Tag Archives: Laporan Polisi

Gadis 13 Tahun Diduga Diculik Tetangga Baru di Pasar Rebo, Orang Tua Lapor Polisi

Seorang anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra (13) dilaporkan hilang sejak Jumat (11/4) lalu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia diduga dibawa kabur oleh seorang tetangga kontrakan yang baru dikenal keluarganya sekitar satu minggu. Ayah korban, Tarja, mengaku awalnya tidak mencurigai pelaku karena meski baru kenal, mereka tinggal berdekatan di kontrakan yang sama. Selama enam hari tinggal di sana, pelaku pun jarang berinteraksi secara intens.

Menurut Tarja, malam sebelum Zahra menghilang, tetangga tersebut mulai bersikap lebih akrab dengan mengajak anaknya berbincang hingga mengajak keluar untuk makan. Pelaku bahkan merencanakan untuk pergi bersama Zahra ke pasar keesokan harinya untuk membeli pakaian. Zahra sempat menyetujui ajakan tersebut, tanpa diduga hal itu menjadi awal dari peristiwa menghilangnya gadis remaja itu.

Keesokan paginya, Zahra tidak ada di rumah. Tarja baru menyadari kepergian anaknya setelah sekitar tiga jam, lalu langsung mencurigai tetangga barunya itu. Ia segera memeriksa kontrakan pelaku namun mendapati bahwa seluruh barang-barang di dalamnya sudah tidak ada. Pelaku diduga pindah secara diam-diam tanpa sepengetahuan siapa pun.

Tarja telah meminta bantuan warga dan ketua RT/RW untuk mencari anaknya. Ia juga telah melaporkan dugaan penculikan ini ke pihak kepolisian. Ciri-ciri korban antara lain tinggi 155 cm, kulit putih, bekas jahitan di dagu, gigi depan renggang, dan rambut keriting berwarna hitam.

Kasus Dugaan Pencabulan di Bukit Duri, Polisi Selidiki Pelaku

Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun berinisial SK yang terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan seorang pria berinisial S melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban. Kejadian bermula setelah korban pulang dari sholat subuh dan kembali ke rumah neneknya, tempat di mana pelaku S juga tinggal sebagai penyewa. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban tidak berada di rumah. Insiden ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian akan segera dimintai keterangan, termasuk pelaku yang telah dilaporkan. Selain itu, visum terhadap korban sudah dilakukan, tetapi hasilnya tidak dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, polisi mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan selalu menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan serupa. Laporan atas kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.