Tag Archives: Polda Metro Jaya

Polisi Kejar ‘Kaka’, Pengendali Narkoba di Apartemen PIK

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Seorang kurir telah ditangkap, sementara pihak berwenang masih mengejar pengendali utama yang diketahui terlibat dalam distribusi sabu.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (19/4/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengendali narkotika dengan nama panggilan ‘Kaka’.

Seorang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir, diamankan di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat ini, S telah berada dalam tahanan Polda Metro Jaya.

“Petugas menangkap S ketika ia hendak menyerahkan dua paket besar sabu. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu, serta kunci dan akses ke sebuah apartemen,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra.

Polisi juga menyita lebih dari 10 kilogram sabu dari lokasi tersebut. “Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,4 kilogram sabu,” tambah Ade Chandra.

Sebagai bagian dari pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2 dan menemukan sabu dalam jumlah besar. “Di lokasi tersebut, ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu seberat total 8.441 gram,” jelasnya.

Pihak kepolisian kini masih memburu sosok perempuan yang dikenal dengan nama ‘Kaka’, yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan narkoba ini. “S diketahui bertugas sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’,” jelas Ade Chandra.

Sosok ‘Kaka’ saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi mendalami perannya dalam pengendalian distribusi sabu. “S diberikan tanggung jawab untuk mengatur pengiriman barang,” tambahnya.

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Motifnya Mengejutkan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka dalam kasus penemuan mayat pria yang dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di selokan Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku diketahui berinisial N alias R, seorang pria berusia 23 tahun yang berdomisili di Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan permasalahan di tempat kerja pelaku, yakni di sebuah konveksi. Kasus ini menjadi sorotan setelah warga melaporkan temuan jasad seorang pria tanpa identitas di dalam karung pada pagi hari di lokasi kejadian. Polsek Batu Ceper segera merespons laporan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara, sementara petugas forensik memeriksa lebih lanjut kondisi korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan awal ditemukan adanya luka-luka pada bagian kepala dan tangan korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana kekerasan yang berujung pada kematian korban, namun untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya pembunuhan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melacak lebih lanjut jejak pelaku. Polisi berkomitmen untuk mengungkap motif dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tragis ini.

Dendam di Tempat Kerja Berujung Tragedi: Penemuan Jasad di Daan Mogot

Kisah mengerikan terungkap di kawasan Daan Mogot, Tangerang, setelah penemuan jasad seorang pria dalam karung. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata memiliki hubungan profesional dengan korban. Insiden ini berawal dari konflik di tempat kerja yang diduga menjadi pemicu utama pembunuhan tersebut.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah usaha konveksi di daerah sekitar. Meskipun detail konflik tersebut belum terungkap sepenuhnya, jelas bahwa ketegangan yang tak teratasi di lingkungan kerja berujung pada tragedi mengerikan ini. Perselisihan yang berlarut-larut tanpa penyelesaian dapat memunculkan dampak fatal, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Jasad korban ditemukan pada Selasa, 22 April 2025, di kilometer 21 Jalan Daan Mogot. Bau busuk yang berasal dari sebuah karung membuat warga curiga dan akhirnya menemukan korban yang mengalami luka parah akibat kekerasan dengan benda tumpul dan tajam. Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengarah pada pelaku yang kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa konflik internal di tempat kerja harus segera diselesaikan dengan bijak, karena jika tidak, hal tersebut bisa berujung pada konsekuensi yang tak terbayangkan.

Penangkapan Narkoba di Ciracas: Polisi Sita Lima Kilogram Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, dengan menangkap seorang pelaku berinisial YS (21) pada Minggu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Petugas segera merespons laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka di lokasi yang dilaporkan.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim polisi langsung menuju tempat yang diduga menjadi titik transaksi narkoba. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menangkap YS bersama dengan lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai lima kilogram. Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini secara mendalam guna membasmi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam perdagangan narkotika ilegal ini.

Penemuan Mayat Wanita Misterius di Kali Cengkareng Gegerkan Warga

Warga Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang mengapung di aliran Kali Cengkareng pada Minggu (6/4). Jasad tersebut tampak tersangkut di antara tumpukan sampah di kawasan Jalan Elang Laut, menciptakan kepanikan sekaligus rasa penasaran dari masyarakat sekitar. Kejadian itu sontak menarik perhatian, hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa jasad tersebut awalnya ditemukan oleh dua warga, RH (56) dan F (36), saat mereka sedang melakukan aktivitas pembersihan di sepanjang aliran kali. Mereka tidak sengaja menemukan tubuh seorang wanita yang tak bergerak di permukaan air. Setelah memastikan bahwa itu adalah jenazah, keduanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang.

Saat ditemukan, perempuan itu mengenakan kaus berwarna cokelat dan celana pendek dengan gambar karakter animasi Doraemon. Namun, tidak ditemukan identitas diri seperti kartu tanda pengenal atau barang pribadi lain yang dapat membantu proses pengenalan. Oleh karena itu, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses visum et repertum, sebagai langkah awal mengungkap penyebab kematian.

Kasus ini kini menjadi fokus penyelidikan dari Polsek Penjaringan yang bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi tengah menelusuri berbagai kemungkinan, mulai dari dugaan kecelakaan hingga indikasi adanya tindak kejahatan. Proses identifikasi korban dan pencarian saksi tambahan juga terus dilakukan. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan korban. Penyelidikan masih berlangsung, dan publik menanti jawaban atas misteri kematian tragis ini.

