Tag Archives: Indonesia

https://truereligionjeansoutlet.net

Modus Menolong, Pria di Serang Perkosa Wanita yang Pingsan

Seorang pria berinisial IS (27), warga Kabupaten Serang, ditangkap oleh Polres Serang setelah melakukan aksi keji terhadap seorang perempuan berinisial S. Pelaku awalnya berdalih hendak menolong korban yang mengalami kecelakaan, namun kenyataannya, ia justru melakukan penganiayaan dan pemerkosaan.

Pelaku Membuntuti Korban Sebelum Melakukan Aksi Kejahatan

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam (6/2/2025) pukul 20.30 WIB, di Jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang. Saat itu, korban sedang melintas menggunakan sepeda motor tanpa menyadari bahwa dirinya telah diikuti oleh pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniadi, pelaku sudah mengincar korban sejak awal. Setelah mendekati korban, pelaku kemudian memukul hingga korban pingsan sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Jadi awalnya korban diikuti oleh tersangka, lalu dipukul sampai pingsan dan diperkosa. Selain itu, handphone korban juga diambil oleh pelaku,” ungkap Andy kepada wartawan pada Selasa (11/2/2025).

Lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman dan minim penerangan membuat pelaku semakin leluasa melakukan aksinya.

Aksi Pelaku Terbongkar Setelah Dipergoki Warga

Saat pelaku tengah menjalankan niat jahatnya, seorang pengendara yang kebetulan melintas memergoki perbuatan pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dengan dibantu petugas dari Polsek Carenang.

Sementara itu, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara dalam kondisi tidak sadarkan diri untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah siuman pada Senin (10/2/2025) siang, korban akhirnya memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.

Dari keterangan korban, terungkap bahwa pelaku telah memberikan keterangan palsu. Sebelumnya, pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia hanya ingin menolong korban yang mengalami kecelakaan. Namun, berdasarkan kesaksian korban, kejadian sebenarnya jauh berbeda.

“Setelah korban siuman, dia mengaku bahwa dirinya diikuti sejak awal, lalu dipukul sampai pingsan. Dia bukan jatuh karena kecelakaan, tapi karena diserang oleh pelaku,” jelas Andy.

Pelaku Akhirnya Mengakui Perbuatannya

Setelah mendengar kesaksian korban, polisi mengkonfrontasi pelaku dengan fakta yang telah terungkap. Awalnya, pelaku masih berusaha berbohong, namun setelah didesak, ia akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka sempat memberikan keterangan palsu kepada warga dengan mengatakan bahwa dia hanya ingin menolong korban yang kecelakaan. Tapi setelah kita konfrontasi, akhirnya dia mengaku bahwa sejak awal memang berniat mengincar korban,” tambah Andy.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat atas tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu waspada ketika berkendara sendirian, terutama di tempat sepi dan minim penerangan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan saat berada di ruang publik.

Residivis Pencuri Rumah Kosong di Batam Ditembak, Hasil Jarahan Digunakan untuk Sabu

Polisi Batam baru-baru ini berhasil menangkap dua orang residivis spesialis pencurian rumah kosong yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Kedua pelaku, berinisial YT (52) dan IR (39), terpaksa diberi tindakan tegas berupa tembakan karena mencoba melawan saat proses penangkapan berlangsung.

Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai pencurian yang terjadi di Perumahan Winner Millenium Mansion. Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, kasus ini berawal dari aksi pencurian yang pertama kali terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, saat pemilik rumah dan keluarganya tengah berada di Tanjungpinang.

Melalui pengawasan CCTV di ponselnya, korban menyadari bahwa teralis jendela rumah bagian depan telah dibongkar oleh orang tidak dikenal. Korban langsung melapor ke pihak keamanan perumahan, namun pencuri tersebut kembali datang pada Sabtu, 1 Februari 2025. Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan baju merah dan topi memasuki rumah tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera pulang dan memeriksa rumahnya. Alhasil, sejumlah barang berharga, seperti tas, kalung, jam tangan, dan handphone hilang, dengan total kerugian sekitar Rp 64 juta.

Penyelidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian, dan kedua pelaku berhasil ditemukan di kawasan Batam Center. Dalam pemeriksaan, YT dan IR mengaku telah melakukan pencurian pada dua kesempatan tersebut. Selain itu, barang-barang hasil curian telah mereka jual, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.

Polisi mencatat bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa. Mereka dikenal sebagai spesialis dalam membongkar rumah kosong dan kini harus mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

Kedua pelaku pun kini diamankan di Polsek Bengkong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor segera jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan serupa.

Gara-Gara Tuduhan Mencuri, Pemuda di Semarang Tewas Dikeroyok Massa

Semarang, Jawa Tengah – Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, ketika seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh mencuri ponsel. Insiden brutal yang berlangsung pada Rabu (29/1) ini berakhir dengan kematian korban setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Taufik Maulana (18), meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang akibat luka serius yang dideritanya.

Dituduh Mencuri, Pemuda Dihakimi Massa hingga Kritis

Kapolsek Genuk Kompol Rismanto menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dituduh mencuri ponsel milik orang tua salah satu temannya. Tuduhan tersebut membuat sejumlah orang marah dan langsung menghakimi korban dengan aksi kekerasan di Jalan Malangsari Raya, Semarang.

Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran penganiayaan di sebuah lapangan di Kelurahan Karangroto. Akibat pukulan bertubi-tubi yang diterimanya, korban kehilangan kesadaran dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, setelah dua hari berjuang dalam kondisi kritis, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

“Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat aksi pengeroyokan tersebut. Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Rismanto, Sabtu (1/2).

Polisi Selidiki Kasus dan Kejar Para Pelaku

Saat ini, aparat kepolisian tengah bekerja untuk mengungkap identitas pelaku yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, meskipun sebagian besar masih berusia muda.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi telah kami mintai keterangan, namun kebanyakan masih anak-anak. Oleh karena itu, jumlah pasti pelaku pengeroyokan masih belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Insiden ini menjadi peringatan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada konsekuensi serius.

Masyarakat Diimbau Tidak Bertindak Anarkis

Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan mengambil tindakan sendiri tanpa bukti yang jelas. Tuduhan tanpa dasar yang disertai aksi kekerasan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa serta sanksi hukum bagi para pelaku.

Polisi mengingatkan bahwa jika menemukan dugaan tindak kriminal, masyarakat seharusnya segera melapor kepada pihak berwenang daripada melakukan tindakan anarkis yang dapat berakibat fatal.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, aparat kepolisian berjanji akan segera mengungkap para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang.

Pakar UGM Beri Saran Jika Terjebak Rip Current dan Cara Mengenalinya di Pantai

Gunungkidul – Sebuah insiden tragis terjadi di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa (28/1/2025). Empat siswa dari SMPN 7 Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia setelah terseret arus laut yang dikenal sebagai rip current. Sementara itu, sembilan siswa lainnya yang ikut bermain di lokasi yang sama berhasil selamat dari kejadian naas tersebut.

Mengenal Rip Current: Arus Laut Mematikan

Menurut Hendy Fatchurohman, seorang dosen dari Departemen Teknologi Kebumian Sekolah Vokasi UGM, rip current adalah arus sempit dengan kekuatan besar yang biasanya mengalir tegak lurus dari pantai menuju laut.

“Rip current terbentuk akibat pecahnya ombak di dekat pantai, menciptakan arus umpan (feeder current) yang kemudian bergabung menjadi saluran arus kuat menuju laut,” jelas Hendy dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).

Arus ini bisa mencapai kecepatan lebih dari 2 meter per detik, cukup kuat untuk menyeret bahkan perenang profesional sekalipun.

