Pada tanggal 4 Oktober 2024, kejadian mencengangkan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika sepasang suami istri ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Pelaku, yang berinisial AN dan istrinya, SW, mengaku melakukan pencurian tersebut untuk membayar uang kontrakan rumah mereka yang tertunggak.
Kepolisian Sidoarjo menjelaskan bahwa pasangan ini tertangkap tangan saat mencoba mencuri sebuah motor yang terparkir di depan rumah warga. Menurut keterangan polisi, mereka beroperasi dengan cara berpura-pura sebagai pembeli motor sebelum akhirnya mencoba membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi ini berhasil terendus setelah seorang tetangga melaporkan tindakan mencurigakan mereka.
Kapolsek Sidoarjo, Kompol Danu Prasetyo, menjelaskan bahwa motif di balik pencurian ini adalah kebutuhan ekonomi. “Mereka mengaku terdesak untuk membayar kontrakan yang sudah jatuh tempo. Namun, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan,” ujarnya. Danu menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun mereka berada dalam kondisi sulit.
Warga setempat merasa terkejut mengetahui bahwa pasangan tersebut berani melakukan aksi kriminal. Salah satu tetangga menyatakan, “Saya tidak menyangka mereka yang terlihat baik-baik saja bisa melakukan hal seperti itu. Namun, saya juga mengerti bahwa kadang orang terpaksa melakukan tindakan nekat karena masalah ekonomi.”
Polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan pencurian yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Mereka juga berencana untuk meningkatkan patroli di daerah tersebut untuk mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang. Sementara itu, AN dan SW kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib mereka di pengadilan.