Tag Archives: Pencurian

https://truereligionjeansoutlet.net

Kapolres Makassar Izinkan Warga dan Instansi Tangkap Penjahat, Tapi Ada Aturannya

Polrestabes Makassar membuka kesempatan bagi masyarakat dan instansi terkait untuk turut membantu penangkapan pelaku kejahatan, mengingat semakin meningkatnya tindak kriminal di kota tersebut. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar pada Sabtu, 26 April 2025. Arya menjelaskan bahwa fenomena seperti perang kelompok, begal, hingga pencurian membutuhkan dukungan dari warga untuk mengurangi angka kejahatan.

Arya mengungkapkan, jika warga atau instansi melihat pelaku yang sedang melakukan kejahatan, seperti mencuri barang, mereka berhak untuk menangkapnya. Hal ini juga berlaku untuk Satpol PP, Dishub, TNI, bahkan wartawan yang turut melihat aksi kriminal. Namun, Arya menegaskan bahwa jika pelaku kejahatan belum terlihat dan hanya ada dugaan, maka penangkapan yang dilakukan tanpa bukti pasti tidak diperbolehkan.

“Misalnya, ada informasi tentang pencurian tapi pelaku tidak diketahui keberadaannya, maka tidak boleh melakukan penangkapan sendiri,” ujar Arya. Ia menjelaskan bahwa untuk hal ini, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Informasi yang diterima terkait tindak kejahatan harus segera disampaikan ke polisi agar tindakan tersebut sah menurut hukum.

Dengan semakin maraknya tindak kriminal di Kota Makassar, Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk aktif melapor atau berkoordinasi dengan kepolisian agar upaya pemberantasan kejahatan dapat lebih maksimal.

Polres Sinjai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pelaku dan Penadah Ditangkap

Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian yang sudah meresahkan masyarakat, khususnya para pemilik toko di Kota Sinjai. Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, mewakili Kapolres Sinjai, menggelar konferensi pers pada Jumat pagi (11/4/2025) untuk memaparkan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Dalam konferensi tersebut, turut hadir juga Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, serta sejumlah awak media.

AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di sembilan titik di Kota Sinjai. Kedua pelaku yang diamankan adalah JS (36), yang bertindak sebagai pelaku utama, dan AW (60), yang berperan sebagai penadah hasil curian. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa JS adalah seorang residivis kasus serupa dan dikenal sebagai spesialis pencurian lintas kabupaten, tak hanya di Sinjai, namun juga di Kabupaten Bone.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan-laporan polisi yang diterima sejak 2024 hingga awal 2025. Salah satu titik terang terungkap saat Tim Resmob Polres Sinjai mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang berusaha kabur ketika dihentikan. Dalam pengejaran, petugas terpaksa menembak ban mobil tersebut untuk menghentikannya dan menemukan barang bukti berupa tabung gas, rokok, serta linggis, yang diduga hasil curian.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku utama JS di Kota Makassar. Berdasarkan pengakuannya, JS mengaku telah mencuri di sembilan toko di Sinjai dan menjual barang curian tersebut kepada AW yang tinggal di Kabupaten Bone. Dari penangkapan terhadap AW, polisi mengamankan barang bukti tambahan. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp117 juta. Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku atau penadah lain yang terlibat.

Pelaku diancam dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Sinjai menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait kejahatan serupa.

Tas Wanita Hilang Saat Jenguk Suami di Rumah Sakit Bogor, Pelaku Ditangkap

Seorang wanita berinisial NN (59) melaporkan bahwa tas miliknya dicuri saat berada di rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, pada saat ia sedang menjenguk suaminya yang sedang dirawat.

“Korban sedang menunggu suaminya yang dirawat inap dan tiba-tiba melihat tasnya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap Kanit Reskrim Cibinong, AKP Yunli Pangestu, kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/3), saat korban berada di Ruang Flamboyan rumah sakit.

“Korban berteriak dan meminta bantuan kepada petugas keamanan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satpam rumah sakit,” jelas Yunli.

Pelaku, seorang pria berinisial DN (35) yang berasal dari Bojonggede, sempat dibawa ke Polsek Cibinong, namun korban memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Barang bukti berupa tas sudah diserahkan kepada korban. Kemudian dilakukan mediasi antara keduanya,” tambahnya.

Korban tidak melanjutkan kasus ini karena fokus merawat suaminya yang sedang sakit. Pelaku hanya diamankan selama 1×24 jam.

ART Ditangkap Setelah Curi Barang Antik Majikan Selama Berbulan-Bulan

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) ditangkap polisi atas dugaan pencurian barang antik bernilai puluhan juta rupiah milik majikannya, GW (50), di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ATJ diduga telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024 sebelum akhirnya diringkus di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (23/3/2025). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, yang menyebut bahwa ATJ memanfaatkan ketidakhadiran majikannya untuk mencuri barang-barang berharga secara bertahap.

GW, yang diketahui lebih sering tinggal di Depok, baru menyadari kehilangan koleksi barang antiknya setelah melakukan pengecekan di rumahnya. ATJ memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengambil barang-barang dari gudang penyimpanan dan menjualnya kepada seseorang berinisial K. Modus yang digunakan adalah menjual barang antik satu per satu kepada pembeli secara daring dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, yaitu berkisar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Padahal, menurut GW, nilai barang-barang tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah karena merupakan koleksi berharga.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik, serta satu jam bandul besar berbahan kayu. Kini, ATJ harus menghadapi proses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tertidur Saat Bersembunyi, Pencuri di Garut Tertangkap

Seorang pria berinisial AN (35) asal Kabupaten Garut, harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah aksinya membobol sekolah berakhir dengan cara tak terduga. AN tertangkap saat tertidur di masjid sekolah, setelah melakukan pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/1/2025) di SD Negeri Sirnasari 2, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kejadian terungkap pertama kali saat seorang guru tiba di sekolah di pagi hari dan mendapati ruang guru terbuka dengan tanda-tanda pembobolan.

