sejak Kamis, 13 Maret 2025. Karena curiga dengan keberadaan korban, seorang tetangga akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan korban tergeletak tak bernyawa di kamar mandi rumahnya. Pada tubuh korban terdapat luka terbuka di bagian kepala yang diduga merupakan akibat pembunuhan. Korban yang berstatus menikah dan sehari-harinya mengurus rumah tangga, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Pemeriksaan dan Barang Bukti
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam tindakan kriminal tersebut, seperti dua pisau dapur, satu pisau buah, satu gunting, tas, pakaian, catatan utang, dan catatan harian. Selain itu, hasil visum sementara juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi segera menghubungi keluarga korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang tinggal di sekitar rumah SSK untuk menggali informasi lebih lanjut. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum et repertum guna menyelidiki lebih dalam penyebab kematian.

Identitas Tersangka
Tersangka, Suhendra, yang diketahui memiliki ciri-ciri berkulit sawo matang, alis tebal, berkumis, dan mengenakan kaus hitam serta celana jins, kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian. Saat penangkapan, tangannya diborgol di belakang tubuhnya. Meskipun begitu, motif dan kronologi pasti pembunuhan ini masih dalam penyelidikan.

Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam tentang hubungan antara pelaku dan korban, serta bagaimana peristiwa tragis ini bisa terjadi. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera terungkap dengan jelas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Usai Tikam Mantan di Mal Jakpus, Pelaku Dibuang Pisau ke Tempat Lain

Jakarta, 10 Maret 2025 – Seorang remaja berinisial MNA (19) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi penikaman terhadap mantan pacarnya di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3) sore. Setelah melancarkan aksinya, pelaku yang kemudian melarikan diri membuang senjata tajam yang digunakannya untuk menyerang korban.

Pelaku Buang Pisau Saat Berusaha Kabur

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menyerang mantan pacarnya di sekitar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku membuang pisau yang digunakannya di jalan saat melarikan diri. Kami sudah melakukan penyisiran di area tersebut, namun pisau itu belum ditemukan hingga kini,” ujar Aditya saat dikonfirmasi Senin (10/3).

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku baru membeli pisau tersebut sebelum melakukan penikaman terhadap korban.

Rekan Pelaku Dibayar Rp 2 Juta

Tak hanya bertindak sendirian, MNA juga melibatkan seorang temannya, berinisial FF (20), yang dibayar dengan imbalan Rp 2 juta untuk membantu dalam aksi penikaman tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

“Setelah melakukan tindakan kekerasan ini, MNA dan FF berhasil kami tangkap. Keduanya kini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” lanjut AKBP Aditya.

Motif Penikaman: Sakit Hati Karena Putus Cinta

Polisi berhasil mengungkap bahwa motif di balik tindakan penikaman ini adalah sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, MNA menyerang mantan pacarnya setelah hubungan mereka berakhir. Pelaku merasa sangat kecewa dan marah setelah korban memutuskan hubungan mereka.

“Pelaku merasa sakit hati dan kecewa karena korban memutuskan hubungan mereka. Ini yang memicu tindakan kekerasan tersebut,” kata Aditya.

Proses Hukum dan Perkembangan Kasus

Proses hukum terhadap MNA dan FF kini tengah berlanjut. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang oleh pelaku. Meskipun kondisi korban sudah mendapat perawatan medis, ia masih dalam pemulihan akibat luka yang dideritanya.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalan damai dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada tindak kekerasan.

Akankah pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya? Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Baru Nikah Siri, Dua Otak Pemeras Open BO di Jakut Dibekuk!

Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan empat tersangka, yang telah melakukan aksi penipuan terhadap seorang pria berinisial RPS di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus yang digunakan adalah mengajak korban berkencan melalui aplikasi daring, yang kemudian berujung pada aksi pemerasan dengan ancaman serius.

Menurut informasi yang dihimpun, pasangan suami istri (pasutri) Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29) ternyata merupakan otak dari kejahatan ini. Mereka menikah secara siri pada Januari 2025 dan belum dikaruniai anak. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa Fitri berperan dalam mencari teman kencan untuk korban melalui aplikasi yang dikenal dengan nama open booking online (BO). Setelah berkenalan, Fitri mengatur pertemuan dengan korban di sebuah kos di Tanjung Priok, yang akhirnya mengarah pada pemerasan.

“Dengan modus open BO, Firli dan Sudarna merencanakan tindak kejahatan ini bersama dua tersangka lainnya, Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30),” kata Ressa, Jumat (7/3/2025).

Skema Pemerasan yang Mengguncang Korban

Pada Minggu (2/3), korban RPS yang telah sepakat bertemu dengan Fitri di kos tersebut, terkejut saat tiga pria lain datang ke tempat itu. Salah satunya mengaku sebagai suami Fitri dan langsung menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dan memaksanya untuk menyerahkan PIN m-banking-nya.

