Tag Archives: Penegakan Hukum

https://truereligionjeansoutlet.net

Penangkapan Narkoba di Ciracas: Polisi Sita Lima Kilogram Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, dengan menangkap seorang pelaku berinisial YS (21) pada Minggu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Petugas segera merespons laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka di lokasi yang dilaporkan.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim polisi langsung menuju tempat yang diduga menjadi titik transaksi narkoba. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menangkap YS bersama dengan lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai lima kilogram. Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini secara mendalam guna membasmi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam perdagangan narkotika ilegal ini.

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Eks Rektor UP Dinilai Mandek, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Kompolnas

Kuasa hukum dari dua korban dugaan pelecehan seksual, RZ dan DF, yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), mengadukan lambannya proses hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini diambil karena proses penanganan kasus yang dimulai sejak Januari 2024 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun lima bulan, penyelidikan hingga penyidikan berjalan sangat lambat, tanpa ada kepastian hukum terhadap tersangka.

Yansen menilai bahwa fakta pidana dalam perkara ini seharusnya sudah cukup kuat untuk menentukan tersangka, mengingat kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan sejak sekitar 10 bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada penetapan siapa pelakunya. Ia menyayangkan kinerja penyidik yang dianggap tidak menunjukkan kejelasan arah penanganan. Senada dengan Yansen, kuasa hukum lainnya, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa minimnya komunikasi dan respon dari penyidik membuat para korban mulai meragukan kredibilitas tim hukum mereka.

Harapan mereka, laporan yang telah disampaikan ke Kompolnas bisa segera ditindaklanjuti agar kasus ini tak berlarut-larut. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya melalui AKBP Evi Pagari menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan medis di RS Polri terkait dua laporan dari korban, masing-masing tercatat di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Hindari Hukuman Mati, Kurir 23,8 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan oleh jaksa dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Arjuna Faddli Sinaga. Pria berusia 32 tahun ini dinyatakan terbukti sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Putusan banding bernomor 466/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus menggagalkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Arjuna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa, mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus serupa dan tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Jaksa Penuntut Umum, Septian Napitupulu, dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa Arjuna layak dijatuhi hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar. Penangkapan Arjuna terjadi pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Medan. Petugas yang menerima laporan masyarakat melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu dalam tas jinjing yang dibawa Arjuna, serta empat bungkus lainnya di dalam lemari kamar apartemen. Dalam pemeriksaan, Arjuna mengaku sabu itu milik seseorang bernama Wawan yang kini masih buron, dan dirinya hanya bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut ke Palembang.

Wanita Pengedar Uang Palsu Diciduk Saat Beraksi di Mall Kawasan Kemang

Seorang wanita ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Aksi pelaku terbongkar ketika seorang kasir dari salah satu tenant mencurigai keaslian uang pecahan Rp100 ribu yang diserahkan saat transaksi. Usai melakukan pengecekan keaslian uang, pihak kasir langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan mall yang kemudian menghubungi Polsek Mampang.

Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, membenarkan adanya penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa wanita tersebut sengaja berniat menyebarkan uang palsu dan berupaya membelanjakannya di sejumlah toko yang ada di dalam mall. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar Rp40 juta uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu yang tersimpan di dalam tas pelaku.

Meski pelaku sudah diamankan, identitasnya belum bisa dipublikasikan karena proses hukum masih berlangsung. Diketahui, wanita tersebut berusia 41 tahun dan saat ini penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan guna proses penyelidikan yang lebih mendalam.

Pihak kepolisian kini tengah fokus pada upaya pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan adanya jaringan atau sindikat besar di balik peredaran uang palsu tersebut. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha serta masyarakat luas agar lebih teliti saat menerima uang tunai, guna menghindari kerugian serta turut membantu mengurangi peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

Polda Aceh Selidiki Kasus Pelemparan Bus yang Membahayakan Keselamatan

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sedang menyelidiki sebuah kasus serius yang melibatkan pelemparan bus antarkota antarprovinsi di jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, Selasa (1/4), ketika bus Harapan Indah yang sedang dalam perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara, menjadi sasaran pelemparan. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindak kriminal yang sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi, karena dapat mengancam keselamatan penumpang yang berada di dalam bus.

Joko menambahkan bahwa meskipun kerusakan material akibat pelemparan tersebut sudah terjadi, yang lebih mengkhawatirkan adalah ancaman terhadap keselamatan jiwa para penumpang. Mengingat peristiwa ini terjadi menjelang periode mudik Idul Fitri, Polda Aceh semakin memperhatikan situasi ini untuk mencegah kejadian serupa. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polda Aceh juga meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan, terutama pada jam-jam yang dianggap berisiko. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa tindakan melempar kendaraan adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dapat berakhir dengan kecelakaan fatal. Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa, karena hal tersebut tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri. Polda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perbuatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus Pelecehan di SMK PGRI 5 Kalideres, DPRD DKI Desak Pengusutan Tuntas

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMK PGRI 5 Kalideres, Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan karena telah menyebabkan trauma bagi para korban. Justin mengaku menerima laporan bahwa pelecehan tersebut diduga menimpa 40 siswi, sehingga ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terkesan lambat dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, ia meminta pihak sekolah bersikap kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengusut kasus ini serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Justin menegaskan bahwa siapa pun pelakunya, mereka tetap harus diproses secara hukum, karena pelecehan dalam bentuk apa pun adalah kejahatan yang harus ditindak tegas.

