Depok, Jawa Barat – Sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang dikenal dengan nama Kiddy Space di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah sebuah kejadian tragis yang melibatkan pengasuhan balita. Pada Senin (2/12/2024), pengasuh daycare tersebut, Seftyana (35), melakukan tindakan kekerasan dengan menyiramkan air panas ke tubuh seorang balita berinisial KCB yang baru berusia 1 tahun 3 bulan. Kejadian ini langsung mengundang perhatian publik setelah pihak kepolisian memasang garis polisi di lokasi pada Rabu sore (5/12/2024), menandai tempat kejadian perkara.
Fasilitas Kiddy Space dan Penampakan Lokasi Kejadian
Daycare Kiddy Space terletak di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06, Kelurahan Pengasinan, Depok. Dari luar, bangunan daycare ini tampak sederhana dengan cat putih di dindingnya dan gerbang besi setinggi dua meter berwarna hitam. Di halaman depan, ada permainan ayunan anak-anak dan batu panjat dinding mini yang menjadi sarana bermain bagi anak-anak yang dititipkan. Meskipun tidak terdapat hiasan atau gambar pada dinding, serta tidak adanya plang nama sebagai instansi pendidikan, daycare ini tetap beroperasi tanpa masalah besar.
Namun, setelah insiden penyiraman air panas terjadi, tempat ini kini tertutup rapat dengan garis polisi yang mengelilingi seluruh bangunan, menandakan adanya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tanggapan Ketua RT/RW Setempat
Ahmad Rifai, Ketua RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail mengenai kejadian penganiayaan yang terjadi di daycare tersebut. “Seperti biasa, tidak ada yang aneh di sini. Tempat ini beroperasi seperti bimbel lainnya, tidak ada yang mencurigakan bagi kami,” jelas Rifai. Ia juga menjelaskan bahwa pemilik daycare pernah mengunjungi dirinya saat pertama kali mendirikan tempat penitipan anak ini dan mengaku akan mengurus proses perizinannya.
Kronologi Kejadian Penganiayaan di Kiddy Space
Kejadian tragis tersebut bermula pada pagi hari Senin, 2 Desember 2024, saat orang tua korban mengantarkan anak mereka, KCB, ke daycare Kiddy Space sekitar pukul 05:30 WIB. Saat dititipkan, KCB dalam keadaan tertidur dan baru terbangun beberapa waktu kemudian untuk buang air besar. Di saat yang bersamaan, Seftyana, pengasuh korban, sedang merebus air di dapur.
Setelah membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan diri, korban yang menangis tanpa henti membuat Seftyana mengambil keputusan spontan yang sangat tragis. Dalam keadaan marah atau panik, Seftyana menyiramkan air panas mendidih menggunakan gayung langsung ke tubuh korban sebanyak dua kali. “Karena korban terus-menerus menangis, tersangka mengambil gayung berisi air panas dan langsung menyiramkan ke tubuh anak tersebut,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan persnya, Rabu (4/12/2024).
Setelah kejadian itu, kulit korban langsung melepuh parah akibat paparan air panas. Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, Seftyana panik dan segera menyiramkan air dingin ke tubuh korban untuk meredakan rasa panas. Namun, luka bakar yang diderita oleh korban cukup parah, terutama di bagian punggung, leher, tangan, dan telinga.
Kondisi Korban dan Tindakan Kepolisian
Saat ini, korban KCB tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk menangani luka bakar yang cukup serius. Pihak kepolisian masih menunggu laporan medis lebih lanjut mengenai tingkat keparahan luka yang dialami oleh korban. “Kami sangat prihatin dengan kondisi anak tersebut. Kulitnya mengelupas parah dan kondisinya masih dalam perawatan medis,” kata Kombes Pol Arya.
Kombes Arya juga menjelaskan bahwa korban baru sekitar lima bulan dititipkan di daycare tersebut, sementara pengasuh, Seftyana, telah bekerja di daycare Kiddy Space selama satu tahun. Namun, Seftyana tidak memiliki sertifikasi atau pelatihan resmi dalam merawat anak-anak.
Status Hukum Tersangka dan Proses Hukum
Seftyana, pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya pemilihan tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya, serta pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi para pengasuh anak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan ini dapat terlindungi dengan baik.
Refleksi Terhadap Keamanan dan Kesejahteraan Anak di Tempat Penitipan
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare. Oleh karena itu, orang tua perlu lebih cermat dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan bahwa pengasuh di tempat tersebut memiliki keterampilan yang memadai untuk merawat anak-anak. Selain itu, pihak berwenang diharapkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional daycare agar kejadian serupa tidak terulang.