Tag Archives: Hukum Indonesia

https://truereligionjeansoutlet.net

Terkunci dalam Ketakutan: Kisah Ibu yang Menyaksikan Kekasih Aniaya Anak

Grace (32), seorang ibu dari dua anak berusia tiga dan dua tahun, menjadi saksi mata kekerasan yang dilakukan kekasihnya, EC (28), terhadap anak-anaknya di sebuah kamar kos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 5 April. Dalam kondisi pintu kamar terkunci dan fisik pelaku yang besar, Grace mengaku tak mampu melawan atau meminta pertolongan. Ketakutannya bertambah karena khawatir pelaku bertindak lebih nekat jika dirinya melawan.

Insiden bermula saat Grace tengah mengajari anaknya menggunakan toilet, agar tidak lagi memakai popok. Namun, ketika ia dan EC pergi sebentar untuk membeli makanan, anak pertamanya buang air di atas kasur. Saat kembali, EC langsung naik pitam dan memukuli anak tersebut. Kekerasan berulang pada hari berikutnya ketika insiden serupa terjadi. Luka di kepala dan mata kedua anak menjadi bukti kekejaman yang tak bisa lagi diterima oleh Grace.

Meski takut, Grace mulai mencari cara untuk melindungi anak-anaknya. Ia memanfaatkan kesempatan saat bekerja sebagai tukang pijat untuk meminta bantuan. Saat EC mengantarnya ke rumah pelanggan, Grace diam-diam menghubungi penjaga kos dan sekuriti untuk menyelamatkan anak-anaknya. Setelah anak-anak diselamatkan oleh warga, Grace berhasil menjebak EC pulang dan pelaku langsung diamankan polisi.

Kini, EC telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak penganiayaan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak serta pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Polda Aceh Selidiki Kasus Pelemparan Bus yang Membahayakan Keselamatan

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sedang menyelidiki sebuah kasus serius yang melibatkan pelemparan bus antarkota antarprovinsi di jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, Selasa (1/4), ketika bus Harapan Indah yang sedang dalam perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara, menjadi sasaran pelemparan. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindak kriminal yang sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi, karena dapat mengancam keselamatan penumpang yang berada di dalam bus.

Joko menambahkan bahwa meskipun kerusakan material akibat pelemparan tersebut sudah terjadi, yang lebih mengkhawatirkan adalah ancaman terhadap keselamatan jiwa para penumpang. Mengingat peristiwa ini terjadi menjelang periode mudik Idul Fitri, Polda Aceh semakin memperhatikan situasi ini untuk mencegah kejadian serupa. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polda Aceh juga meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan, terutama pada jam-jam yang dianggap berisiko. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa tindakan melempar kendaraan adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dapat berakhir dengan kecelakaan fatal. Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa, karena hal tersebut tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri. Polda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perbuatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kasus Dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (14/3). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan gugur, dan proses hukum terhadap Hasto akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya di pengadilan.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana bagi siapa pun yang berusaha menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dalam perkara korupsi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 yang menegaskan bahwa praperadilan akan gugur secara otomatis apabila sidang pokok perkara telah dimulai. Dalam kasus ini, sidang dakwaan telah lebih dulu digelar di Pengadilan Tipikor, sehingga praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga memiliki peran dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Hasto berperan sebagai pengendali dalam skema tersebut, dengan Donny Tri Istiqomah sebagai pelaksana di lapangan yang bertugas melakukan pendekatan kepada pejabat terkait.

Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor. KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh kedua tersangka, termasuk komunikasi dan aliran dana yang digunakan dalam upaya melobi pejabat KPU. Dalam sidang yang akan datang, jaksa penuntut umum akan menghadirkan berbagai saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto dan Donny.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai besar di Indonesia. Berbagai pihak menilai bahwa kasus ini dapat memberikan preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan obstruction of justice di Indonesia. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto tetap berkeyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dan akan berjuang untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.

Dengan jalannya proses hukum ini, masyarakat menanti bagaimana keputusan akhir dari Pengadilan Tipikor terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.