Tag Archives: Kasus Hukum

https://truereligionjeansoutlet.net

Wanita Pengedar Uang Palsu Diciduk Saat Beraksi di Mall Kawasan Kemang

Seorang wanita ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Aksi pelaku terbongkar ketika seorang kasir dari salah satu tenant mencurigai keaslian uang pecahan Rp100 ribu yang diserahkan saat transaksi. Usai melakukan pengecekan keaslian uang, pihak kasir langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan mall yang kemudian menghubungi Polsek Mampang.

Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, membenarkan adanya penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa wanita tersebut sengaja berniat menyebarkan uang palsu dan berupaya membelanjakannya di sejumlah toko yang ada di dalam mall. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar Rp40 juta uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu yang tersimpan di dalam tas pelaku.

Meski pelaku sudah diamankan, identitasnya belum bisa dipublikasikan karena proses hukum masih berlangsung. Diketahui, wanita tersebut berusia 41 tahun dan saat ini penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan guna proses penyelidikan yang lebih mendalam.

Pihak kepolisian kini tengah fokus pada upaya pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan adanya jaringan atau sindikat besar di balik peredaran uang palsu tersebut. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha serta masyarakat luas agar lebih teliti saat menerima uang tunai, guna menghindari kerugian serta turut membantu mengurangi peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

Pelaku Pencabulan di Tebet Masih Berkeliaran, Ayah Korban Kecewa

Abdurrahman, ayah dari SK (8), mengungkapkan bahwa pria berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya, sering memberikan uang dan menggendong korban sebelum kejadian. Menurutnya, S yang tinggal di kontrakan dekat rumah mereka telah beberapa kali memberi uang Rp10 ribu kepada SK sejak tiga bulan lalu, bahkan sebelum bulan puasa. Saat ditanya alasan menerima uang tersebut, sang anak mengaku uang itu diberikan begitu saja tanpa alasan khusus.

Kecurigaan mulai muncul sejak satu bulan sebelum puasa, ketika orang tua melihat adanya pola pemberian uang yang berulang. Selain itu, pelaku juga sering menggendong korban, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak wajar. Kejadian pencabulan sendiri diduga terjadi saat SK pulang dari salat subuh pada 5 Maret 2025. Korban bertemu dengan pelaku, lalu ditarik ke sela dua mobil yang minim penerangan.

Ketika ditanya oleh warga setempat, S mengaku sedang berolahraga pagi dan tidak sengaja menyentuh korban. Namun, Abdurrahman menyayangkan hingga kini pelaku masih berkeliaran dan menjalani aktivitas seperti biasa. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut dengan mengacu pada laporan bernomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengingatkan para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Kasus Panas di Ponpes HRS: Polisi Panggil Pengurus, Penganiayaan Terungkap Gegara Celana Dalam

Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah memastikan akan memanggil pengurus dan sejumlah santri sebagai saksi kunci dalam insiden yang melibatkan seorang santri berinisial M (17).

“Pemanggilan para saksi sedang dalam proses. Undangan akan segera dikirimkan, dan mereka diharapkan hadir minggu depan, kemungkinan pada Selasa atau Rabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (19/9/2024). Teguh menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil termasuk teman-teman santri dan pengurus Ponpes yang menyaksikan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ibu korban, santri M diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, yang berinisial N. Peristiwa mengejutkan ini terjadi karena dugaan pencurian celana dalam milik N, yang memicu kemarahan dan berujung pada kekerasan.

“Pelaku merasa kesal dan bertindak kasar terhadap korban karena mencurigainya mencuri celana dalam miliknya,” ungkap pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Meski pihak pesantren telah berusaha memediasi kasus ini secara kekeluargaan, upaya tersebut menemui jalan buntu. Keluarga korban tidak hadir dalam mediasi yang telah disepakati bersama tanpa memberikan alasan yang jelas. Akhirnya, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Kasus ini menambah sorotan terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah, dan masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut, terutama terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap terduga pelaku penganiayaan.