Tag Archives: Membunuh

Karyawan Barbershop Ditangkap Setelah Membunuh Pegawai Minimarket Di Jombang

Pihak kepolisian Jombang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pegawai minimarket yang terjadi di Barbershop Masterpiece, Desa Sengon. Pelaku, Febri Wahyudi (26), merupakan karyawan barbershop tersebut dan diduga melakukan tindakan keji ini karena masalah asmara yang melibatkan korban.

Insiden tragis ini terjadi pada malam hari, sekitar pukul 22.15 WIB, ketika pelaku terlibat cekcok dengan korban, Septian Adi Ferdiansyah (24). Pertengkaran ini dipicu oleh video yang dikirimkan pelaku kepada korban melalui pesan singkat, yang berisi harapan agar korban tidak lagi mengganggu hubungan pelaku dengan tunangannya. Ketegangan yang meningkat berujung pada perkelahian fisik di dalam barbershop. Ini menunjukkan bagaimana konflik kecil dapat berkembang menjadi situasi yang sangat berbahaya.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa Febri menggunakan pisau lipat untuk menyerang korban. Luka tusukan di area dada dan leher membuat Septian tewas seketika di lokasi kejadian. Penemuan pisau lipat merek Venturis di tempat kejadian menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. Ini mencerminkan betapa fatalnya dampak dari penggunaan senjata tajam dalam konflik pribadi.

Setelah menerima laporan tentang perkelahian tersebut, polisi segera menuju lokasi dan menemukan pelaku masih berada di dalam barbershop. Febri ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan cepat dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menanggapi insiden kekerasan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati akibat hubungan asmara yang terganggu. Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui bahwa tunangannya menjalin kedekatan dengan korban, yang menyebabkan pertunangan mereka dibatalkan. Ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika emosional dalam hubungan manusia dapat memicu tindakan kekerasan.

Febri Wahyudi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ini mencerminkan bahwa tindakan kekerasan tidak hanya berdampak pada korban tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pelaku.

Dengan terjadinya pembunuhan ini, semua pihak kini diajak untuk merenungkan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan sebagai solusi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah pribadi harus ditangani dengan bijak untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Upaya pencegahan dan pendidikan tentang resolusi konflik menjadi semakin penting dalam masyarakat kita saat ini.