Barang-Barang Sekolah Hilang, Pelaku Tertidur di Masjid Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, menyatakan bahwa ketika guru tersebut memeriksa keadaan ruangan, sejumlah barang berharga sudah hilang. Beberapa barang yang dicuri antara lain proyektor, mesin absensi fingerprint, kotak uang donasi, dan beberapa makanan ringan.

Setelah mengetahui hal ini, guru tersebut menghubungi warga sekitar untuk mencari jejak pelaku. Pencarian itu membuahkan hasil ketika mereka menemukan seseorang yang sedang tertidur di masjid sekolah. Barang-barang yang hilang juga ditemukan di sekitar tempat tidur pria tersebut.

“Warga yang melakukan pencarian menemukan pria yang sedang tidur di masjid sekolah. Di sekitarnya terdapat barang-barang yang hilang,” kata AKP Hilman kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Warga segera mengamankan pria itu dan menyerahkannya ke polisi. Setelah diinterogasi, AN mengakui telah melakukan pencurian di sekolah tersebut.

Pelaku Memanjat Tembok untuk Masuk Sekolah Menurut pengakuan AN, ia memasuki sekolah pada dini hari dengan memanjat tembok. Setelah masuk, ia menggunakan linggis untuk membuka ruang guru dan mencuri barang-barang berharga. Setelah menyelesaikan aksinya, ia memilih untuk beristirahat di masjid sekolah dan akhirnya tertidur di sana tanpa sadar.

“Pelaku mengaku bahwa ia ketiduran setelah mencuri barang-barang tersebut, yang menyebabkan ia tertangkap,” jelas AKP Hilman.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AN tidak baru pertama kali melakukan pencurian. AN dikenal sebagai warga setempat yang memiliki kebiasaan buruk sejak kecil. Bahkan, akibat sering terlibat dalam kasus pencurian, keluarganya pernah pindah ke Bandung. Namun, AN kembali ke Garut baru-baru ini dan melanjutkan aksi kriminalnya.

“Dulu dia sering mengambil barang milik orang lain. Keluarganya sempat pindah ke Bandung, tapi ia tetap melakukan hal serupa di sana, bahkan pernah mencuri laptop warga,” tambah AKP Hilman.

Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun Polisi berhasil menyita barang-barang yang dicuri dari tangan AN. Saat ini, AN telah diamankan di Mapolsek Samarang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, AN terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa tindakan kriminal tidak selalu berjalan mulus. Alih-alih berhasil melarikan diri, AN malah tertidur dan mudah ditangkap oleh warga. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara.

Viral! Rekaman CCTV Wanita Diduga Ambil Dompet Berisi Emas di Bogor

Rekaman CCTV yang menunjukkan seorang wanita mengambil dompet merah di lantai toko emas Gunungbatu, Kota Bogor, menjadi viral di media sosial. Dompet tersebut disebut-sebut berisi emas total 17 gram, dan kini pemiliknya sedang mencari keberadaan barang berharga tersebut.

Kejadian di Toko Emas

Dalam rekaman video yang viral, terlihat seorang wanita sedang melakukan transaksi di toko emas. Ia ditemani seorang wanita lain yang menggendong seorang anak kecil.

Setelah selesai bertransaksi, wanita itu tampak hendak meninggalkan toko. Namun, sebelum pergi, ia mengambil sebuah dompet berwarna merah yang tergeletak di lantai dekat etalase toko.

“Dompet merah itu milik ibu saya. Kejadiannya terjadi pada Sabtu, 21 Oktober, sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap AM (40), anak dari pemilik dompet, saat dihubungi pada Selasa (2/12/2024).

Isi Dompet dan Dampaknya

AM menjelaskan bahwa dompet tersebut berisi perhiasan emas, antara lain:

  • Kalung emas seberat 10 gram.
  • Gelang emas seberat 5 gram.
  • Dua cincin emas masing-masing 2 gram.

“Jika dihitung, totalnya sekitar Rp 17 juta,” tambah AM.

Sejak kehilangan tersebut, kondisi kesehatan ibunya memburuk. AM mengungkapkan bahwa sang ibu, yang memiliki riwayat diabetes, mengalami penurunan kondisi hingga harus dirawat selama seminggu di RSUD Kota Bogor.

“Ibu saya terus kepikiran dan akhirnya sakit. Gula darahnya naik-turun tidak stabil,” ujar AM.

Ia berharap wanita yang terlihat dalam rekaman CCTV bersedia mengembalikan dompet tersebut. “Kami hanya ingin barang itu kembali. Ibu saya meminta agar kejadian ini diviralkan supaya pelakunya dapat ditemukan dan memiliki niat baik untuk mengembalikan,” imbuhnya.

Polisi Mulai Menyelidiki

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut. Namun, ia menegaskan akan segera menyelidiki kasus ini.

“Kami akan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengidentifikasi orang-orang dalam rekaman CCTV, dan mencari keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian,” kata Imam saat dihubungi.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini, diharapkan dapat membantu pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus tersebut.