Petugas kepolisian menggerebek sebuah pabrik minyak goreng di daerah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga melakukan pengemasan ulang dan pengurangan isi minyak goreng bermerek Minyakita. Dalam sehari, pabrik ini mampu memproduksi hingga 8 ton minyak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pabrik yang dikelola TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton per hari. Dari jumlah tersebut, mereka menghasilkan sekitar 10.500 kemasan Minyakita setiap harinya,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan pada Senin (10/3/2025).
Selain mengurangi isi minyak dalam kemasan, TRM juga diduga memanipulasi harga jualnya di pasar. Sebagai distributor awal, seharusnya ia menjual minyak dengan harga Rp 13.500 per liter. Namun, tersangka justru menaikkan harga jual menjadi Rp 15.600, yang berimbas pada kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Sesuai dengan ketentuan pemerintah, harga Minyakita yang seharusnya diterima oleh konsumen adalah Rp 15.700 per liter. Namun, akibat ulah TRM, harga di lapangan bisa mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bogor telah mengungkap praktik ilegal yang dilakukan pabrik ini, yakni mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng sebelum dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui, lokasi pabrik berada di wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Saat polisi melakukan penggerebekan, tidak ada perlawanan dari pihak pabrik. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap pemilik pabrik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan bahwa pabrik ini melakukan praktik ilegal dengan mengemas ulang dan mengurangi isi minyak goreng bermerek Minyakita sebelum dijual ke pasaran.