Tag Archives: PDIP

Adi Sutarwijono Diberhentikan dari Posisi Ketua DPC PDIP Surabaya

Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Adi Sutarwijono, telah diberhentikan dari posisinya. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan surat dari DPP PDIP. Selain Adi, Wakil Sekretaris Bidang Program DPC PDIP, Achmad Hidayat, juga diberhentikan dari jabatannya.

“Adi Sutarwijono dan Achmad Hidayat telah dibebastugaskan,” kata Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jawa Timur, Budi ‘Kanang’ Sulistyono, kepada wartawan di Kantor DPD PDIP Jawa Timur, pada Jumat (2/5/2025).

Kanang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat dari DPP PDIP yang tertanggal 30 April 2025, yang berisi hasil evaluasi terhadap kinerja seluruh DPC se-Jawa Timur, termasuk Surabaya. Evaluasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPD PDIP Jawa Timur pada hari ini.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya masalah terkait soliditas partai di Surabaya. Empat orang dikenai sanksi, dua di antaranya diberhentikan dari posisi mereka.

“Ketua (Adi Sutarwijono) diberikan sanksi yang cukup berat, yaitu pembebastugasan. Sedangkan sekretaris dan bendahara diberi peringatan. Salah satu wakil sekretaris bidang program, yang juga bertanggung jawab atas operasional DPC, diberhentikan dengan sanksi yang sama,” lanjut Kanang.

Meskipun mereka diberhentikan dari posisi struktural di DPC, Adi Sutarwijono dan Achmad Hidayat tetap berstatus sebagai anggota PDIP.

“Pembebastugasan ini hanya berlaku pada jabatan struktural di DPC. Namun, mereka tetap merupakan kader PDIP dan tetap berperan dalam keanggotaan dan tugas partai,” tutup Kanang.

Harapannya, teks ini tidak mengandung plagiasi dan tetap mempertahankan inti informasi yang sama.

Aria Bima PDIP: Pihak yang Menggugat Harus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

Politikus PDIP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, pihak yang meragukan keabsahan ijazah tersebutlah yang harus dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
“Pak Jokowi tidak wajib membuktikan bahwa ijazahnya asli. Yang menggugatlah yang harus bisa menunjukkan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan justru menuntut Jokowi untuk membuktikan keasliannya,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Aria Bima juga menambahkan bahwa Jokowi memiliki pengalaman panjang dalam kepemimpinan. Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemilu pasti melibatkan verifikasi faktual yang dilakukan pada tahap administratif, termasuk terkait dengan pendidikan.

“Saya bilang, beliau sudah menjabat sebagai wali kota dua periode, gubernur satu periode, dan presiden dua kali. Di dalam setiap tahapan itu ada verifikasi faktual mengenai persyaratan pendidikan. Kalau ada yang kurang, tentu tidak akan lolos verifikasi,” kata Aria.

Ia juga menjelaskan bahwa lembaga terkaitlah yang berwenang menyatakan keabsahan sebuah ijazah. Aria Bima merujuk pada pelantikan Jokowi sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden yang sudah melalui proses verifikasi dari instansi yang berkompeten.

“Kalau soal ijazah SD, SMP, SMA, itu urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi, urusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Lembaga-lembaga ini yang berwenang mengonfirmasi keaslian ijazah. Jadi, pihak yang meragukan keasliannya, silakan ajukan bukti kepada instansi terkait,” lanjutnya.

Aria menegaskan bahwa PDIP tidak berada dalam posisi untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, hal tersebut adalah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait yang melakukan verifikasi data selama pemilu.

“Saya tidak mengatakan PDIP yang harus membuktikan, itu adalah tanggung jawab KPU dan instansi terkait yang melakukan verifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang kemungkinan akan dilaporkan dalam kasus ini. Tim kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan bahwa mereka sudah hampir menyelesaikan persiapan untuk langkah hukum selanjutnya.