“Pelaku mengancam korban untuk pulang dalam keadaan telanjang jika tidak memberi uang. Setelah itu, mereka memaksa korban untuk menyerahkan informasi pribadi, termasuk PIN m-banking, yang kemudian digunakan untuk menarik uang korban,” ungkap Ressa.

Uang yang berhasil diperas dari korban digunakan untuk deposit judi online, sebuah tindakan yang semakin memperburuk dampak kejahatan ini.

Para Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukuman Berat

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius dan para pelaku akan menghadapi hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.

Kasus ini semakin membuka mata publik mengenai bahaya modus pemerasan melalui aplikasi kencan daring, yang kini semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi secara online dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan pribadi.

Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 M, Polda Sumut Tangkap ASN

Polda Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TMH. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang ternyata fiktif. Akibat tindakannya, korban yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Kini, pelaku yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut ini telah ditahan.

Berikut adalah lima fakta menarik yang terungkap dalam penyelidikan kasus ini:

1. Kasus Terjadi Saat TMH Menjabat Sebagai Kepala Seksi Pelaku, TMH, diketahui melakukan aksinya saat menjabat sebagai Kepala Seksi di SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Dalam posisinya, ia menggunakan kepercayaan yang diberikan untuk memanfaatkan kesempatan melakukan penipuan. Pelaku berhasil memperdaya korban dengan menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar, yang ia klaim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut.

2. Modus Investasi dengan Iming-Iming Keuntungan Besar TMH meyakinkan korban untuk menginvestasikan dana dalam proyek pengadaan tersebut dengan menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan. Korban, yang tergiur dengan janji-janji keuntungan besar, akhirnya menyerahkan uangnya secara bertahap melalui transfer dan pembayaran tunai hingga total mencapai Rp 1,2 miliar.

3. Proyek Fiktif yang Tak Pernah Ada Setelah sejumlah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan oleh TMH tidak pernah terealisasi. Korban yang menanti-nanti perkembangan proyek akhirnya merasa ditipu dan melapor ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memanggil TMH untuk dimintai keterangan, namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap.

4. Barang Bukti yang Disita Polisi Dalam proses penyelidikan, Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan ini. Di antaranya adalah kuitansi pembayaran senilai Rp 1,2 miliar, bukti transfer, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka. Barang bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan TMH sebagai tersangka.

5. TMH Sudah Tidak Bertugas di Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Sumut memberikan klarifikasi terkait status TMH sebagai ASN. Pihak Dinas Pendidikan menyebut bahwa TMH sudah tidak lagi bertugas di instansi tersebut sejak tahun 2023. Sebelumnya, TMH dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dan ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan sejak Oktober 2023.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan seorang ASN yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Kini, TMH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan dalam transaksi dan investasi yang melibatkan dana besar.

Evakuasi Bos Ruko yang Dicor Kuli Bangunan Berlangsung Menegangkan!

Proses evakuasi jasad JS (69), pemilik rumah toko (ruko) yang ditemukan dicor oleh seorang pekerja bangunan di Jakarta Timur, berlangsung penuh tantangan. Tim penyelamat harus menggunakan kombinasi alat manual dan mesin untuk membongkar lapisan semen yang menutupi jasad korban.

Ketua Tim Pengendali Regu Rescue Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Afif, mengungkapkan bahwa upaya pembongkaran tidaklah mudah.

“Kami membutuhkan peralatan khusus agar bisa melakukan evakuasi dengan lebih efektif. Kami menggunakan berbagai alat, mulai dari godam hingga jack hammer bertenaga listrik,” ujarnya saat dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Tantangan dalam Proses Evakuasi

Tim penyelamat pertama kali menerima laporan tentang dugaan jasad yang dicor di dalam sebuah ruko. Begitu informasi diterima, mereka segera menuju lokasi kejadian di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Menurut Afif, salah satu tantangan utama dalam proses evakuasi adalah kerasnya lapisan cor yang menutupi tubuh korban. Tim membutuhkan waktu dan peralatan tambahan untuk memastikan jasad bisa dikeluarkan tanpa merusak bukti forensik.

“Kesulitannya adalah karena korban benar-benar dicor, sehingga butuh peralatan yang lebih memadai agar pembongkaran bisa dilakukan dengan aman dan cepat,” jelas Afif.

Dalam operasi ini, sebanyak 20 personel dari tim pemadam kebakaran dan penyelamatan dikerahkan untuk membantu proses evakuasi.

Kondisi Jasad dan Modus Pelaku

Ketika akhirnya berhasil dikeluarkan dari lapisan cor, jasad JS masih dalam kondisi utuh, meskipun sudah mulai membusuk karena telah terkubur selama kurang lebih satu minggu. Bau menyengat dari tubuh korban pun mulai tercium saat proses evakuasi berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa pelaku ZA (35) terlebih dahulu menimbun jasad korban dengan lapisan pasir sebelum akhirnya menuangkan cor semen di atasnya.