Penyebab Terjadinya Rip Current

Hendy mengungkapkan bahwa rip current terbentuk akibat dua faktor utama, yakni dinamika ombak dan pasang surut, serta struktur dasar laut (bathymetry).

“Keberadaan tebing atau pemecah gelombang (jetty) juga dapat menjadi pemicu terbentuknya rip current, karena dapat memantulkan gelombang yang datang,” ujarnya.

Rip current bisa bersifat tetap di satu lokasi atau berpindah-pindah, tergantung kondisi morfologi dasar laut.

Ciri-Ciri Rip Current yang Perlu Diwaspadai

Bagi wisatawan yang ingin bermain air di pantai, memahami tanda-tanda rip current sangat penting untuk keselamatan. Hendy menjelaskan bahwa area laut yang tampak lebih tenang dibanding sekitarnya, tanpa buih setelah gelombang pecah, bisa menjadi indikasi adanya rip current.

“Permukaan air yang terlihat lebih tenang justru bisa menjadi jebakan, karena di bawahnya terdapat arus balik yang sangat kuat,” tambahnya.

Timnya telah melakukan penelitian mengenai rip current di Pantai Drini sejak 2020 dan beberapa pantai lainnya hingga 2023.

Cara Selamat Jika Terjebak Rip Current

Hendy menegaskan bahwa seseorang yang terseret rip current sebaiknya tidak melawan arus dengan berenang ke pantai, karena dapat menyebabkan kelelahan yang berujung fatal.

“Jika terseret, berenanglah ke samping (kanan atau kiri) hingga keluar dari saluran arus. Jika memungkinkan, biarkan diri terbawa arus hingga mencapai area di mana arus melemah, baru kemudian berenang kembali ke darat,” jelasnya.

Bagi yang tidak bisa berenang, sangat disarankan untuk tidak bermain air terlalu jauh ke tengah laut dan selalu mematuhi peringatan dari petugas pantai.

Rip Current di Pantai Drini: Fenomena yang Bisa Diprediksi

Hasil penelitian Hendy dan timnya mengungkapkan bahwa Pantai Drini memiliki rip current tipe menetap, yang muncul pada jam-jam tertentu ketika kondisi ombak cukup kuat untuk membentuk arus tersebut.

“Rip current ini terjadi secara konsisten di lokasi yang sama pada waktu tertentu, sehingga bisa diprediksi dan diwaspadai,” ungkapnya.

Perlunya Mitigasi dan Kesadaran Wisatawan

Hendy menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam mitigasi risiko rip current. Pemerintah diharapkan memasang rambu peringatan dan memberikan edukasi mengenai bahaya rip current kepada masyarakat.

Selain itu, pengelola tempat wisata wajib memastikan keselamatan pengunjung, menyediakan informasi terkait area rawan rip current, serta menyiapkan petugas penjaga pantai yang siaga setiap saat.

Di sisi lain, wisatawan juga diimbau untuk mencari informasi sebelum berkunjung ke pantai dan selalu mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

Peristiwa di Pantai Drini ini menjadi pengingat bahwa kesadaran dan kewaspadaan terhadap rip current sangat diperlukan, guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

Gara-gara Mengantuk, Aksi Pencuri di Garut Berujung Apes

Seorang pria berinisial AN (35), warga Kabupaten Garut, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya membobol sekolah berakhir dengan kejadian tak terduga. Ia tertangkap lantaran tertidur di dalam masjid sekolah, tak lama setelah melakukan pencurian.

Aksi ini terjadi pada Senin (27/1/2025) di SD Negeri Sirnasari 2, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut pertama kali terungkap saat seorang guru datang ke sekolah pada pagi hari dan menemukan ruang guru dalam kondisi terbuka serta terlihat tanda-tanda pembobolan.

Barang-Barang Sekolah Raib, Pelaku Tertidur di Masjid

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengungkapkan bahwa saat guru tersebut memeriksa keadaan di dalam ruangan, ia menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Beberapa di antaranya adalah proyektor, mesin absensi fingerprint, kotak uang donasi siswa, hingga beberapa bungkus makanan ringan.

Mengetahui hal itu, guru tersebut langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mencari jejak pelaku. Dalam upaya pencarian, mereka dikejutkan oleh keberadaan seseorang yang tengah tertidur di dalam masjid sekolah. Lebih mencurigakan lagi, di sekitarnya terdapat barang-barang yang dilaporkan hilang.

“Ketika warga melakukan penelusuran, mereka menemukan seorang pria yang tertidur di masjid sekolah. Di dekatnya terdapat barang-barang hasil curian,” ujar AKP Hilman kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Tanpa menunggu lama, warga langsung mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Setelah diinterogasi, AN mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan aksi pencurian di sekolah tersebut.

Pelaku Beraksi dengan Memanjat Tembok Sekolah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diketahui masuk ke area sekolah pada Senin dini hari dengan cara memanjat tembok. Setelah berhasil masuk, ia menggunakan linggis untuk membobol ruang guru dan mengambil barang-barang berharga. Namun, setelah melancarkan aksinya, ia memilih beristirahat di masjid sekolah dan tanpa disadari justru tertidur di lokasi.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya ketiduran setelah melakukan pencurian. Inilah yang membuatnya akhirnya tertangkap,” jelas AKP Hilman.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa AN bukan kali ini saja melakukan tindak pencurian. Ia diketahui merupakan warga sekitar sekolah yang sudah dikenal dengan kebiasaan buruknya sejak kecil. Bahkan, karena sering terlibat kasus pencurian, keluarganya sempat pindah ke Bandung. Namun, AN kembali ke Garut beberapa waktu lalu dan kembali melakukan aksinya.

“Dulu dia memang sering mengambil barang milik orang. Keluarganya sampai pindah ke Bandung, tapi tetap saja ia melakukan hal yang sama di sana, bahkan pernah mencuri laptop warga,” tambah AKP Hilman.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian. Kini, AN telah diamankan di Mapolsek Samarang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Alih-alih melarikan diri, AN justru tertidur dan dengan mudah ditangkap oleh warga. Kini, aksinya harus dibayar dengan mendekam di balik jeruji besi.

Maling Onderdil di Bengkel Motor Bogor Babak Belur Dihakimi Warga

Bogor – Seorang pria berinisial IS (40) ditangkap oleh warga setempat di Desa Cibening, Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, setelah kedapatan mencuri sejumlah onderdil sepeda motor dari sebuah bengkel. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/1/2025), dan pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, mengonfirmasi bahwa Unit Reskrim Polsek Cibungbulang telah berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut. “Kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah bengkel di Desa Cibening,” ujarnya pada Kamis (30/1/2025).

Kronologi kejadian bermula ketika pemilik bengkel memeriksa tempat usahanya dan mendapati sejumlah onderdil sepeda motor yang hilang. Untuk memastikan kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi bengkel. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan pakaian lengan panjang dan rambut pirang yang tampak mencuri sejumlah barang di bengkel.

Setelah menyaksikan rekaman CCTV tersebut, korban segera melapor ke Polsek Cibungbulang. “Pelapor melaporkan kejadian ini ke polisi, dan setelah itu pelaku berhasil diamankan. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 juta,” lanjut Heri.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cibungbulang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian. Sementara itu, video penangkapan pelaku yang memperlihatkan pria tersebut babak belur setelah dihajar warga, dengan cepat beredar di media sosial.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan kewaspadaan di lingkungan sekitar, serta menunjukkan reaksi cepat warga dalam menangani tindak kriminal di daerah mereka. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pencurian ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Mutilasi Uswatun: Koper Berisi Tubuh Korban Disimpan di Rumah Nenek

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah (29) masih menyisakan banyak misteri. Terbaru, sejumlah fakta mengejutkan muncul, termasuk aksi pelaku, Rockmat Tri Hartanto alias Antok (23), yang sempat berinteraksi dengan keluarga setelah membunuh korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyembunyikan koper berisi potongan tubuh korban di rumah neneknya selama sehari sebelum akhirnya membuangnya.

