Tag Archives: Jakarta Pusat

https://truereligionjeansoutlet.net

Waspada! Polisi Gadungan di Jakpus Ternyata Residivis Kambuhan

Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang melakukan aksi perampokan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (13/3/2025). Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi ini, melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi kejahatan ini adalah kebutuhan ekonomi. “Motif mereka murni ekonomi,” ujar Aditya kepada wartawan pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, Aditya juga menambahkan bahwa kedua tersangka adalah residivis, dengan RE yang sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan dan HS yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

RE, yang memiliki catatan kriminal dalam kasus Pasal 363 KUHP, sebelumnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan HS, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun sebelumnya, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Peristiwa perampokan ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Saat itu, korban yang berinisial YWW, F, dan IMY sedang berjalan kaki di trotoar. Tiba-tiba, RE muncul dan menghentikan mereka dengan cara memerintahkan korban untuk berhenti dan berjongkok.

Menurut keterangan Aditya, RE memaksa para korban berhenti dan duduk jongkok di trotoar sambil menuduh mereka melakukan transaksi narkoba. “Pelaku RE mengatakan ‘Lo habis transaksi narkoba Tramadol ya?’ kepada korban F dan IMY,” jelasnya. Setelah itu, pelaku HS datang dan turut melakukan penggeledahan terhadap para korban.

Dalam proses penggeledahan tersebut, HS berhasil mengambil ponsel, sebungkus rokok, dan uang sebesar Rp 70 ribu dari dompet korban F. Sementara itu, RE terus menekan korban untuk menyerahkan uang mereka. “Korban F sempat memohon agar tidak diambil seluruh uangnya karena itu akan digunakan untuk ongkos pulang,” ujar Aditya.

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut dan berusaha menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam transaksi narkoba, para pelaku tetap melanjutkan aksi mereka. Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat aksi perampokan ini, kedua tersangka kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak lanjuti kasus ini.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan di tengah kota, terutama pada malam hari. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Usai Tikam Mantan di Mal Jakpus, Pelaku Dibuang Pisau ke Tempat Lain

Jakarta, 10 Maret 2025 – Seorang remaja berinisial MNA (19) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi penikaman terhadap mantan pacarnya di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3) sore. Setelah melancarkan aksinya, pelaku yang kemudian melarikan diri membuang senjata tajam yang digunakannya untuk menyerang korban.

Pelaku Buang Pisau Saat Berusaha Kabur

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menyerang mantan pacarnya di sekitar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, saat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku membuang pisau yang digunakannya di jalan saat melarikan diri. Kami sudah melakukan penyisiran di area tersebut, namun pisau itu belum ditemukan hingga kini,” ujar Aditya saat dikonfirmasi Senin (10/3).

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku baru membeli pisau tersebut sebelum melakukan penikaman terhadap korban.

Rekan Pelaku Dibayar Rp 2 Juta

Tak hanya bertindak sendirian, MNA juga melibatkan seorang temannya, berinisial FF (20), yang dibayar dengan imbalan Rp 2 juta untuk membantu dalam aksi penikaman tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

“Setelah melakukan tindakan kekerasan ini, MNA dan FF berhasil kami tangkap. Keduanya kini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” lanjut AKBP Aditya.

Motif Penikaman: Sakit Hati Karena Putus Cinta

Polisi berhasil mengungkap bahwa motif di balik tindakan penikaman ini adalah sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, MNA menyerang mantan pacarnya setelah hubungan mereka berakhir. Pelaku merasa sangat kecewa dan marah setelah korban memutuskan hubungan mereka.

“Pelaku merasa sakit hati dan kecewa karena korban memutuskan hubungan mereka. Ini yang memicu tindakan kekerasan tersebut,” kata Aditya.

Proses Hukum dan Perkembangan Kasus

Proses hukum terhadap MNA dan FF kini tengah berlanjut. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang oleh pelaku. Meskipun kondisi korban sudah mendapat perawatan medis, ia masih dalam pemulihan akibat luka yang dideritanya.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalan damai dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada tindak kekerasan.

Akankah pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya? Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus ini.