“Kami tidak menemukan adanya kantong plastik sebagai pelapis. Jasad korban diletakkan di dasar, kemudian ditimbun pasir, setelah itu ditutup dengan material hebel, lalu akhirnya dicor,” jelas Afif.

Setelah berhasil dievakuasi, jenazah JS langsung dimasukkan ke kantong jenazah dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.

Sebelum ditemukan dalam kondisi mengenaskan, JS sempat dilaporkan menghilang selama satu minggu. Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian guna mengungkap motif serta kronologi lengkap pembunuhan yang dilakukan oleh ZA.

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Terbongkar, Ribuan Ekstasi Diamankan

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang diduga berasal dari Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian menyita sebanyak 14.000 butir pil ekstasi dan menangkap dua tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, saat ini masih dalam pengejaran.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa narkotika yang berhasil disita terdiri dari 13.000 butir ekstasi berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo.

“Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Cengkareng Barat. Diduga, tempat tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba,” ujar Twedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (27/2).

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan, yakni WI, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir pil ekstasi berlogo Rolex yang tersimpan dalam dua kantong plastik. Selain itu, ditemukan pula resi pengiriman yang mengarah ke Palembang, yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke kantor jasa pengiriman di kawasan Peta Selatan, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan paket mencurigakan yang ternyata berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam amplifier. Barang tersebut dibungkus plastik hitam dan dikemas dalam peti kayu guna menghindari deteksi petugas.

Saat diinterogasi, WI mengaku bahwa ekstasi tersebut berasal dari AS, yang kemudian menjadi target penangkapan berikutnya.

AS Dibekuk, Bandar Besar dalam Pengejaran

Berdasarkan pengakuan WI, polisi segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari.

Dalam pemeriksaan, AS mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas mengirimkan narkotika dari Pekanbaru ke Jakarta atas perintah seorang bandar besar berinisial MB, yang kini masuk dalam daftar buronan kepolisian.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 bersamaan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup,” tegas Twedi.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih terus berkembang dengan berbagai modus operandi. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku lain yang masih buron demi memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Tenang Seperti Tak Bersalah, Pembunuh Kakak di Sukabumi Ditangkap saat Merokok

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa kakak kandungnya, HG (55), dalam sebuah pertikaian yang berujung tragis.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku yang bertempat tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, berhasil kami amankan tak lama setelah melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Bagus pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah senjata tajam jenis katana, yang diduga kuat digunakan oleh F untuk menghabisi nyawa kakaknya.

Kronologi Kejadian: Sengketa Warisan Berujung Maut

Kasus ini bermula ketika korban HG datang ke rumah tersangka di Kampung Ciparay pada Sabtu, 22 Februari 2025. Kunjungan itu bertujuan untuk membahas sengketa tanah warisan yang menjadi sumber konflik di antara mereka.

Namun, perbincangan yang awalnya dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan justru berubah menjadi pertengkaran hebat. Emosi keduanya memuncak hingga mereka keluar rumah untuk melanjutkan adu mulut di luar. Dalam kondisi tersulut amarah, F tiba-tiba mengambil sebilah katana dan langsung menebaskan senjata tajam tersebut ke tubuh kakaknya berkali-kali.

Korban yang tak sempat menghindar langsung tersungkur ke tanah, dengan tubuh bersimbah darah. Beberapa saat setelahnya, HG dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehabisan darah.

Ironisnya, setelah melakukan aksi brutal tersebut, tersangka tidak berusaha melarikan diri. Sebaliknya, ia malah kembali masuk ke dalam rumahnya dan dengan santai merokok seakan tidak terjadi apa-apa.

Warga Takut Mendekat, Polisi Bergerak Cepat

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian mengerikan itu tidak berani mendekati lokasi. Mereka pun segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kadudampit. Tak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, polisi mendapati tersangka masih duduk santai di dalam rumah sambil merokok, tanpa menunjukkan tanda-tanda ingin kabur. Petugas pun langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian prosedur standar, seperti memasang garis polisi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk diautopsi.

Korban Mengalami Enam Luka Tebas di Bagian Vital

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa HG mengalami enam luka terbuka akibat sabetan senjata tajam. Luka-luka tersebut ditemukan di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, serta tangan. Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami pendarahan hebat yang membuatnya meninggal di tempat.

“Korban mengalami enam luka tebas yang sangat fatal, salah satunya di bagian kepala dan dada. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kehabisan darah,” terang AKP Bagus Panuntun.

Penyidik Dalami Motif Pembunuhan

Meski insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan soal tanah warisan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi brutal ini.

“Kami masih menggali lebih dalam alasan di balik penganiayaan ini. Apakah murni karena sengketa atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya,” kata Bagus.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, sebelum insiden terjadi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa katana untuk menghabisi korban,” pungkas AKP Bagus.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara tersangka kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.