Tag Archives: Perlindungan Anak

https://truereligionjeansoutlet.net

Polres Jakarta Barat Dampingi Korban Bullying di Tambora

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) telah memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan di wilayah Tambora, pada Jumat (11/4). Wakasat Reskrim Polrestro Jakbar, AKP Dimitri Mahendra, mengungkapkan bahwa langkah pertama yang diambil adalah memastikan keselamatan korban, yang kemudian mendapat pemeriksaan psikologis oleh ahli dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan sosial yang sempat menjadi viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi, juga dengan visum et revertum yang diperoleh, ditemukan bahwa ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap korban. Ketiga pelaku, yang juga merupakan remaja perempuan, saat ini dititipkan di Rumah Aman Handayani karena masih di bawah umur. Proses hukum terhadap mereka dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dimitri Mahendra juga mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, meningkatkan pengawasan dan pendidikan terhadap anak-anak mereka untuk mencegah kejadian serupa. Dia mengingatkan bahwa keluarga dan lingkungan memegang peranan penting dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif. Dalam video yang viral, para pelaku terlihat memaki dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang dituduh merebut pacar salah satu dari pelaku. Korban dipukuli di bagian kepala dan tubuh meski sudah menangis dan mengeluh kesakitan.

Terkunci dalam Ketakutan: Kisah Ibu yang Menyaksikan Kekasih Aniaya Anak

Grace (32), seorang ibu dari dua anak berusia tiga dan dua tahun, menjadi saksi mata kekerasan yang dilakukan kekasihnya, EC (28), terhadap anak-anaknya di sebuah kamar kos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 5 April. Dalam kondisi pintu kamar terkunci dan fisik pelaku yang besar, Grace mengaku tak mampu melawan atau meminta pertolongan. Ketakutannya bertambah karena khawatir pelaku bertindak lebih nekat jika dirinya melawan.

Insiden bermula saat Grace tengah mengajari anaknya menggunakan toilet, agar tidak lagi memakai popok. Namun, ketika ia dan EC pergi sebentar untuk membeli makanan, anak pertamanya buang air di atas kasur. Saat kembali, EC langsung naik pitam dan memukuli anak tersebut. Kekerasan berulang pada hari berikutnya ketika insiden serupa terjadi. Luka di kepala dan mata kedua anak menjadi bukti kekejaman yang tak bisa lagi diterima oleh Grace.

Meski takut, Grace mulai mencari cara untuk melindungi anak-anaknya. Ia memanfaatkan kesempatan saat bekerja sebagai tukang pijat untuk meminta bantuan. Saat EC mengantarnya ke rumah pelanggan, Grace diam-diam menghubungi penjaga kos dan sekuriti untuk menyelamatkan anak-anaknya. Setelah anak-anak diselamatkan oleh warga, Grace berhasil menjebak EC pulang dan pelaku langsung diamankan polisi.

Kini, EC telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak penganiayaan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak serta pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pelaku Pencabulan di Tebet Masih Berkeliaran, Ayah Korban Kecewa

Abdurrahman, ayah dari SK (8), mengungkapkan bahwa pria berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya, sering memberikan uang dan menggendong korban sebelum kejadian. Menurutnya, S yang tinggal di kontrakan dekat rumah mereka telah beberapa kali memberi uang Rp10 ribu kepada SK sejak tiga bulan lalu, bahkan sebelum bulan puasa. Saat ditanya alasan menerima uang tersebut, sang anak mengaku uang itu diberikan begitu saja tanpa alasan khusus.

Kecurigaan mulai muncul sejak satu bulan sebelum puasa, ketika orang tua melihat adanya pola pemberian uang yang berulang. Selain itu, pelaku juga sering menggendong korban, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak wajar. Kejadian pencabulan sendiri diduga terjadi saat SK pulang dari salat subuh pada 5 Maret 2025. Korban bertemu dengan pelaku, lalu ditarik ke sela dua mobil yang minim penerangan.

Ketika ditanya oleh warga setempat, S mengaku sedang berolahraga pagi dan tidak sengaja menyentuh korban. Namun, Abdurrahman menyayangkan hingga kini pelaku masih berkeliaran dan menjalani aktivitas seperti biasa. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut dengan mengacu pada laporan bernomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengingatkan para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Kasus Dugaan Pencabulan di Bukit Duri, Polisi Selidiki Pelaku

Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun berinisial SK yang terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan seorang pria berinisial S melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban. Kejadian bermula setelah korban pulang dari sholat subuh dan kembali ke rumah neneknya, tempat di mana pelaku S juga tinggal sebagai penyewa. Saat kejadian berlangsung, orang tua korban tidak berada di rumah. Insiden ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan modus yang dilakukan oleh pelaku. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian akan segera dimintai keterangan, termasuk pelaku yang telah dilaporkan. Selain itu, visum terhadap korban sudah dilakukan, tetapi hasilnya tidak dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, polisi mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan selalu menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan serupa. Laporan atas kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.