Berdasarkan laporan yang dilansir oleh detikJatim pada Kamis (28/1/2025), Antok, yang berasal dari Tulungagung, dikabarkan pulang ke rumah setelah melakukan pembunuhan di Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menemui anak dan istrinya di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. AKBP Arbaidi Jumhur, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pelaku berperilaku biasa saat bertemu dengan keluarganya, tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan.

Usai bertemu keluarga, pelaku menuju rumah ibunya yang tidak jauh dari kediamannya. Di sana, ia menyimpan koper yang berisi bagian tubuh korban selama 24 jam sebelum akhirnya membuangnya. “Dia sempat membawa koper ke rumah ibunya dan ke rumah neneknya untuk disimpan sementara,” kata AKBP Arbaidi.

Pisau yang Digunakan untuk Mutilasi Diduga Terkait dengan Kegiatan Memasak

Fakta lain yang terungkap adalah penggunaan pisau yang dipakai pelaku untuk memutilasi korban. Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pisau tersebut sebelumnya digunakan oleh ibu pelaku untuk memasak. Pisau yang dibeli pelaku di minimarket itu kemudian digunakan dalam aksi keji tersebut.

“Setelah digunakan untuk mutilasi, pisau itu dibawa pulang dan diberikan kepada ibu, bahkan sempat digunakan untuk keperluan memasak,” ungkap Kombes Farman pada Selasa (28/1/2025). Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pisau tersebut memang digunakan untuk memutilasi tubuh korban. Untuk membuktikan hal tersebut, pihak kepolisian juga akan melibatkan tim kedokteran forensik.

Proses Penyelidikan yang Masih Berlanjut

Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025), ketika mayat seorang wanita tanpa kepala dan kaki ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dalam sebuah koper oleh warga setempat, Yusuf Ali. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pembunuhan tersebut terjadi di Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Sebelum dibunuh, korban dan pelaku dikabarkan sempat terlibat cekcok, dan dalam keadaan panik, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga tewas, lalu melanjutkan dengan tindakan mutilasi untuk menghilangkan jejak.

“Kami akan terus mendalami setiap fakta dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Kombes Farman. Penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh rincian kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi sorotan luas, dan masyarakat berharap agar seluruh fakta yang ada dapat terungkap demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawa dengan cara yang begitu tragis.

Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RTH alias A (32) terhadap UK, wanita yang merupakan istri sirinya. Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan kecemburuan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, motif utamanya adalah rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku mengetahui korban sering memasukkan pria lain ke kosnya, padahal pelaku mengaku sebagai suami siri korban,” ujar Farman dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025).

Selain itu, pelaku mengaku semakin sakit hati setelah korban pernah mendoakan anak perempuan pelaku dari pernikahan sahnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). “Korban pernah berkata demikian, yang membuat pelaku sangat terpukul,” tambah Farman.

Tidak hanya itu, korban juga dikabarkan tidak menerima keberadaan anak kedua pelaku. Menurut pengakuan tersangka, korban bahkan pernah meminta pelaku untuk menghilangkan anak tersebut.

Rekaman CCTV dan Fakta Baru

Dari rekaman CCTV, pihak kepolisian mengidentifikasi adanya dua orang yang diduga terlibat. Selain RTH, seorang kerabat pelaku turut diperiksa karena membantu mengantar pelaku ke rumah kosong di Tulungagung, tempat jasad korban sempat disembunyikan.

“Tersangka meminta bantuan kerabatnya untuk mengantar ke rumah kosong yang menjadi lokasi transit jasad korban sebelum dibuang ke beberapa tempat,” terang Farman.

