Tag Archives: BPOM

Viral Pengalaman Netizen Mengalami Overdosis Obat Anestesi Pasca Operasi hingga Mengalami Kejang

Banyak influencer di TikTok yang membagikan pengalaman buruk setelah menjalani prosedur medis di salah satu klinik kecantikan pada Mei 2024. Salah satunya, pemilik akun @memeflome, mengungkapkan bahwa dia mengalami kejang-kejang akibat terlalu banyak diberi suntikan obat bius. Ia mengaku petugas medis di klinik tersebut tidak menanggapi keluhannya dengan serius, malah menganggapnya sedang kesurupan.

“Pada Mei 2024, saya menjalani operasi di sebuah rumah sakit. Saat proses berlangsung, saya tiba-tiba kejang-kejang. Obat bius kemudian ditambah untuk menghentikan kejang tersebut. Namun setelah operasi, saya mengalami kejang lagi selama 12 jam dan tidak ada dokter atau perawat yang memberikan penanganan. Akhirnya, saya koma hampir selama sebulan. Bayangkan, dalam waktu 12 jam, berapa banyak saraf yang rusak. Setelah itu, saya dipindahkan ke rumah sakit lain yang lebih memadai. Hingga kini, saya tidak berniat menuntut rumah sakit sebelumnya. Fokus saya sekarang adalah menjalani terapi,” ujar pemilik akun TikTok tersebut.

Sementara itu, meskipun pengawasan izin klinik berada di bawah Dinas Kesehatan, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya akan memeriksa penggunaan obat-obatan di klinik terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, BPOM RI siap mengambil tindakan yang diperlukan.

“Untuk beberapa klinik yang bermasalah, kami sudah memantau dan akan melakukan pengecekan. Kami akan menggunakan kewenangan kami sesuai aturan,” jelas Prof. Taruna saat ditemui di Cakung pada 2 Mei 2025.

Ia menambahkan, BPOM RI berhak memverifikasi apakah klinik tersebut memiliki sertifikat rekomendasi untuk pengadaan obat dan sumber distribusinya. Ada pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM yang bisa menarik barang, mencabut izin, atau bahkan membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Itulah alasan kami harus turun langsung memeriksa klinik yang bermasalah. Kami telah memantau kasus-kasus dokter yang melakukan malpraktik, termasuk penggunaan obat bius yang tidak tepat,” tambahnya.

BPOM dan BPJPH Ungkap Temuan Produk Makanan Halal yang Mengandung Babi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan penemuan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung bahan babi (porcine). Dari jumlah tersebut, tujuh produk di antaranya sudah memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin (21/4/2025), menyatakan bahwa temuan ini didapatkan melalui pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH.

Haikal menambahkan, sebagai tindak lanjut temuan ini, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Haikal juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Sertifikasi halal, menurutnya, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk menarik produk-produk yang terindikasi melanggar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. BPJPH juga telah bekerja sama dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan peredaran produk-produk tersebut.

Daftar Produk Pangan yang Terindikasi Mengandung Babi Sebagian besar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi ini berasal dari produsen luar negeri, seperti China dan Filipina, dan diimpor melalui perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Produk-produk ini sebagian besar berupa jajanan yang banyak dikonsumsi anak-anak. Ini adalah daftar produk yang teridentifikasi mengandung bahan babi:

  • Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal
  • ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) – Sertifikat halal
  • ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga) – Sertifikat halal
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal
  • Hakiki Gelatin – Sertifikat halal
  • Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

Haikal juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan produk-produk yang dicurigai mengandung bahan yang tidak aman atau tidak halal melalui layanan aduan di halal.go.id.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan produk pangan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, baik terkait kehalalan maupun aspek lainnya, melalui saluran pengaduan resmi BPOM.