Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan empat tersangka, yang telah melakukan aksi penipuan terhadap seorang pria berinisial RPS di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus yang digunakan adalah mengajak korban berkencan melalui aplikasi daring, yang kemudian berujung pada aksi pemerasan dengan ancaman serius.
Menurut informasi yang dihimpun, pasangan suami istri (pasutri) Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29) ternyata merupakan otak dari kejahatan ini. Mereka menikah secara siri pada Januari 2025 dan belum dikaruniai anak. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa Fitri berperan dalam mencari teman kencan untuk korban melalui aplikasi yang dikenal dengan nama open booking online (BO). Setelah berkenalan, Fitri mengatur pertemuan dengan korban di sebuah kos di Tanjung Priok, yang akhirnya mengarah pada pemerasan.
“Dengan modus open BO, Firli dan Sudarna merencanakan tindak kejahatan ini bersama dua tersangka lainnya, Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30),” kata Ressa, Jumat (7/3/2025).
Skema Pemerasan yang Mengguncang Korban
Pada Minggu (2/3), korban RPS yang telah sepakat bertemu dengan Fitri di kos tersebut, terkejut saat tiga pria lain datang ke tempat itu. Salah satunya mengaku sebagai suami Fitri dan langsung menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dan memaksanya untuk menyerahkan PIN m-banking-nya.
“Pelaku mengancam korban untuk pulang dalam keadaan telanjang jika tidak memberi uang. Setelah itu, mereka memaksa korban untuk menyerahkan informasi pribadi, termasuk PIN m-banking, yang kemudian digunakan untuk menarik uang korban,” ungkap Ressa.
Uang yang berhasil diperas dari korban digunakan untuk deposit judi online, sebuah tindakan yang semakin memperburuk dampak kejahatan ini.
Para Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukuman Berat
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius dan para pelaku akan menghadapi hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.
Kasus ini semakin membuka mata publik mengenai bahaya modus pemerasan melalui aplikasi kencan daring, yang kini semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi secara online dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan pribadi.