Rangkaian Kejadian Tragis

Pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasadnya dan membuang potongan tubuh ke beberapa lokasi berbeda antara 21 hingga 23 Januari 2025. Kepala korban sempat kembali terpental ke dalam mobil saat dibuang, karena di bagian belakang mobil terdapat sepeda motor, sehingga pelaku merasa situasi mencurigakan.

Farman juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat meminta uang kepada pelaku. Saat pertemuan di hotel, pelaku bahkan telah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban.

Ancaman Hukuman Berat

RTH kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam hubungan, agar tidak berakhir dengan tragedi seperti ini.

Kasus Perkosaan Siswi SMP, Tiga Pria Dipastikan Jadi Pelaku Kehamilan

Kejadian memilukan datang dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di mana seorang siswi kelas 3 SMP hamil enam bulan setelah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria. Ketiga pelaku yang terlibat, berinisial SU (55), AS (39), dan SA (81), telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Bombana. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan bejat yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini bermula ketika korban, yang tinggal bersama pelaku SA yang sudah dianggap sebagai ayah angkat, mengalami penderitaan yang sangat berat. Aksi bejat para pelaku terungkap setelah keluarga korban menyadari bahwa korban, yang dikenal dengan nama samaran Bunga, tengah hamil enam bulan.

“Korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Pelaku ada tiga orang, dan mereka sudah kami amankan,” ungkap Iptu Yudha saat dihubungi pada Minggu.

Pada awalnya, pihak keluarga tidak mengetahui apa yang dialami oleh korban. Namun, ketika keluarga korban mendengar kabar tersebut, mereka langsung mendatangi Bunga untuk mengonfirmasi kebenarannya. Betapa terkejutnya mereka saat mengetahui bahwa Bunga memang tengah hamil enam bulan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dia sering kali diperkosa oleh ketiga pelaku di dalam kamar milik pelaku SA. Ternyata, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan berlanjut hingga 5 Januari 2025. Korban juga mengaku bahwa dia takut melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain karena para pelaku mengancam akan memukulnya jika dia membocorkan kejadian itu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya pencegahan kekerasan seksual. Pihak kepolisian akan terus melakukan prose

Pelaku Pencabulan Kabur dengan Terborgol, Simak Kronologi Kejadian di Polsek Kundur

Seorang pria berinisial YN yang baru saja ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, berhasil melarikan diri dari tahanan Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) meskipun tangannya masih terborgol. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, dan kini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran untuk menangkap kembali pelaku yang kini menjadi buronan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa YN meminta izin untuk pergi ke toilet dengan alasan buang air kecil. Namun, setelah beberapa menit, petugas yang memeriksa tempat tersebut menemukan bahwa pelaku sudah tidak ada di sana. Dalam kondisi tangan masih terborgol, YN berhasil kabur dari lokasi tahanan.

“Pelaku sudah diborgol ketika petugas melakukan pengecekan. Ia meminta izin ke toilet, namun setelah itu pelaku kabur dengan tangan yang masih terborgol,” kata Robby dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Menanggapi kejadian ini, Polsek Kundur bersama Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dengan mengerahkan personel untuk melacak dan mencari keberadaan pelaku. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengejaran yang lebih luas.

“Anggota Polsek dan Satreskrim Polres telah dikerahkan untuk mencari pelaku. Kami terus melakukan upaya pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap,” tegas Robby.

Kapolres juga menambahkan bahwa YN bukanlah seorang tahanan yang kabur, melainkan pelaku yang baru saja diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. “Bukan tahanan kabur. Pelaku ini baru saja ditangkap karena dugaan pencabulan,” tambahnya.

Dari informasi yang diterima, YN ditangkap oleh Polsek Kundur pada awal Januari 2025 atas tuduhan mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah laporan dari keluarga korban diterima pihak berwajib.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku. Pengejaran terus dilakukan dengan harapan pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.