Tag Archives: Hukum Pidana

https://truereligionjeansoutlet.net

Polisi Tunggu Hasil Autopsi Mahasiswa UKI, Penyelidikan Akan Libatkan Ahli Pidana

Penyelidikan atas kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, yang ditemukan meninggal di kawasan kampus pada Selasa (4/3), terus bergulir. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana setelah hasil autopsi jenazah diterima secara resmi. Tujuannya adalah untuk merangkum seluruh bukti dan keterangan guna menentukan apakah kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana.

Nicolas menuturkan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan menggabungkan semua informasi, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, bukti surat, hingga petunjuk lainnya. Jika terindikasi adanya tindak pidana, maka proses hukum dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa hanya ahli forensik atau autopsi yang berhak memberikan kesimpulan soal kondisi jenazah Kenzha, bukan berdasarkan spekulasi yang beredar di masyarakat. Setelah pemeriksaan ahli selesai, Polres Jaktim akan menggelar rapat bersama berbagai unsur di Polda Metro Jaya seperti Propam, Itwasda, dan Bidkum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga kini, 44 saksi telah diperiksa, dan proses penyelidikan dilakukan menggunakan metode ilmiah seperti digital forensik, toksikologi, uji DNA, serta analisis rongga tubuh jenazah. Meski begitu, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati masih dalam proses pemeriksaan berjenjang dan belum diumumkan secara resmi.

Cemburu Buta, Pria di Jakarta Pusat Nekat Lakukan Penusukan

Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial P (36) di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (29/3). Insiden ini dipicu oleh kecemburuan pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama pelaku adalah sakit hati dan cemburu, sehingga nekat menyerang korban dengan sebilah pisau.

Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan bahwa korban mengalami luka di leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan akibat serangan senjata tajam. Polisi menerima laporan dari warga sekitar pukul 17.30 WIB dan segera menuju lokasi untuk menangani situasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi terluka dan segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian, tepatnya di sekitar Gang 5 Benhil. Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penusukan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat bukti kejadian.

Atas tindakannya, P dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Metro Tanah Abang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Polisi Siap Tindak Tegas Oknum Ormas Pemalak THR di Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengambil langkah tegas terhadap oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemerasan dengan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses secara hukum sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menegaskan bahwa praktik pemaksaan ini melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan langsung mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Martuasah juga mengimbau para pengusaha untuk tidak memenuhi permintaan THR dari ormas yang menggunakan cara-cara intimidatif atau pemaksaan. Menurutnya, pemberian THR adalah hak karyawan yang diatur dalam ketentuan hukum, bukan kewajiban pengusaha kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Lebih lanjut, ia meminta agar para pengusaha segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami pemerasan oleh oknum ormas. Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 atau langsung datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut. Polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya pemerasan serupa menjelang hari raya.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan praktik pemerasan berkedok permintaan THR oleh oknum ormas dapat diberantas. Kepolisian mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya menjelang perayaan hari raya, agar para pengusaha dan pekerja dapat menjalankan aktivitas mereka dengan tenang tanpa tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus Dugaan Pencabulan di Bukit Duri, Polisi Selidiki Pelaku

Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun berinisial SK yang terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan seorang pria berinisial S melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban. Kejadian bermula setelah korban pulang dari sholat subuh dan kembali ke rumah neneknya, tempat di mana pelaku S juga tinggal sebagai penyewa. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban tidak berada di rumah. Insiden ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian akan segera dimintai keterangan, termasuk pelaku yang telah dilaporkan. Selain itu, visum terhadap korban sudah dilakukan, tetapi hasilnya tidak dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, polisi mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan selalu menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan serupa. Laporan atas kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.