Pengemudi Ojek Online Jadi Korban Perampasan Motor Saat Berteduh

Seorang pengemudi ojek daring berinisial K mengalami kejadian tragis ketika sepeda motornya dirampas oleh penumpang di Jalan Masjid Baitul Latif, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (24/3). Kejadian bermula ketika pelaku meminta layanan ojek secara langsung tanpa melalui aplikasi dan meminta diantar ke daerah Cipinang dengan tarif sesuai aplikasi. Korban pun menyetujui permintaan tersebut dan langsung mengantarkan pelaku ke lokasi tujuan tanpa mencurigai adanya niat buruk.

Di tengah perjalanan, hujan turun cukup deras sehingga korban dan pelaku sepakat untuk menepi dan berteduh. Saat korban tengah sibuk mengenakan jas hujan, pelaku yang sudah mengincar kesempatan langsung beraksi. Dengan kondisi kunci motor masih terpasang, pelaku dengan cepat naik ke atas motor dan melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan tak berdaya. Korban sempat berteriak meminta bantuan warga sekitar, tetapi pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi dan menghilang di jalanan yang basah akibat hujan.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi B 3275 POE, yang ditaksir bernilai Rp32,7 juta. Selain kerugian materiil, korban juga mengalami syok akibat kejadian tersebut. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berusaha membantu korban dan segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian. Aparat berupaya mengungkap identitas pelaku dan memastikan agar pelaku segera ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polda Metro Jaya Gerebek Penjual Gas Elpiji Curang di Bekasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan takaran gas elpiji di Kota Bekasi yang dilakukan oleh sebuah pelaku usaha. Modus operandi yang dijalankan adalah menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non-subsidi dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label produk. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas elpiji ilegal.

Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat pemeriksaan dilakukan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menemukan ketidaksesuaian dalam takaran isi gas elpiji. Dari hasil pengambilan sampel terhadap 10 tabung gas, ditemukan kekurangan rata-rata sebesar 460 gram per tabung, padahal batas toleransi yang diizinkan hanya 150 gram.

Setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian langsung menahan tersangka beserta barang bukti, termasuk dua kendaraan yang membawa total 95 tabung gas elpiji. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Ganja Sumatera-Jakarta, 34 Kg Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memasok ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/3), petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu. Lima tersangka berinisial I, RR, S, P, dan R ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jakarta. Barang bukti pertama ditemukan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan satu kilogram ganja yang disita. Selanjutnya, petugas mengamankan tiga kilogram ganja serta hampir tujuh gram sabu di sebuah kontrakan di Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan terbesar dilakukan di lokasi ketiga di kawasan Pinangsia, di mana petugas menemukan 30 kilogram ganja yang dikemas dalam dua karung hijau.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pertama, I, di Jalan Gunung Sahari. Dari hasil interogasi, petugas menemukan indikasi keberadaan narkotika lainnya di sebuah kontrakan di Pinangsia. Penggerebekan di lokasi tersebut mengungkap lebih banyak barang bukti hingga total mencapai 34 kilogram ganja.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di ibu kota. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu mencegah penyebaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan TPPO dengan Modus Pengantin Pesanan untuk Warga China

JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap dua kasus besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang melibatkan warga negara China. Kasus ini mencuat di Tangerang dan Jakarta Selatan, dengan korban berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah yang tergiur dengan iming-iming uang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka dalam kasus yang terjadi di Tangerang. Mereka adalah H alias CE (36), seorang wanita, dan N alias A (56), seorang pria. Keduanya ditangkap pada 10 November 2024 di Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tersangka H meminta tersangka N untuk mencari calon pengantin perempuan dari keluarga kurang mampu, dengan janji membayar Rp15 juta per kepala setelah pengantin sampai di China,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

N kemudian menawarkan pernikahan dengan pria asal China kepada dua korban, RD dan AA, dengan iming-iming uang mahar sebesar Rp100 juta dan perhiasan. Setelah korban setuju, mereka dipertemukan dengan pria China di Semarang, dan ditandatangani surat perjanjian yang mengikat dalam bahasa China, yang menyebutkan jika membatalkan pernikahan, korban harus mengganti biaya dan memberi kompensasi.

Pada 6 dan 13 Oktober 2024, kedua korban menjalani pernikahan sirih, dan tersangka H kemudian memesan tiket pesawat untuk pengiriman kedua korban ke China pada 10 dan 20 November 2024. Namun, pada 10 November, penyidik mendapat informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai dugaan TPPO, sehingga mereka langsung bergerak untuk mengamankan empat orang yang terlibat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ada pihak yang merekrut calon pengantin wanita di Bandung, tempat asal para korban, untuk dikirim ke China. Penyidik melakukan pengamatan dan investigasi lebih mendalam di Ciparay, Bandung, Jawa Barat.

Kasus serupa juga terungkap di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang melibatkan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka MW alias M (28) dan LA (31) bekerja sebagai sponsor untuk pria China yang mencari istri, sedangkan sejumlah tersangka lainnya terlibat dalam pencarian dan penampungan calon pengantin perempuan Indonesia.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika MW dan LA, yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di China, berkenalan dengan pria China berinisial ZJ yang meminta bantuan untuk mencari istri dari Indonesia. MW kemudian menawarkan calon pengantin kepada korban V, dengan janji uang mahar sebesar 30.000 RMB (sekitar Rp60 juta). Setelah korban setuju, pernikahan tidak resmi direncanakan di Indonesia.

Namun, sebelum pernikahan tersebut terjadi, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan para tersangka, termasuk korban V dan MN, yang masih di bawah umur. Polisi juga menangkap dua tersangka yang berperan dalam pemalsuan dokumen untuk mempermudah proses pernikahan tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap semua pihak yang terlibat. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO