Tag Archives: Hukum Kriminal

https://truereligionjeansoutlet.net

Penggerebekan Kos di Koja: Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Curanmor

Sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Raya Perjuangan, RT 019 RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara digerebek oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi tempat berkumpul kelompok pencuri kendaraan bermotor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (25) yang telah terbukti terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, saat penggerebekan berlangsung, terdapat empat pria dan tiga wanita di dalam kamar kos tersebut. Polisi langsung memborgol keempat pria dan membawa seluruh orang yang berada di lokasi ke Polsek Koja guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, hanya VK yang terbukti terlibat dalam aksi pencurian motor, sementara enam lainnya dilepaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang wanita berinisial DP (37), yang kehilangan sepeda motornya saat malam hari setelah memarkirnya di teras rumah. Keesokan paginya, motor tersebut sudah raib. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi mengarah pada VK dan langsung melakukan operasi penangkapan.

Sementara itu, satu pelaku lain yang berinisial K masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buron. Pihak kepolisian memastikan upaya pengejaran terus dilakukan demi membongkar jaringan curanmor yang lebih luas.

ART Curi Uang Puluhan Juta Saat Lebaran, Majikan Pilih Maafkan karena Iba

Seorang wanita berinisial WKS (31) ditangkap polisi setelah diketahui mencuri uang dari majikannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) lepas selama masa libur Lebaran. Aksi pencurian itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan pelaku ditangkap di Mall Season City pada Rabu malam (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB oleh pihak Kepolisian dari Polsek Tambora. WKS diketahui membawa kabur uang tunai sebesar Rp35 juta dan beberapa lembar mata uang dolar yang jika ditaksir nilainya mencapai lebih dari Rp18 juta. Korban yang merupakan majikan pelaku berinisial R (45) awalnya merasa sangat dirugikan, namun kemudian mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum setelah mengetahui kondisi pribadi pelaku. R mengaku tersentuh dan merasa iba karena WKS adalah seorang janda yang harus menghidupi dua anaknya yang masih kecil. Karena pertimbangan tersebut, korban memutuskan menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Menanggapi kasus ini, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih ART, terutama saat menjelang momen liburan. Ia menekankan pentingnya mencari pekerja rumah tangga dari lembaga resmi dan tidak sekadar mengandalkan aplikasi atau media sosial. Langkah ini penting untuk memastikan identitas serta latar belakang calon pekerja rumah tangga jelas dan sah secara hukum, guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

Komplotan Jambret Kamera Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie, dan anaknya saat mereka sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu (5/3). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menyatakan bahwa pelaku terakhir yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah ditangkap di Bekasi. Dengan tertangkapnya pelaku berinisial IM, seluruh komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban telah diamankan.

Menurut AKBP Martuasah Tobing, total terdapat delapan pelaku, termasuk para penadah yang menerima barang hasil curian. Kamera SLR Nikon Z7-II milik korban dijual dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku, dengan total uang yang diperoleh sebesar Rp8 juta. Kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Sumatera untuk menangkap seluruh pelaku. Penangkapan ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI dan Kapolri untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan kasus ini telah diselesaikan sepenuhnya. Barang bukti yang berhasil disita mencakup dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp542 ribu dan Rp1,3 juta, serta sebilah pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Atase Komodore Olivier, perwakilan Kedutaan Besar Prancis, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian Indonesia atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini. Ia menyatakan rasa hormatnya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah bekerja keras menangkap seluruh pelaku. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku utama berinisial UTA, AP, dan TM, serta empat penadah berinisial SG, BD, FH, dan ADP. Dengan ditangkapnya IM, yang merupakan eksekutor utama dalam penjambretan, kasus ini kini telah sepenuhnya terselesaikan.