Ia juga memastikan bahwa Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, meskipun hanya ada satu korban yang melapor, hal tersebut tetap tidak bisa diabaikan dan para pelaku harus tetap ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat telah melakukan evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta kepolisian. Kepala Sudindik Wilayah I Jakbar, Diding Wahyudin, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil orang tua, siswa, serta guru yang diduga sebagai pelaku. Oknum guru yang terlibat telah mengundurkan diri dari sekolah setelah membuat surat pernyataan, namun proses hukum terhadapnya tetap harus berjalan guna memberikan keadilan bagi para korban.

Masuk Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dua Kriminal Berat Diborgol, Kajari Dapat Sorotan karena Respon Lambat

Dua pelaku kejahatan berat yang merupakan limpahan kasus dari Mabes Polri terkait uang palsu, telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Kedua tersangka tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat dan tangan dalam kondisi diborgol.

Sebelumnya, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kemudian diserahkan kepada Kejari Purwakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kasus peredaran uang palsu ini dianggap sebagai tindak pidana serius yang dapat merugikan stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Hal ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan berat.

Setibanya di Kejari Purwakarta, dilakukan proses administrasi dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan bertugas untuk mendalami kasus ini guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan ke pengadilan. Penanganan ini mencerminkan pentingnya mengikuti prosedur hukum secara tepat agar keadilan dapat terwujud.

Ketika dimintai tanggapan terkait kedatangan kedua tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kajari) terlihat memberikan pernyataan yang kurang responsif dan minim informasi. Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan media dan masyarakat mengenai kurangnya transparansi dari pihak kejaksaan dalam menangani kasus besar. Hal ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Minimnya respons yang memadai dari pihak kejaksaan dapat memengaruhi citra institusi di mata masyarakat. Publik berharap kejaksaan dapat lebih aktif dalam menyampaikan informasi mengenai perkembangan proses hukum, terutama untuk kasus-kasus yang menjadi sorotan. Transparansi dan akuntabilitas dianggap sebagai kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Dengan masuknya dua tersangka kasus besar ini ke Kejari Purwakarta, banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan lancar, cepat, dan adil. Harapan lainnya adalah agar kejaksaan lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada media dan masyarakat mengenai perkembangan kasus ini. Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus ini dapat menjadi tolok ukur penting bagi kinerja Kejaksaan Negeri dalam menegakkan hukum di wilayahnya.


Insiden Penembakan di Tol Merak: Danpuspomal Soroti Pelanggaran Anggota TNI AL

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers usai insiden penembakan yang melibatkan tiga oknum TNI AL di Jalan Tol Tangerang-Merak.

Laksamana Samista menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan kriminal apa pun yang dilakukan oleh anggotanya. Semua pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus, guna menjaga integritas dan reputasi TNI AL di mata masyarakat.

Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dalam peristiwa ini, tembakan yang dilepaskan oleh salah satu oknum TNI AL menyebabkan korban meninggal dunia, sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini memicu respons cepat dari pihak TNI AL, yang langsung melakukan investigasi dan menetapkan tiga anggota tersebut sebagai tersangka. Kasus ini menunjukkan dampak serius dari tindakan tidak bertanggung jawab terhadap nama baik institusi.

Ketiga oknum yang terlibat saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Laksamana Samista, mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait peran masing-masing dalam insiden tersebut serta memastikan keadilan bagi korban. Langkah ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum di lingkungan militer.

Dukungan terhadap sikap tegas TNI AL juga datang dari beberapa anggota DPR, yang menilai bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang tepat. Mereka menekankan bahwa semua pelanggaran hukum harus diproses tanpa pandang bulu agar citra institusi militer tetap terjaga. Harapan ini mencerminkan keinginan masyarakat agar TNI AL terus bertindak secara profesional dan transparan.

Pengakuan Danpuspomal tentang maraknya pelanggaran hukum di internal TNI AL menjadi tantangan besar yang harus dihadapi institusi tersebut. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, seperti meningkatkan pengawasan internal serta memperkuat pembinaan mental dan moral para prajurit. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan militer.

Melalui pengakuan ini, tahun 2025 diharapkan menjadi awal perubahan bagi TNI AL untuk memperbaiki diri dan meningkatkan integritas seluruh anggotanya. Semua pihak diimbau untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus menjaga nama baik institusi militer. Penanganan yang tepat terhadap kasus-kasus kriminal ini akan menjadi penentu utama kepercayaan masyarakat terhadap TNI AL di masa mendatang.