Tag Archives: KasusPembunuhan

Jasad dalam Karung Dibuang dengan Motor Milik Korban

Nana, yang juga dikenal dengan nama Ragil (23), kini duduk terdiam mengenakan baju tahanan setelah membunuh rekan kerjanya, Al-Bashar (32). Jenazah korban ditemukan dalam karung di saluran air di Batuceper, Tangerang, Banten. Diketahui bahwa Ragil menggunakan sepeda motor milik korban untuk membuang jasad tersebut.

Ragil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu sore, 23 April. Dia beraksi sendirian. Pembunuhan ini terjadi karena adanya masalah pekerjaan antara pelaku dan korban.

Rekaman CCTV menunjukkan Ragil membawa mayat korban menggunakan sepeda motor milik korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pergerakan pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas milik Polda Metro Jaya, saat dia hendak membuang jasad korban.

“Pelaku terekam CCTV ketika hendak membuang mayat korban di tempat kejadian,” kata AKBP Abdul Rahim.

Dalam rekaman tersebut, Ragil terlihat mengendarai sepeda motor matik berwarna biru-putih, sementara karung berisi mayat korban diletakkan di dek sepeda motor.

Motor Korban Digunakan Untuk Membuang Jasad

Tersangka Ragil ternyata juga mencuri sepeda motor korban untuk digunakan membuang jasad korban.

“Motor yang dipakai untuk membawa jenazah tersebut adalah milik korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat, 25 April.

Motor tersebut diduga akan dijual oleh Ragil, namun beruntung pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebelum motor tersebut sempat dijual.

“Motor tersebut masih kami simpan di tempat yang aman bersama dengan STNK dan BPKB-nya,” ujar Kombes Wira.

Motif Pembunuhan: Masalah Pribadi dan Ekonomi

Ragil mengaku kesal kepada korban karena merasa korban tidak menghargai obrolan yang mereka lakukan di tempat kerja. Ragil dan Al-Bashar bekerja bersama di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

“Tersangka merasa tersinggung karena korban tidak acuh saat diajak ngobrol, seolah-olah obrolan itu tidak penting,” kata Kombes Wira.

Selain itu, Ragil juga mengaku dipicu oleh masalah ekonomi yang mendesaknya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Ragil menyatakan bahwa korban sering kali berbicara dengan cara yang terkesan sombong dan merasa lebih pintar dari dirinya.

Pengakuan Menyesal

Setelah ditangkap, Ragil menyatakan penyesalan atas perbuatannya. “Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya di markas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kombes Wira menjelaskan bahwa saat kejadian, Ragil menyikut korban di bagian kepala, lalu memukul korban dengan shockbreaker hingga korban jatuh pingsan. Setelah itu, Ragil memastikan korban sudah tewas dengan cara menyayat beberapa jari korban.

“Pelaku menyayat jari korban dengan pisau untuk memastikan korban sudah meninggal. Menurut pelaku, darah tidak akan mengalir jika seseorang sudah meninggal,” jelas Kombes Wira.

Jenazah korban akhirnya dibuang oleh Ragil dalam karung di sebuah got di Batuceper, Tangerang, Banten.

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Prajurit TNI AL Akan Segera Diadili

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan.

Kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita, yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran, kini telah memasuki fase baru.Berkas perkara itu sudah dipindahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.

“Kami baru menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil 315 Banjarmasin dengan nomor R/10/IV/2025 yang diterima pada tanggal 25 April 2025,” ujar Mayor Chk G Khiastra, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang dilansir oleh detikKalimantan pada Sabtu (26/4/2025).

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas perkara yang diterima. Panitera akan menilai kelengkapan materiil dan formil, serta memeriksa apakah pengadilan militer memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh panitera, perkara tersebut akan didaftarkan dengan nomor register, dan kepala pengadilan militer akan menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal sidang. Khiastra menegaskan bahwa persidangan ini akan berlangsung terbuka untuk umum.

Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan bahwa dalam pelimpahan berkas tersebut terdapat 38 barang bukti dan 11 saksi. Dalam berkas itu, tersangka dijerat dengan pasal utama 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.