Tag Archives: Penganiayaan

https://truereligionjeansoutlet.net

Tenang Seperti Tak Bersalah, Pembunuh Kakak di Sukabumi Ditangkap saat Merokok

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa kakak kandungnya, HG (55), dalam sebuah pertikaian yang berujung tragis.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku yang bertempat tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, berhasil kami amankan tak lama setelah melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Bagus pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah senjata tajam jenis katana, yang diduga kuat digunakan oleh F untuk menghabisi nyawa kakaknya.

Kronologi Kejadian: Sengketa Warisan Berujung Maut

Kasus ini bermula ketika korban HG datang ke rumah tersangka di Kampung Ciparay pada Sabtu, 22 Februari 2025. Kunjungan itu bertujuan untuk membahas sengketa tanah warisan yang menjadi sumber konflik di antara mereka.

Namun, perbincangan yang awalnya dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan justru berubah menjadi pertengkaran hebat. Emosi keduanya memuncak hingga mereka keluar rumah untuk melanjutkan adu mulut di luar. Dalam kondisi tersulut amarah, F tiba-tiba mengambil sebilah katana dan langsung menebaskan senjata tajam tersebut ke tubuh kakaknya berkali-kali.

Korban yang tak sempat menghindar langsung tersungkur ke tanah, dengan tubuh bersimbah darah. Beberapa saat setelahnya, HG dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehabisan darah.

Ironisnya, setelah melakukan aksi brutal tersebut, tersangka tidak berusaha melarikan diri. Sebaliknya, ia malah kembali masuk ke dalam rumahnya dan dengan santai merokok seakan tidak terjadi apa-apa.

Warga Takut Mendekat, Polisi Bergerak Cepat

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian mengerikan itu tidak berani mendekati lokasi. Mereka pun segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kadudampit. Tak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, polisi mendapati tersangka masih duduk santai di dalam rumah sambil merokok, tanpa menunjukkan tanda-tanda ingin kabur. Petugas pun langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian prosedur standar, seperti memasang garis polisi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi untuk diautopsi.

Korban Mengalami Enam Luka Tebas di Bagian Vital

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa HG mengalami enam luka terbuka akibat sabetan senjata tajam. Luka-luka tersebut ditemukan di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, serta tangan. Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami pendarahan hebat yang membuatnya meninggal di tempat.

“Korban mengalami enam luka tebas yang sangat fatal, salah satunya di bagian kepala dan dada. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kehabisan darah,” terang AKP Bagus Panuntun.

Penyidik Dalami Motif Pembunuhan

Meski insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan soal tanah warisan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi brutal ini.

“Kami masih menggali lebih dalam alasan di balik penganiayaan ini. Apakah murni karena sengketa atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya,” kata Bagus.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, sebelum insiden terjadi, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa katana untuk menghabisi korban,” pungkas AKP Bagus.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara tersangka kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Polda Jabar Tindak Tegas Anggota yang Diduga Aniaya Wanita di Cirebon

CIREBON – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes), Bripda AA, yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang wanita. Penahanan terhadap Bripda AA dimulai pada 24 Desember 2024, dan saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan mendalam.

Kombes Pol Adiwijaya, Kepala Bidang Propam Polda Jabar, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan dengan menahan Bripda AA untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami segera menindaklanjuti laporan ini dan menahan yang bersangkutan sejak 24 Desember untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi,” kata Adiwijaya pada Kamis (26/12).

Kasus ini mencuat setelah korban, yang dikenal dengan inisial PLP, memposting keluhannya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, PLP mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh Bripda AA, yang berlangsung sejak Maret hingga November 2024. Laporan resmi terkait insiden ini baru diterima pada 23 Desember 2024, di mana PLP melaporkan kekerasan fisik yang melibatkan pemukulan, penjambakan, dan tindakan kekerasan lainnya, yang mengakibatkan luka-luka di tubuhnya.

Hasil pemeriksaan fisik terhadap korban mengungkapkan adanya memar di beberapa bagian tubuhnya. Kombes Pol Adiwijaya menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun, terutama yang melibatkan anggota kepolisian. “Setiap tindakan pelanggaran, terutama yang melibatkan anggota kami, akan diproses sesuai dengan aturan hukum dan pedoman etika yang berlaku,” kata Adiwijaya.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan Propam Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung proses hukum. Selain itu, sidang etik dan disiplin akan digelar untuk memastikan adanya sanksi yang tepat bagi Bripda AA.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparansi, profesionalitas, dan keadilan,” tambah Adiwijaya, yang juga menyampaikan bahwa keluarga korban berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus Panas di Ponpes HRS: Polisi Panggil Pengurus, Penganiayaan Terungkap Gegara Celana Dalam

Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah memastikan akan memanggil pengurus dan sejumlah santri sebagai saksi kunci dalam insiden yang melibatkan seorang santri berinisial M (17).

“Pemanggilan para saksi sedang dalam proses. Undangan akan segera dikirimkan, dan mereka diharapkan hadir minggu depan, kemungkinan pada Selasa atau Rabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (19/9/2024). Teguh menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil termasuk teman-teman santri dan pengurus Ponpes yang menyaksikan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ibu korban, santri M diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, yang berinisial N. Peristiwa mengejutkan ini terjadi karena dugaan pencurian celana dalam milik N, yang memicu kemarahan dan berujung pada kekerasan.

“Pelaku merasa kesal dan bertindak kasar terhadap korban karena mencurigainya mencuri celana dalam miliknya,” ungkap pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Meski pihak pesantren telah berusaha memediasi kasus ini secara kekeluargaan, upaya tersebut menemui jalan buntu. Keluarga korban tidak hadir dalam mediasi yang telah disepakati bersama tanpa memberikan alasan yang jelas. Akhirnya, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Kasus ini menambah sorotan terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah, dan masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut, terutama terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap terduga pelaku penganiayaan.