Tag Archives: Kejahatan Ekonomi

https://truereligionjeansoutlet.net

Bawa Uang Palsu Rp40 Juta, Wanita Ini Ditangkap Saat Beraksi di Mall Kemang

Seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Mampang setelah menerima laporan dari petugas keamanan mall yang mendapat aduan dari salah satu tenant. Pelaku diketahui menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk bertransaksi. Saat pembayaran dilakukan, kasir tenant mencurigai keaslian uang yang diterima dan segera melakukan pengecekan. Setelah menemukan kejanggalan, pihak tenant langsung menghubungi keamanan mall yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, aparat dari Polsek Mampang tiba di lokasi dan langsung mengamankan wanita tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp40 juta dalam pecahan serupa yang diduga palsu tersimpan di dalam tas pelaku. Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key, pelaku memang sengaja berniat membelanjakan uang palsu tersebut di kawasan mall tersebut. Hingga kini, identitas pelaku belum dapat dipublikasikan karena kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Untuk memperluas penyelidikan, kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan agar dapat ditangani secara maksimal. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik peredaran uang palsu masih marak dan menjadi ancaman nyata, terutama di ruang publik yang ramai seperti pusat perbelanjaan. Kewaspadaan dan deteksi dini dari pihak kasir dan keamanan terbukti sangat penting untuk mencegah kerugian lebih besar.

Polda Metro Jaya Gerebek Penjual Gas Elpiji Curang di Bekasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan takaran gas elpiji di Kota Bekasi yang dilakukan oleh sebuah pelaku usaha. Modus operandi yang dijalankan adalah menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non-subsidi dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label produk. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas elpiji ilegal.

Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat pemeriksaan dilakukan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menemukan ketidaksesuaian dalam takaran isi gas elpiji. Dari hasil pengambilan sampel terhadap 10 tabung gas, ditemukan kekurangan rata-rata sebesar 460 gram per tabung, padahal batas toleransi yang diizinkan hanya 150 gram.

Setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian langsung menahan tersangka beserta barang bukti, termasuk dua kendaraan yang membawa total 95 tabung gas elpiji. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Terungkap! Penangkapan 10 Tersangka Kasus Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi: Peran dan Bukti Menarik

Jakarta – Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus pencetakan uang palsu yang melibatkan 10 tersangka di Kota Bekasi. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan produksi uang palsu senilai Rp 1,2 miliar yang tersembunyi di balik bisnis percetakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” ujar Helfi.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari sepuluh tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini. Tersangka SUR merupakan pemilik uang palsu, sementara TS adalah pemilik percetakan yang menerima pesanan untuk produksi uang tersebut. Selain itu, SB berperan sebagai karyawan yang memotong uang palsu, dan IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR berfungsi sebagai perantara dalam distribusi uang palsu.

Pihak Bareskrim menggerebek tempat percetakan yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, serta menangkap delapan tersangka lainnya di hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Kombes Andri S dari Kasubdit IV Dittipideksus menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.

Percetakan sebagai Tempat Operasi

Andri menjelaskan bahwa tempat percetakan tersebut tidak hanya sebagai kedok, melainkan memang digunakan untuk proses pencetakan uang palsu. “TKP percetakan tersebut memang digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu,” imbuhnya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas operasi ilegal dalam percetakan uang palsu dan keseriusan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi. Penangkapan ini diharapkan dapat mencegah peredaran uang palsu lebih luas dan memastikan keamanan ekonomi negara.